Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 22/XXXII/28 Juli - 03 Agustus 2003
   
Peristiwa

Amuk Warga di Kebun Karet

HARI masih pagi, Senin pekan lalu, ketika seribuan warga menebangi ribuan pohon karet milik perusahaan perkebunan PT Tarfiaridon Sumatera Indonesia (Lonsum) di Bontobiraeng, Bulukumba, Sulawesi Selatan. Mereka warga dua kecamatan sekitar lokasi perkebunan konsorsium Indonesia-Inggris itu.

Menjelang siang, 20 polisi dari Polres Bulukumba tiba dan bersegera menangkap tiga warga. Ratusan rekan mereka tak terima, dan melawan. Ketika datang pasukan tambahan, warga menyerang polisi dengan tombak dan parang. Polisi membalasnya dengan menyiram peluru tajam. Menurut Kepala Polres Bulukumba, AKBP Tigor Situmorang, perintah tembak datang langsung dari Kepala Polda Sulawesi Selatan, Irjen Jusuf Manggabarani.

Enam orang luka parah—satu di antaranya, Barrak bin Badu, tewas. Sejumlah 25 warga, yang juga terluka, dicokok polisi. Dua anggota Polres Bulukumba ikut berdarah.

Peristiwa di wilayah 200 kilometer selatan Kota Makassar itu adalah bisul lama yang kembali pecah. Itu dipicu klaim warga atas sebagian dari 7.000 hektare lahan yang dikuasai PT Lonsum, yang sudah beroperasi di Indonesia sejak 1906. Pada 1982, warga Kecamatan Kajang menyatakan 350 hektare lahan milik perusahaan itu di Dusun Ganta, Kajang, telah mereka kuasai sekitar 28 tahun secara turun-temurun.

Tahun itu juga, 172 warga menggugat Lonsum ke pengadilan dan menang sampai ke tingkat kasasi. Entah mengapa, eksekusi atas tanah itu tak kunjung dilaksanakan dengan berbagai dalih. Buntutnya, penebangan pohon karet oleh warga—yang sudah terjadi beberapa kali. Dalam kejadian Senin lalu itu, penebangan sedikitnya 4.000 pohon menimbulkan kerugian Rp 2,3 miliar.

Polisi menuding Yayasan Pendidikan Rakyat Bulukumba (YPRB) telah menghasut warga. Polres Bulukumba bahkan mengultimatum pengurus LSM ini agar menyerahkan diri. "Jika tidak, mereka harus menanggung sendiri risikonya," kata Tigor. "Itu hanya upaya mencari kambing hitam," bantah Agus Salim, pengurus YPRB. Menurut Agus, mereka hanya melakukan kajian strategis.

Penembakan warga itu menimbulkan kecaman. Lembaga Bantuan Hukum Makassar, yang didukung YLBHI Jakarta, telah membentuk tim advokasi beranggotakan 34 orang, termasuk pengacara senior Adnan Buyung Nasution. Tindakan kekerasan oleh aparat, kata Habsi Abdullah, Kepala Bidang Operasional LBH Makassar, "Jelas pelanggaran hak asasi manusia yang berat."

Ali Imron Diadili

KASUS bom Bali dengan terdakwa Ali Imron mulai disidangkan Senin pekan lalu di Gedung Nari Graha, Jalan Cut Nyak Dhien, Renon, Denpasar. Tampil beda, Ali mengenakan jas cokelat muda, dipadu celana panjang hitam, kemeja biru, dan dasi merah, serta sepatu hitam mengkilap. Rambutnya dicukur rapi. Padahal dalam persidangan terdahulu, saat ia bersaksi untuk terdakwa lain, penampilannya sangat sederhana. Berkemeja koko dan kopiah dari rajutan benang pemberian keluarganya.

Saat disidang, setelah Jaksa I Gusti Putu Sulaba membacakan dakwaannya, Ali tak menggunakan haknya untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi). Ia hanya berdiskusi beberapa saat dengan penasihat hukumnya, Drs. H. Suyanto, S.H . "Saya mengerti dakwaan yang telah dibacakan Bapak Jaksa. Tapi saya tidak akan mengajukan eksepsi,'' katanya.

