Perlindungan Satwa Langka
SAYA sangat setuju dan senang atas tulisan TEMPO selama ini tentang kehidupan satwa langka. Demi kelestarian mereka, sebaiknya tulisan semacam itu diteruskan, misalnya soal ikan paus dan penyu. Saya juga mohon kepada TEMPO agar tidak menerima iklan restoran yang menyajikan makanan binatang langka seperti sirip ikan hiu dan penyu.
FANTY TJIN
Denpasar, Bali
fantytjin@hotmail.com
Sumbangan bagi Perpustakaan
SAYA ingin menyumbangkan bundel Majalah TEMPO terbitan 1989-2003 kepada perpustakaan atau taman bacaan yang pengelolaannya bersifat sosial. Yang berminat bisa menghubungi saya.
AGUS SUKARNO SURYATMOJO
Perumahan Pepabri C/4, Puseurjaya
Telukjambe, Karawang,
Jawa Barat 41313
kika95@plasa.com
Sekolah Intelijen
ADA hal menarik yang dapat kita cermati dari peresmian The International School of Intelligence dan Institut Intelijen Negara di Sentul dan di Batam, 9 Juli silam. Ini merupakan gagasan dan terobosan yang baik, yang bisa memberikan citra positif di mata dunia. Selain itu, langkah ini menunjukkan bahwa Badan Intelijen Negara (BIN) telah bertindak nyata dalam menyikapi fenomena aktual yang terkait dengan masalah terorisme, konflik etnis, kejahatan transnasional, dan sebagainya.
Lembaga itu juga berupaya menjadikan Indonesia sebagai center of excellent di bidang intelijen sekaligus meningkatkan kualitas intelijen nasional, yang selama ini kinerjanya mendapat banyak sorotan. Semoga visi dan misi mulia di balik pendirian kedua sekolah intelijen tersebut dapat terealisasi. Viva intelijen Indonesia, semoga berjaya dalam menjaga dan mengamankan keutuhan bangsa dan negara.
HERMANUS BABOA
Mahasiswa FISIP Universitas Airlangga
Surabaya
Tanggapan Paul Coutrier
SAYA ingin menanggapi tulisan mengenai kehutanan dan pertambangan berjudul Kontrak Karya Menepis Hutan Lindung yang dimuat di Majalah TEMPO Edisi 30 Juni-6 Juli 2003.
Dewasa ini di Jakarta memang kita lihat ada reaksi yang kuat terhadap usaha pemerintah untuk mengizinkan sebagian perusahaan tambang bekerja penuh di wilayah kerjanya. Masalah yang tadinya teknis sederhana kini telah berkembang menjadi polemik nasional karena ada mispersepsi tentang masalah ini. Pemuatan berita yang sangat berlebihan telah menciptakan dikotomi antara kehutanan dan pertambangan, padahal keduanya sebetulnya diperlukan dalam pembangunan bangsa ini. Persepsi yang diciptakan adalah seakan habislah hutan kita oleh usaha pertambangan asing. Semua itu gara-gara data dan keterangan motivasi telah dipelintir, maka kini masalah tumpang-tindih hutan lindung dan pertambangan telah menjadi komoditas politik.
Yang jelas, apabila pemerintah dan DPR tidak dapat mengatasi masalah ini, Kawasan Timur Indonesia (KTI) akan sangat kehilangan kesempatan lapangan kerja baru mengingat 80 persen dari perusahaan tersebut terdapat di sana.
Selama ini disampaikan persepsi dan data yang keliru tentang perusahaan pertambangan. Pertama, seakan-akan 22 perusahaan pertambangan yang diributkan selama ini akan memasuki daerah hutan lindung dan hutan konservasi. Yang benar, hutan lindung yang dipersoalkan berada di dalam area pertambangan. Jadi, tidak akan ada tambahan gangguan terhadap hutan lindung dan tidak ada gangguan terhadap keanekaragaman hayati. Yang hendak dikembalikan untuk pertambangan hanyalah area yang memang sudah ada di dalam kawasan pertambangan tersebut.
Kedua, luas keseluruhan area yang dikelola 22 perusahaan pertambangan tersebut hanya 2,5 juta hektare, sedangkan luas hutan lindung yang ada di dalamnya hanya sekitar 200 ribu-600 ribu hektare. Jadi, tidak mungkin terjadi perusakan terhadap 11,4 juta hektare hutan lindung seperti yang dituduhkan.
Beberapa dari 22 perusahaan itu sudah lama berproduksi dan sudah nyata jasanya bagi pengembangan masyarakat setempat. Sebagian lagi masih dalam tahap eksplorasi. Sekalipun perusahaan-perusahaan itu nanti diizinkan bekerja penuh lagi, ini bukan berarti secara otomatis bebas masuk hutan lindung. Penyelesaian 22 perusahaan tambang ini bersifat khusus karena sudah memiliki izin resmi dan merupakan konflik perizinan oleh instansi pemerintah sendiri.
Rusaknya hutan lindung selama ini bukan oleh pertambangan. Dari laporan pemerintah, kerusakan hutan terutama disebabkan oleh kebakaran hutan, salah kelola perusahaan kehutanan, pencurian kayu, dan pertambangan tanpa izin. Kurang efektifnya pengawasan kehutanan juga merupakan penyebab berkurangnya area hutan kita.
