Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 22/XXXII/28 Juli - 03 Agustus 2003
   
Ekonomi dan Bisnis

Kerja Sama Setengah Hati

Tambak udang Dipasena mulai menggeliat lagi. Namun, tanpa kejelasan dalam hal utang petambak, usaha ini dikhawatirkan cuma akan mengulang cerita lama.

Awan kelabu membayang di wajah Sunarto. Dua bulan lalu warga Desa Bumi Dipasena Jaya itu menebar 17 ribu benur (bibit udang). Biasanya, dari jumlah itu, dalam tempo empat bulan ia bisa memanen dua kuintal udang. Sayang, kali ini udangnya terserang white spot, penyakit mematikan dengan tanda bintik-bintik hitam. "Mau tidak mau udang harus segera kita panen, ketimbang mati semua terserang penyakit menular itu," katanya lesu.

Hasil panen sebelum waktunya itu jelas mengecewakan. Sunarto cuma bisa mengumpulkan udang sebanyak 50 kilogram. Itu pun ukurannya kecil-kecil sehingga cuma laku dijual Rp 6.000 per kilo. Ayah dua anak itu total hanya bisa mengantongi Rp 3 juta dari panen kali ini. Padahal biasanya ia mampu mengumpulkan Rp 30 juta sekali panen.

White spot merupakan momok menakutkan bagi petani udang PT Dipasena Citra Darmaja. Penyakit itu sebenarnya sudah ada ketika hubungan petambak dengan perusahaan masih harmonis. Tapi wabah mematikan itu makin menggila sejak petambak melakukan tebar mandiri tiga tahun lalu. Penyebabnya, lingkungan yang makin tidak sehat dan kurangnya perawatan.

Tebar mandiri berawal dari konflik yang meruncing tahun 1999 lalu. Ketika itu Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan daftar utang petambak yang nilainya membuat kaget. Betapa tidak, utang petambak ternyata berkisar Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Utang ini terkait dengan utang Sjamsul Nursalim, pemilik lama tambak udang tersebut.

Merasa diperdaya, para petambak tidak terima, lalu menggelar unjuk rasa. Mereka mendatangi kantor pemerintah ataupun DPRD dari Lampung sampai Jakarta. Konflik bahkan berujung pada bentrok dan amuk yang menewaskan tiga orang dan menghanguskan sejumlah bangunan. Peristiwa itu terjadi pertengahan Maret 2000. Sejak itu petambak memutuskan bercerai dengan Dipasena. Mereka melakukan tambak mandiri alias tambak swadaya. Pakan, benur, hingga penjualan diurus sendiri oleh mereka.

Tebar mandiri ternyata membawa perubahan dalam kehidupan petambak. Sebagian dari mereka menjadi kaya mendadak. Mereka bisa membangun rumah di tempat lain, membeli mobil, dan memenuhi rumah-rumah mereka dengan perabotan modern macam kulkas dan TV.

Kondisi tersebut kontras dengan keadaan semasa masih bekerja di bawah naungan perusahaan. "Dulu kami tak pernah mendapat sepeser pun dari hasil penjualan udang. Kami hanya mendapat biaya hidup bulanan, yang masuk dalam kategori utang," kata Marhusin, 32 tahun, petambak lainnya.

Di luar biaya hidup, mereka hanya mendapat tambahan bonus bila hasil panen bagus. Tapi jumlahnya kecil dan dasar perhitungannya tak jelas. "Saya pernah panen udang 3,6 ton, lalu diberi bonus Rp 1,3 juta. Itu pun uangnya baru diterima satu setengah bulan kemudian," kata Marhusin, melengkapi ceritanya.

Tak aneh bila petambak bersikukuh tak mau rujuk dengan perusahaan. Bila perusahaan tetap ingin rujuk, petambak mengajukan syarat agar pola kemitraan yang selama ini berlaku harus diubah. Mereka menuntut agar manajemen tambak dipisahkan dari manajemen perusahaan. Bentuknya berupa koperasi.

Kelak, petambak menjual udangnya ke koperasi. Lalu koperasi menjual lagi ke perusahaan. Sebaliknya, koperasilah yang membeli semua keperluan tambak, seperti benur, pakan, obat-obatan, ke perusahaan yang kemudian dijual ke petambak.

Sambil menanti proses rujuk itu, petambak "melatih diri" dengan membentuk Lembaga Ekonomi, sebuah wadah di bawah payung Perhimpunan Petambak Plasma Udang Windu (P3UW) PT Dipasena.

Namun, apa daya, stamina para petambak rupanya sangat terbatas. Mereka cuma paham menebar benur, memberi pakan, lalu memanen udang. Padahal ada persoalan lingkungan yang mesti ditangani. Kanal-kanal yang berfungsi sebagai sarana transportasi di Bumi Dipasena, misalnya, kini dangkal akibat abrasi air laut. Kanal selebar delapan meter itu makin sempit dan airnya sering pasang-surut. Kadang kedalaman air tinggal 1,5 meter.

Akibat pendangkalan kanal, kerap kali speedboat yang menjadi satu-satunya alat transportasi di kawasan Dipasena tak bisa masuk ke suatu lokasi. Petambak pun terpaksa berjalan kaki sejauh 1 hingga 2 kilometer menuju rumahnya masing-masing. Speedboat juga sering menghantam bebatuan di sepanjang kanal. Air kanal yang kerap surut menyulitkan petambak mengambil airnya untuk mengelola tambak. Alhasil, bila tidak segera dibenahi, kanal-kanal itu pasti akan tertutup.

Penebangan hutan bakau secara liar dan penjarahan oleh petambak liar membuat kerusakan lingkungan semakin parah. Lingkungan tambak pun kian tak sehat. Tak aneh bila penyakit udang kini merajalela sehingga lambat-laun membuat hasil panen menurun.