Kuasa hukum Ali Imron beralasan tidak menggunakan eksepsi demi efisiensi waktu persidangan. "Kami sebagai penasihat hukum sepakat dengan klien kami agar kami menghemat energi menghadapi persidangan ini,'' tuturnya.

Sebagaimana dakwaan pada Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron, materi dakwaan atas Ali Imron terkait dengan tindak pidana terorisme. Dakwaan primer berupa perencanaan tindak pidana terorisme dengan sasaran korban massal dan obyek vital milik publik. Ini sebagaimana diatur dan diancam pasal 14 jo pasal 6 Perpu Nomor 1/2002 jo pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2003 jo pasal 1 Perpu Nomor 2/2002 jo paasl 1 UU Nomor 16/2003 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancamannya, hukuman mati hingga seumur hidup. Sidang akan dilanjutkan Rabu depan untuk mendengarkan saksi.

Superah Tenggelam

KM Superah II, 17 Juli lalu, tenggelam dalam pelayaran dari Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, ke Halmahera di Maluku Utara. Ternyata kapal barang pengangkut semen, besi, dan bahan bangunan lainnya itu juga membawa sekitar 30 penumpang, sebagian besar buruh bangunan yang hendak bekerja di Jailolo, Halmahera.

Menurut Kepala Polres Kota Bitung A.K.B.P. A.P. Simanjuntak, sampai Jumat lalu baru enam penumpang yang ditemukan selamat. Lainnya masih dicari tim penyelamat. Kata Simanjuntak, kapal itu tenggelam setelah mesin pompa air tak berfungsi. Salah satu penumpang, Ridwan Gabriel, mengisahkan bahwa ia selamat setelah sehari semalam terapung-apung di atas drum dan papan yang ditemukannya di laut.

Kepala Bidang Penjagaan dan Penyelamatan Administrator Pelabuhan Bitung, Irwan Arief, mengatakan bahwa kapal berdaya angkut 100 ton itu memang kapal barang. Pengelola KM Superah II, Haji Iskandar, mengaku tidak menjual tiket, karena kapalnya kapal kargo. "Saya tidak tahu kalau ada penumpang," ujarnya, yang menjadi sasaran kecaman keluarga korban.

William Nessen Disidang

WILLIAM Arthur Nessen, wartawan Amerika yang masuk Aceh dan tinggal bersama pasukan GAM di hutan-hutan, diadili. Sayang, koresponden tetap San Francisco Chronicle Amerika) ini masuk ke negeri orang secara keliru. Kartu izin tinggal terbatas yang dipegangnya keluaran instansi imigrasi di Jakarta Pusat. "Dia tidak boleh bekerja di luar wilayah Jakarta Pusat," kata Imron Subandi.

Itulah pengakuan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Kantor Imigrasi Banda Aceh tersebut dalam kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, yang mendudukkan Nessen sebagai terdakwa, Rabu pekan lalu. Tampil pula sebagai saksi Ketua Presidium Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA), Muhammad Nazar, dan dua petinggi GAM, Teungku Muhammad bin Usman dan Irwandi Yusuf.

Sidang yang dipenuhi puluhan wartawan itu juga dihadiri wakil konsul dari Kedutaan Besar AS, Christine Dal Bello. Nessen didampingi pengacara Amir Syamsuddin. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Efdal Effendi dan Azman Tanjung mendakwa Nessen melanggar undang-undang keimigrasian, yang diancam hukuman lima tahun penjara.

Nessen menyerahkan diri ke penguasa darurat militer Aceh pada 25 Juni lalu, setelah tiga pekan bersama GAM di kawasan Nisam, Aceh Utara. Dia kemudian ditahan di Polda Nanggroe Aceh Darussalam.

Theo Aman di Pundak Banteng

DPP PDIP menolak permohonan nonaktif Theo Syafei dari jabatan Ketua DPP PDIP. Penolakan permohonan Theo dilakukan sendiri oleh sang Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri. Alasannya, tenaga dan pikirannya diperlukan Partai menghadapi Pemilu 2004. Apalagi Theo juga pimpinan Badan Pemenangan Pemilu, Bapilu.

