Terlindas Tukar Guling? Keluarga mertua Bung Karno berusaha mendapatkan kembali tanah yang kini dimiliki sebuah pabrik ban. Kodam Diponegoro pun terseret. |
TANAH kosong itu tak terurus dan tandus. Apalagi di musim kemarau yang panjang seperti sekarang ini. Hanya alang-alang kering setinggi lutut yang ramai tumbuh di sana. Kalaupun ada pepohonan, cuma beberapa deretan pohon singkong. Hanya satu yang mencolok mata, yakni tiga buah plang besar berwarna putih. Pesannya sama: "Tanah ini milik Mega Safe Tyre Industri. HGB 1890."
Bagi orang awam sekalipun, papan itu bukan sekadar pemberitahuan. Sudah jadi kebiasaan di negeri ini, bila sebidang tanah kosong ditancapi tulisan semacam itu, apalagi dilengkapi status tanahnya, berarti mengungkapkan adanya persoalan. Hamparan tanah yang terletak di seberang Markas Komando Daerah Militer IV Diponegoro, Watugong, Semarang, itu memang sedang diperebutkan dua pihak yang merasa memiliki tanah itu. Keduanya juga punya bukti autentik.
Siapa yang sedang tarik urat di sana? Pertama, tentu saja si pemasang plang pengumuman itu, yakni PT Mega Safe Tyre Industri, sebuah pabrik ban anak perusahaan PT Argo Manunggal. Pihak kedua yang merasa berhak atas tanah itu adalah ahli waris keluarga Haji Hassandin, yang tak lain adalah orang tua Fatmawati, istri Sukarno—presiden pertama RI. Malah, pertengahan bulan lalu keluarga Hassandin juga mengajukan gugatan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kisah ini bermula pada Mei tahun lalu ketika sekonyong-konyong Kemas Azhari, menantu almarhum Hassandin, memasang papan pengumuman di atas tanah itu. Bunyinya: "Tanah ini milik ahli waris H. Hassandin, Jakarta."
Petinggi PT Mega pun kaget. Melalui direktur perusahaannya, Kalyono Wiyono, pabrik ban itu langsung mengadukan ulah Kemas Azhari kepada polisi. Tuduhannya, Kemas melakukan penyerobotan tanah. Kalyono menyatakan bahwa perusahaan tersebut merupakan pemilik sah atas tanah tersebut. Tanah seluas 82 hektare itu didapatkan dari proses tukar guling dengan pihak Departemen Kehakiman sekitar sepuluh tahun lalu. Keterangan ini disampaikannya kepada Kepala Satuan Reserse Kepolisian Kota Besar Semarang, Komisaris Polisi Wagisan, yang menangani kasus ini.
Hanya, Kemas juga tak sembarangan memasang plang. Menurut dia, mertuanya—Kemas kawin dengan anak dari salah satu istri Hassandin—adalah pemilik sah sebelum tanah itu jatuh ke tangan PT Mega Safe Tyre. Tanah ini memang punya sejarah yang panjang (lihat Perjalanan Tanah Sengketa). Sang mertua membelinya dari seorang Belanda, Truntje Cornelia Klase, pada 1954. Tujuh tahun kemudian, Kodam Diponegoro membeli tanah itu. Tapi, pada 1971, Kodam mengembalikan tanah itu kepada Hassandin dan pemilik tanah lainnya. Keputusan ini diperkuat dengan surat keputusan pengembalian tanah pada 1977. "Tanah itu memang milik saya. Semua surat-suratnya ada di pengacara saya," kata Luthfiyah, 61 tahun, istri kedua Hassandin, kepada Bernarda Rurit dari Tempo News Room.
Kendati sudah ada surat keputusan pengembalian, secara nyata keluarga Hassandin belum menguasai tanah itu. Dari dokumen yang dipegang M. Ridwan, pengacara Luthfiyah, berkali-kali petinggi Kodam memang pernah memerintahkan bawahannya agar segera mengembalikan kepada pemiliknya. Pada 1985, misalnya, Pangdam Diponegoro—kala itu Mayjen TNI Soegiarto—memerintahkan Kepala Zeni Kodam agar segera menyerahkan tanah itu. Lalu, pada 1994, Pangdam saat itu, Mayjen Soeyono, juga pernah memerintahkan kepada Musa (Kepala Zeni Kodam waktu itu) agar menerima Soetardjo, orang suruhan Luthfiyah. Tujuannya agar segera menyelesaikan kasus tanah tersebut supaya tidak berlarut. Tapi sampai sekarang tanah itu belum jatuh ke tangan keluarga Hassandin.
Diakui oleh Kepala Zeni Kodam, Kolonel Bambang Margono, memang ada surat tentang pelepasan hak pakai tanah okupasi di Desa (sekarang kelurahan) Banyumanik tersebut kepada pemiliknya. Namun, katanya, sesuai dengan tata administrasi, surat tersebut belum bisa dilaksanakan. Sebabnya? Belum ada surat perintah dari Panglima Kodam. "Memang ada surat tersebut, tapi Pangdam belum mengeluarkan surat perintah. Jadi, surat tersebut belum bisa dilaksanakan," ujar Bambang.