PAUL L. COUTRIER
Direktur Eksekutif Asosiasi
Pertambangan Indonesia
Gedung Gajah Unit A-II Lantai 5
Jalan Dr. Saharjo Raya 111, Tebet
Jakarta Selatan
Koreksi Iklan AAI
KAMI mengucapkan terima kasih atas pemuatan iklan AAI di Majalah TEMPO Edisi 14-20 Juli 2003. Sayang, banyak kekeliruan. Misalnya ada kesalahan penyebutan nama dan kekeliruan penulisan di topik kedua. Di situ tertulis, ”Hal-hal baru dan krusial dalam rancangan perubahan undang-undang perseroan terbatas….” Seharusnya kalimat itu berbunyi, ”Hal-hal baru dan krusial dalam rancangan perubahan undang-undang kepailitan….”
MUNIR FUADY, S.H., M.H., LL.M.
Panitia Pelaksana
Musyawarah Nasional Luar Biasa AAI 2003
Penjelasan Departemen Pertahanan
DALAM Majalah TEMPO Edisi 21-27 Juli 2003, rubrik Investigasi, halaman 76, tertulis, ”Kepala Biro Humas Departemen Pertahanan, Marsekal Pertama A. Aziz Manaf, mengaku lembaganya tidak dilibatkan dalam pembelian Sukhoi dan prosedur tersebut menyalahi Undang-Undang Pertahanan.”
Saya menyatakan bahwa tulisan tersebut tidak benar. Saat itu wartawan mengatakan, DPR menilai bahwa Departemen Pertahanan tidak dilibatkan dan pembelian itu sudah menyalahi undang-undang Departemen Pertahanan. Lalu saya menanggapi begini, ”Iya, tidak dilibatkan sepenuhnya namun tetap dilibatkan dalam urusan administrasi dan perencanaan pemeliharaan selanjutnya, jadi tetap dilibatkan meskipun tidak penuh. Kalau mungkin dianggap lain dari kewajaran, barangkali karena cara yang ditempuh ini relatif baru dengan menggunakan sistem imbal beli, oleh karena itu mungkin ini dianggap sesuatu yang lain dari kewajaran.”
Dengan demikian, sekali lagi saya tegaskan bahwa saya tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang tertulis di Majalah TEMPO itu.
MARSEKAL PERTAMA ABDUL AZIZ MANAF
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Pertahanan
Pengalaman di Marche
RESTORAN Marche di Jakarta adalah salah satu tempat makan favorit saya, sehingga kalau kantor saya kedatangan tamu selalu saya ajak makan di sana. Makan di Marche memang unik, karena di pintu masuk, kita disodori kupon yang akan dicap setiap memesan makanan.
Nah, pada 9 Juli lalu, saya membawa rombongan tamu keluarga yang sangat saya hormati berjumlah 13 orang, termasuk saya. Mereka sangat menikmati hidangan yang tersedia, karena itu saya sangat puas.
Sebelum pulang, sebanyak 13 kupon saya kumpulkan, lalu saya bawa ke kasir. Setelah dihitung, kasir menyatakan jumlahnya tidak sama dengan tamu yang sama bawa. Katanya, kurang dua kupon lagi. Saya pun terpojok, seolah-olah saya mau menipu.
Saya pun ikut menghitung lagi tamu yang saya bawa, yang sebagian telanjur keluar. Ternyata jumlahnya memang 13 orang, terdiri dari 8 orang dewasa dan 4 anak serta 1 bayi yang sedang digendong.
Karena kasir dan pelayan tetap ngotot mengatakan jumlahnya lebih dari itu, akhirnya diputuskan untuk dihitung ulang. Saya memanggil orang-orang yang saya bawa untuk masuk lagi. Setelah dihitung, sekali lagi ternyata jumlahnya betul sesuai dengan kupon, sebanyak 13 orang.
Merasa dilecehkan, salah seorang tamu saya mulai marah, apalagi menyaksikan seorang pelayan menantang dengan mata melotot. Sungguh tidak simpatik pelayan itu. Ia bilang, ”Ini sudah aturan restoran.”
Memang si kasir sempat minta maaf, tapi itu tidak ikhlas, terlihat dari sikap dan gayanya tetap ngotot dan bersungut-sungut.
Itulah pengalaman saya datang ke restoran tersebut. Gara-gara kejadian itu, terus terang lezatnya makanan berubah menjadi hambar.
GODMAN AMBARITA
Jalan Siaga Raya 5C
Pejaten Barat, Jakarta Selatan
Ralat
DALAM tulisan Semilir Aroma Djarum di Majalah TEMPO Edisi 30 Juni-6 Juli 2003, terdapat sedikit kekeliruan. Di halaman 143 alenia kelima tertulis kalimat, ”Beberapa saat setelah RUPS usai, dia langsung buru-buru meninggalkan ruangan. Begitu pula dengan Bambang dan Budi Hartono, ataupun pihak Djarum. Mereka tak dapat diwawancarai.”
Yang benar, kalimat itu berbunyi, ”Beberapa saat setelah RUPS usai, dia buru-buru meninggalkan ruangan. Adapun Bambang dan Budi Hartono ataupun pihak Djarum—yang tidak hadir dalam RUPS tersebut—tidak dapat diwawancarai.”

DALAM wawancara Happy Hapsoro berjudul ”Saya Tidak Tahu Apa-Apa” di rubrik Investigasi, Majalah TEMPO Edisi 21-27 Juli lalu, halaman 85, terdapat kekeliruan pemasangan foto. Gambar yang terpasang di situ bukanlah wajah Happy Hapsoro, melainkan Muhamad Rizki Pratama, putra sulung Presiden Megawati. Adapun wajah Happy Hapsoro, menantu Presiden Megawati, seperti yang terpampang pada halaman ini.
Atas kekeliruan tersebut, kami meminta maaf kepada keduanya. —Red.