Maraknya sejumlah masalah itu membuat pengurus P3UW resah. "Ternyata memanajemen tambak itu sangat sulit. Lembaga Ekonomi, yang kami harapkan, tidak bisa berjalan," kata Nafian Faiz, Sekretaris P3UW.

Pengurus P3UW lantas menggelar pertemuan dengan para petambak membicarakan persoalan tersebut. Hasilnya sungguh di luar dugaan. Petambak ternyata menghendaki masuknya kembali perusahaan untuk membenahi tambak. Mereka lalu mengadakan pembicaraan dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, pihak perusahaan, dan BPPN, baik di Lampung maupun di Jakarta.

Pembicaraan itu menghasilkan kesepakatan untuk "menormalisasi" tambak. Karena kondisinya rusak parah, normalisasi tambak seluas 16.250 hektare itu dibagi menjadi dua tahap, yaitu pra-intensif dan intensif. Pra-intensif dimulai awal Agustus hingga Februari 2004. Berikutnya mulai Februari 2004 dan seterusnya akan dikerjakan pembenahan intensif.

Pada masa pra-intensif, harga udang—mengacu pada ketetapan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung—dikurangi 10 persen untuk membantu perusahaan memperbaiki sarana dan prasarana yang rusak berat seperti kanal, aliran listrik, dan jalur hijau. Benur yang ditebar pada masa ini hanya 15 ribu. Padahal, dalam kondisi normal, benur yang bisa ditebar sekitar 65 ribu hingga 75 ribu ekor per petak tambak.

Sebelum memulai normalisasi, pihak perusahaan dan petambak akan meneken pola kerja sama baru. Namun, pola kerja sama ternyata tak mencantumkan hal yang paling krusial: status dan jumlah utang petambak. Padahal, kata Nafian, dalam setiap pertemuan mereka selalu minta agar kedua hal itu dibahas. Tapi keinginan itu selalu dipatahkan pihak perusahaan. Mereka cuma menjanjikan akan membahas masalah itu di belakang hari. Yang penting normalisasi agar Dipasena bisa beroperasi kembali.

Sikap serupa ditegaskan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung ketika berkunjung ke Bumi Dipasena pekan lalu. "Percuma Anda bicara soal utang bila Anda tak punya uang," kata Nafian menirukan ucapan Syafruddin. Jadi, petambak tak punya pilihan lain. "Apa boleh buat. Kami terpaksa menerima keinginan mereka," ujar Nafian dengan nada masygul.

Sebelumnya, Komite Kebijakan Sektor Keuangan pernah menyepakati, utang petambak tinggal Rp 1 triliun saja. Itu artinya setiap petambak punya utang Rp 100 juta. Tapi Ketua P3UW, Parjono, meminta agar utang itu dipertimbangkan kembali. "Paling tinggi, kami hanya bisa menyanggupi membayar utang Rp 20 juta," katanya.

Draf perjanjian kerja sama yang baru cuma menyebut petambak plasma akan mendapat keuntungan dari hasil penjualan udang dikurangi biaya operasional, angsuran pinjaman, dan biaya bank yang jumlahnya ditetapkan. Sedangkan perusahaan inti mendapat keuntungan dari kegiatan pemasaran produk tambak, penyediaan sarana produksi, operasional sarana dan prasarana, ataupun jasa lainnya yang sah. Apabila seluruh utang petani plasma kepada bank dan perusahaan inti sudah dilunasi, petani berhak memiliki sertifikat hak milik.

Pola kerja sama setengah hati ini dikhawatirkan tak akan jauh berbeda dengan pola terdahulu. Ini terlihat dari biaya harian bulanan petambak (BHBP), yang disepakati Rp 675 ribu per bulan. Dalam kemitraan baru, istilah itu diubah menjadi utang bulanan petambak (HBP)—maksudnya untuk menegaskan kepada petambak bahwa yang mereka terima itu adalah utang pada perusahaan.

Jumlah itu tak berbeda dengan yang mereka terima dalam kemitraan sebelumnya. Dulu, petambak mendapat uang Rp 500 ribu dan bahan pokok rumah tangga senilai Rp 175 ribu.

Para petambak juga curiga dengan keinginan perusahaan agar di tiap desa ada lembaga baru yang akan menampung udang-udang milik petambak. "Saya menduga, lembaga itu dimaksudkan untuk menghaluskan peran P3UW yang selama ini dikenal sangat vokal," kata Nafian.

Alhasil, tak aneh bila para petambak Dipasena waswas dengan proses normalisasi itu. Mereka takut proses tersebut hanya mengulangi konflik lama.

Saat ini gejala penolakan mulai terlihat, dan hal itu tidak hanya diperlihatkan oleh petambak kaya. Sejumlah petambak yang tidak bekerja, hanya mengandalkan hidup dari mencari ikan, juga enggan kembali ke perusahan. "Enak begini saja. Biar melarat tapi tidak terkekang," kata Edison, 35 tahun.

Fahrurozi, petambak lainnya, mengaku sudah sangat trauma bekerja di tambak udang Dipasena. "Tapi, kalau kawan-kawan setuju, saya juga ikut," kata bapak empat anak itu.

Nafian mengakui, normalisasi adalah keterpaksaan. Bila bisa memilih, mereka tidak akan mau berdamai dengan perusahaan. "Tapi, apa boleh buat, kondisinya begini. Bagaimanapun, normalisasi adalah proses kemunduran dari perjuangan kami," ujarnya.

Nugroho Dewanto, Febrina Siahaan, Fadilasari (Lampung)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data