Persoalannya menjadi tidak gampang karena ternyata pada 1975 Kodam telah melakukan tukar guling dengan tanah milik Departemen Kehakiman yang berada di Krapyak, Semarang. Tanah milik departemen itu sebelumnya telah digunakan untuk perumahan prajurit TNI-AD. Nah, tanah di Banyumanik yang diklaim oleh keluarga Hassandin tersebut akhirnya dikuasai oleh Departemen Kehakiman.
Proses itu pun tak banyak yang tahu. Kepala Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Tengah, Marsono, menolak memberi keterangan. Dia mengaku belum menguasai persoalan ini. Pun begitu jawaban kepala hubungan masyarakat kantor ini, Wiwik Murniati. "Soal detailnya, kami tidak tahu. Arsipnya pun belum kami temukan. Maklum, rata-rata pejabat di sini orang baru," tuturnya.
Baik Marsono maupun Wiwik juga mengaku tak paham bila pada 1993 tanah itu ditukar guling dengan tanah PT Mega. Dari proses tukar guling itu, Departemen Kehakiman mendapat sebidang tanah di Desa Kuripan, Mranggen, Demak, dan tanah di Desa Kedung Pane, Mijen, Semarang.
Menurut Badan Pertanahan Nasional Kota Semarang, pemilik tanah yang menjadi sengketa itu memang PT Mega Safe Tyre Industri. Pabrik ban ini memperolehnya dengan membeli dari seseorang bernama Lipy Winarko. Sebagian lagi diperoleh berdasarkan tukar guling dengan Departemen Kehakiman. "Jadi, kalau sesuai dengan bukti formal, saat ini tanah tersebut adalah milik PT Mega," ujar Sumarjito, Kepala BPN Semarang.
Kenyataan ini mengecewakan keluarga Hassandin. Apalagi, nasib Kemas Azhari si pemasang papan pengumuman itu terancam menjadi tersangka karena dianggap menyerobot tanah milik orang lain. Karena itu pula, pertengahan bulan lalu ia mengajukan perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Sasaran tembaknya jelas, pihak-pihak yang memuluskan tanah tersebut dikuasai Mega Rubber, yakni Kodam Diponegoro dan Departemen Kehakiman.
Jadi, kendati plang dengan pesan yang jelas telah dipasang di atas tanah tersebut, tampaknya sengketa belum segera usai.
Irfan Budiman, Sohirin (Semarang)
Perjalanan Tanah Sengketa
Tahun 1954
Hassandin membeli tanah di kawasan Watugong dari Truntje Cornelia Klase seharga Rp 15.000. Transaksi tersebut diperkuat dengan akta jual-beli No. 13 dari petugas pembuat akta tanah Gondo Diwirjo, tertanggal 15 Agustus 1954.
5 Desember 1961
Kodam VII (kini Kodam IV) Diponegoro membeli ribuan hektare tanah milik masyarakat dari Ungaran sampai Watugong untuk pengembangan kemiliteran. Dari ribuan hektare tanah tersebut terdapat tanah leter D-45 dan D-37A seluas kira-kira 81.975 meter persegi. Salah satu pemiliknya H. Hassandin (ayah Ibu Fatmawati, istri Bung Karno). Selanjutnya, oleh pihak Kodam, lahan tersebut dibangun untuk barak prajurit dan rumah dinas perwira.
15 September 1971
Kodam yang diwakili oleh Kolonel R. Sutarto "menyerahkan" kembali tanah tersebut kepada Ny. Luthfiyah (istri Hassandin), yang dikuatkan dengan akta notaris Januar Hamid, Jakarta.
15 September 1975
Tanah seluas 81.975 meter persegi itu ditukar guling oleh Kodam dengan Departemen Kehakiman. Sebagai gantinya, Departemen Kehakiman menyerahkan tanah yang terletak di kawasan Sapta Marga, Krapyak, Semarang, yang sebelumnya memang telah digunakan oleh Kodam untuk perumahan TNI Angkatan Darat.
7 Maret 1977
Kodam Diponegoro melalui Kepala Staf Kodam waktu itu, Brigjen TNI Mardeo, mengeluarkan surat keputusan bernomor SKEP/19/III/1977, tentang pelepasan hak pakai tanah okupasi Desa Banyumanik. Isinya antara lain mengembalikan tanah tersebut kepada Ny. Luthfiyah Hassandin.
13 Januari 1979
Tanah di Watugong tersebut didaftarkan oleh Departemen Kehakiman ke Badan Pertanahan Nasional Semarang. Lalu, terbitlah hak pakai atas nama Departemen Kehakiman. Pada 20 Februari 1987, tanah itu dinyatakan bebas sengketa. Tanah tersebut dikuasai Departemen Kehakiman hanya sekitar 28 tahun.
23 Juli 1993
Departemen Kehakiman menukar guling tanah tersebut dengan tanah PT Mega di Desa Kuripan, Mranggen, Demak, dan tanah di Desa Kedung Pane, Mijen, Semarang.
27 Mei 1994
Merasa sudah memenuhi segala kesepakatan pada perjanjian tukar guling, pihak PT Mega Rubber Factory mensertifikatkan tanah seluas 81.975 meter persegi tersebut ke BPN Kota Semarang, lalu terbitlah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1890. Oleh perusahaan ini, pada sebagian lahan tersebut dibangun sebuah pabrik ban dengan nama PT Mega Safe Tyre Industri, yang memproduksi aneka ban kendaraan.
|