"Mbak Mega bilang tidak. La ya sudah, saya ya sama," kata Sekjen DPP PDIP Sutjipto, pekan lalu. Keputusan itu diambil dalam rapat DPP di Lenteng Agung.

TEMPO, yang berusaha menimba konfirmasi dari Theo perihal penolakan mundurnya, tidak mendapatkan sepatah kata pun. Pasca-pemilihan Gubernur Kalimantan Timur lalu, ia bersama Wakil Sekjen Agnita Singadikane dilaporkan ke Mabes Polri, dengan tuduhan menerima suap Rp 6 miliar dari gubernur terpilih, Suwarna.

Dihentikan, Bantuan Militer ke Indonesia

KONGRES Amerika Serikat menyetujui amendemen penghentian pemberian dana bantuan pelatihan militer kepada Indonesia. Usul itu terkait dengan lambannya penyelidikan kasus penembakan dua warga AS di Papua, Indonesia. Persetujuan Kongres diambil lewat pemungutan suara, Rabu pekan kemarin.

Bila terlaksana, amendemen ini akan menyetop bantuan program International Military Education and Training, IMET, sebesar US$ 1 juta. Menurut anggota Kongres dari Partai Republik, Joel Hefley, penghentian ini berlaku hingga Indonesia mau bekerja sama dengan penyelidik AS dan bersedia memberikan informasi jujur dan tepercaya tentang penyerangan itu. "Korban dan keluarga korban penyerangan pantas mendapatkan penyelidikan. Tidaklah berlebihan meminta jawaban siapa yang bertanggung jawab atas penyerangan itu dan melihat pelakunya diadili," kata Hefley pekan lalu.

Dalam penyerangan terhadap rombongan guru dari Sekolah International Tembagapura (SIT) pada 31 Agustus 2002 itu, dua warga Abang Sam dan satu WNI tewas. Kedua warga AS itu adalah Rick Spier (Colorado) dan Ted Burgon (Oregon). Bambang Riswanto, asal Klaten, Jawa Tengah, guru di SIT, ikut tewas tertembak.

Juru bicara Departemen Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa menyayangkan pihak Kongres yang mempolitisir masalah penembakan. "Kenyataannya, pemerintah Amerika dan Indonesia telah bekerja sama mengungkap kasus itu," ujarnya. Bahkan agen khusus AS, FBI, dilibatkan. Pemerintah kedua negara, kata Marty, menganggap kasus tersebut kriminal murni, bukan politik.

Tomi Lebang, Muannas (Bulukumba), Verrianto Madjowa (Manado), Yuswardi Ali Suud (Banda Aceh), Cahyo Junaedy, Imron Rosyid (Jawa Tengah), Jalil Hakim, Rofiqi Hasan (Denpasar)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
28/XXXVII/01 - 7 September 2008

 

Berita lainnya

Klub Raksasa Inggris Bertambah Satu - 05 Sep 2008 | 14:58 WIB
Lima Hari, Lima Mayat Bayi - 05 Sep 2008 | 14:56 WIB
Pemerintah Diminta Segera Terbitkan PP Pendidikan - 05 Sep 2008 | 14:52 WIB
Minyak Tanah Non Subsidi Dijual Untuk Umum - 05 Sep 2008 | 14:50 WIB
Warga Perkarakan Lahan Pengembang Alam Sutera - 05 Sep 2008 | 14:50 WIB
Pemerintah Diminta Sediakan Buku Gratis - 05 Sep 2008 | 14:50 WIB
Soal Busway Koridor Baru, Jakarta Bungkam - 05 Sep 2008 | 14:50 WIB
Communicator di Luar Pakem - 05 Sep 2008 | 14:49 WIB
Jalur Motor Bukan Solusi Kemacetan Jakarta - 05 Sep 2008 | 14:34 WIB
Polisi Periksa Saksi Pembunuhan Putri Azhar - 05 Sep 2008 | 14:33 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data