Kajang, Perlawanan Tak Berujung Perkebunan milik PT London Sumatera Indonesia tak henti menuai perlawanan warga Bulukumba. Dana kompensasi tak sepenuhnya sampai ke tangan warga. |
SETIAP kali Maddora melintas di dekat perkebunan karet itu, ingatannya berbalik ke masa 20 tahun silam. Di perkebunan itulah pria 50 tahun yang kini bermukim di Kajang, Bulukumba, ini lahir dan menghabiskan masa kecilnya. "Itu tanah yang kami miliki turun-temurun," kata Maddora, sembari menunjuk areal perkebunan milik PT London Sumatera Indonesia (Lonsum) di sekitar Desa Bontobirae, Bulukumba—200 kilometer di selatan Makassar.
Kini, sejauh mata memandang, hanya tampak pohon karet berjajar rapat, dengan takikan rapi di setiap batangnya. Petaka itu datang pada 1980, ketika Lonsum melebarkan areal perkebunan karetnya ke desa tempat Maddora tinggal. Tak ada basa-basi: dalam sekejap Lonsum telah menggarap ratusan hektare lahan di sana. Aparat keamanan dilibatkan untuk membebaskan tanah. "Tidak hanya mengintimidasi, mereka juga membakar rumah agar masyarakat meninggalkan tanahnya," Maddora mengenang.
Sebelumnya, Lonsum memang sudah hadir di Bulukumba. Cikal bakalnya adalah perkebunan serai milik orang Belanda, John Stephen, yang berdiri sejak 10 Juli 1919, dengan nama perusahaan NV Celebes Landbouw Maatschappij. Tanah gembur yang cocok untuk karet membuat orang-orang Belanda mengganti serai dengan pohon penghasil getah itu. Ketika itu luas arealnya mencapai lebih dari 10 ribu hektare di empat kecamatan: Bulukumba, Kajang, Ujungloe, dan Herlang.
Semasa konfrontasi Indonesia-Malaysia, perkebunan ini sempat beralih nama menjadi PN Dwikora. Serentak dengan upaya nasionalisasi perusahaan asing, pada 1976, perkebunan karet di Bulukumba menjadi PT PP Sulawesi, dan belakangan berubah lagi jadi PT London Sumatera Indonesia—sampai sekarang. Perkebunan ini menguasai lahan 5.784 hektare.
Bersamaan dengan itu, hak erfpacht—semacam hak guna usaha di zaman penjajahan—perkebunan ini oleh pemerintah diubah menjadi hak guna usaha (HGU) yang berlaku 30 tahun, dari 13 Mei 1968 hingga 31 Desember 1998. Pada 12 September 1997, HGU itu diperpanjang untuk 25 tahun. Artinya, kehadiran Lonsum di Bulukumba baru akan berakhir pada 2022.
Kehadiran Lonsum pada awalnya diterima baik. Apalagi, menurut Pemimpin Cabang Lonsum di Makassar, Muhammad Waras, perkebunan ini mempekerjakan sedikitnya 2.800 warga sekitar, dengan total gaji sekitar Rp 500 juta setiap bulannya. Selain itu, Lonsum juga mendirikan sekolah taman kanak-kanak dan sekolah dasar, membangun jalan, serta memberi bantuan manajemen pengelolaan lahan plasma milik warga, yang luasnya mencapai 750 hektare.
Tapi, pada 1980, perusahaan ini tertarik meluaskan lahan. Produksi karet Lonsum, yang mencapai 500 ton per bulan dan diekspor ke Amerika Serikat dan Eropa, masih mungkin ditingkatkan. Perluasannya, ya, ke desa-desa di sekitar perkebunan, tapi dengan cara-cara yang seperti digambarkan Maddora tadi: menyakitkan hati warga desa. Sejak itulah perkebunan ini tak henti menuai perlawanan.
Kebetulan, di sekitar Lonsum bermukimlah orang Kajang, suku dengan keteguhan pada adat yang menyatu dengan alam. Berbagai cara mereka tempuh untuk menggagalkan perluasan itu: mencabuti bibit pohon karet yang belum berakar, sampai menghadang jalan dengan melintangkan batang pohon. Di luar upaya langsung ini, pada 1982, 172 warga Bontobirae menempuh jalur hukum.
Adalah Laica Marzuki, advokat dan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, yang kini menjabat hakim agung, yang mendampingi warga menggugat Lonsum ke Pengadilan Negeri Bulukumba. Isi gugatan: menuntut kembali tanah mereka di areal perkebunan, yang luasnya berpatokan pada batas-batas alam. Mereka menang, dan Lonsum naik banding.
Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan sempat menganulir keputusan itu, tapi kemudian Mahkamah Agung memenangkan warga pada 1988. Keputusan MA menyebut lahan yang dimenangkan warga luasnya mencapai 200 hektare dengan batas-batas: sebelah barat Desa Bulo, sebelah utara Sungai Galoggo, sebelah timur Perkebunan Kodam XIV Hasanuddin (sekarang Kodam VII Wirabuana), dan sebelah selatan sampai Sungai Balalohe.
Warga Bontobirae dan sekitarnya bersorak. Pada awal 1999, mereka kembali memasuki areal bekas lahan pertanian itu dan segera bertanam pisang, kelapa, kopi, cengkeh, dan lada. Selesai? O, jauh panggang dari api. Lonsum tak puas karena ada ketidakcocokan antara luas lahan berdasarkan keputusan MA—yang 200 hektare itu—dan lahan berdasarkan batas-batas alam yang disebutkan dalam putusan.
Berdasarkan batas-batas alam tadi, luas lahan yang diambil kembali oleh warga mencapai 540 hektare. Abdi Karo, panitera Pengadilan Negeri Bulukumba yang melakukan eksekusi pada 1999, mempertegas bahwa batas-batas alam inilah yang menjadi dasar melakukan eksekusi. Setelah proses eksekusi, masyarakat kembali menempati areal perkebunan itu.
Lonsum mengajukan gugatan eksekusi ulang ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, dan diterima. "Kami memutuskan untuk melakukan pengukuran ulang," kata Sjoffinan Sumantri, hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan ketika itu. Mendengar pengadilan hendak mengukur ulang lahan yang sudah mereka olah, warga turun ke jalan dengan membawa senjata tajam. Untunglah, bentrok bisa terelakkan. Meski warga kemudian keluar dari sana, sejak itu Bontobirae tak pernah tenang lagi.
Sebetulnya, di luar pengadilan, Lonsum sudah menyelesaikan persoalan ini dengan menyediakan dana kompensasi yang bervariasi bagi kelebihan tanah 200 hektare itu. Tapi dana itu tak sepenuhnya sampai ke warga desa. Persoalan kian pelik dengan masuknya oknum yang memanfaatkan keinginan warga mendapatkan tanah mereka. Mawing, warga Desa Buntu Baji, misalnya, mengaku sudah menyerahkan duit Rp 1 juta kepada seorang yang mengaku akan mengurus tanah itu. Sejauh yang didata Mawing, ada 197 warga desa yang sudah menyetor duit.
Puncaknya Senin 21 Juli lalu. Pagi-pagi benar, lebih dari seribu warga dari dua kecamatan mendatangi perkebunan karet Lonsum. Begitu masuk areal perkebunan, mereka mengeluarkan gergaji mesin dan mulai menebang pohon-pohon karet. Menjelang siang, 20 polisi dari Polres Bulukumba tiba di lokasi dan langsung menangkap tiga warga. Ratusan lainnya marah dan melawan. Ketika jumlah polisi bertambah, perang tak terelakkan. Warga menyerang polisi dengan senjata seperti tombak dan parang.
Polisi pun tak segan melepas peluru tajam. Menurut Kepala Polres Bulukumba, AKBP Tigor Situmorang, perintah menembak datang langsung dari Kepala Polda Sulawesi Selatan, Irjen Jusuf Manggabarani. Lima warga terluka. Seorang lainnya, Barrak bin Badula, tewas. Di pihak polisi, dua personel Polres Bulukumba juga terluka. Setelah kejadian ini, polisi mencokok 25 warga. Dalam kejadian Senin lalu itu, menurut pihak Lonsum, warga menebang sedikitnya 4.000 pohon dengan kerugian Rp 2,3 miliar.
Polisi menuding Yayasan Pendidikan Rakyat Bulukumba (YPRB) sebagai biang penghasut. Sejumlah warga juga menengarai, lembaga swadaya masyarakat ini yang telah mengumpulkan uang dari warga untuk mengurus perolehan lahan mereka kembali. Karena itulah Polres Bulukumba mengeluarkan ultimatum bagi pengurus YPRB supaya menyerahkan diri. "Jika tidak, mereka harus menanggung sendiri risikonya," kata Tigor Situmorang, Kepala Polres Bulukumba.
YPRB membantah tudingan itu. "Itu hanya upaya mencari kambing hitam," kata Agus Salim, pengurus YPRB. Menurut Agus, YPRB tidak mengorganisasi massa, tetapi melakukan kajian-kajian strategis. Yang jelas, akibat aksi penembakan itu, polisi menuai kecaman. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, didukung YLBHI Jakarta, telah membentuk tim beranggotakan 34 orang sebagai pembela warga, di antaranya pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
"Tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga jelas pelanggaran hak asasi manusia yang berat," kata Hasbi Abdullah, Kepala Bidang Operasional LBH Makassar. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga menurunkan tim ke lokasi, yang setelah peristiwa penembakan itu masih dijaga polisi.
Tomi Lebang, Muannas (Makassar)
|