|
Klarifikasi Tommy Soeharto
SETELAH membaca tulisan di Majalah TEMPO Edisi 14-20 Juli 2003 berjudul Bukti Anyar yang Getas, kami dari Tim Kuasa Hukum Hutomo Mandala Putra berkeberatan dengan isi berita itu. Sebab, hal itu sama sekali tidak sesuai dengan bukti-bukti baru (novum) yang kami ajukan. Adapun bukti-bukti baru yang kami ajukan tersebut sesuai dengan Memori Peninjauan Kembali tertanggal 23 Juni 2003 sebagai berikut.
Bukti ke-1 berupa surat pernyataan tertanggal 13 Maret 2003 yang dibuat oleh Asep Saripudin. Isinya berupa pernyataan bahwa saksi Asep Saripudin tidak pernah melihat adanya senjata di lemari Hetty dan di sekitar kamar Hetty ataupun di gudang dekat kolam renang pada hunian unit 1 Apartemen Cemara beberapa saat sebelum dilakukannya penggeledahan oleh petugas kepolisian.
Bukti ke-2 berupa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 002/IKF/Labfor/IV/2003 tanggal 21 April 2003 yang ditandatangani oleh dr. Abdul Mun’im Idries dan dr. Djaja Surya Atmadja di Apartemen Cemara. Dari hasil pemeriksaan itu terbukti bahwa rambut yang terdapat di lantai kamar tersebut adalah rambut orang yang punya golongan darah O, sementara hasil pemeriksaan golongan darah pemohon peninjauan kembali adalah A.
Bukti ke-3 berupa surat pernyataan tertanggal 13 Maret 2003 yang dibuat oleh Benny Mochamad Robani yang berisikan pernyataan bahwa semenjak penggeledahan yang dilakukan oleh polisi di Apartemen Cemara, kira-kira bulan Agustus 2001, gudang tempat ditemukannya senjata api tidak pernah dibuka lagi.
Bukti ke-4 berupa Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. 001/IKF/Labfor/IV/2003 tanggal 21 April 2003 yang ditandatangani oleh dr. Abdul Mun’im Idries dan dr. Djaja Surya Atmadja di rumah Alam Segar, Pondok Indah. Hasilnya, rambut yang ditemukan di kamar rumah itu adalah rambut orang yang punya golongan darah O, sementara hasil pemeriksaan golongan darah pemohon adalah A.
Bukti ke-5 berupa surat pernyataan tertanggal 14 Februari 2003 yang dibuat oleh Suhardi (tukang brankas). Isinya sebuah pernyataan bahwa ia diperintah oleh perusahaan tempat ia bekerja untuk memperbaiki brankas yang pintunya tidak bisa dibuka di rumah Jalan Alam Segar, Pondok Indah. Setelah ia bisa memperbaiki atau membuka brankas tersebut, tidak ditemukan senjata di dalam brankas tersebut beberapa saat sebelum dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian.
Bukti ke-6 berupa Hasil Pemeriksaan DNA No. 001/Labfor/IKF-Ml/FKUI/II/2003 tanggal 12 Februari 2003 yang ditandatangani oleh dr. Abdul Mun’im Idries, dr. Djaja Surya Atmadja, dr. Agus Purwadianto, dr. Noorman Herryadi, dan dr. Gatot Subroto di Jalan Ciledug 187, Garut. Terbukti sisir dan serpihan kuku mengandung DNA yang berasal dari pemohon dan sampel DNA yang didapat dari wastafel mengandung DNA yang berasal dari Ny. Wina Diah Rachma.
Bukti ke-7 berupa Surat Keterangan Sidik Jari dan DNA No. 030/PT.02.FK.40/F/2003 tanggal 18 Februari 2003 yang ditandatangani oleh dr. Abdul Mun’im Idries, dr. Djaja Surya Atmadja, dan dr. Agus Purwadianto di Jalan Ciledug 187, Garut. Isinya: sisir dan serpihan kuku yang ditemukan identik dengan DNA pemohon dan sampel DNA yang didapat dari wastafel mengandung DNA yang berasal dari Ny. Wina Diah Rachma.
Bukti ke-8 berupa surat pernyataan tertanggal 16 Januari 2003 yang dibuat oleh Siswanto yang berisikan pernyataan bahwa benar pemohon peninjauan kembali berada di rumah Jalan Ciledug No. 187, dahulu No. 169, RT 01/11, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota. Sejak 15 Juli 2001 sampai 31 Juli 2001, dia tidak pernah meninggalkan rumah.
Selanjutnya bukti ke-9 berupa Surat Berita Acara Penarikan Terima Senjata Api No. Pol. BA/32/IX/2000/WSD tanggal 22 September 2000, bukti ke-10 mengenai Surat Berita Acara Penarikan Terima Senjata Api No. Pol. BA/33/IX/2000/WSD tanggal 23 September 2000, bukti ke-11 tentang Surat Berita Acara Penarikan Terima Senjata Api No. Pol. BA/38/X/2000/WSD tanggal 2 Oktober 2000, bukti ke-12 Surat Berita Acara Penarikan Terima Senjata Api No. Pol. BA/58/X/2000/WSD tanggal 11 Oktober 2000, dan bukti ke-13 tentang Surat Berita Acara Penarikan Terima Senjata Api No. Pol. BA/66/X/2000/WSD tanggal 31 Oktober 2000.
Memang benar, pemohon peninjauan kembali memiliki sepuluh pucuk senjata api. Namun, berdasarkan bukti ke-9 sampai bukti ke-13, semua senjata api tersebut telah dikembalikan kepada kepolisian jauh hari sebelum terjadi penembakan terhadap almarhum Syafiuddin Kartasasmita.
PENGACARA TOMMY SOEHARTO
John K. Azis dan Dwi Sarjono
- Terima kasih atas klarifikasi Anda.
Penjelasan Luthfi Yazid
DALAM Majalah TEMPO Edisi 9-15 Juni 2003 dimuat tulisan berjudul Keributan di Warung Yusril. Berhubung klien kami, T.M. Luthfi Yazid, baru kembali ke Tanah Air dari tugas di Jepang, kami ingin menyampaikan beberapa klarifikasi tentang pemberitaan itu.
Pertama, dalam tulisan itu dimuat ucapan Hidayat Achyar bahwa selama klien kami belajar di Inggris, ia disubsidi dan dibantu biaya sebesar Rp 429 juta oleh firma atas usul Yusril Ihza Mahendra. Ini merupakan pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak benar. Mengapa? Sebab, dalam rapat para partner pada 24 Agustus 2001, dalam hal ini Hidayat Achyar tidak tahu karena dia belum berada di law firm tersebut, telah diputuskan bahwa semua partner digaji penuh, termasuk klien kami. Selain itu, walaupun dalam rapat itu diputuskan bahwa gaji dibayar penuh selama sekitar lima bulan, pada bulan-bulan berikutnya gaji klien kami dipotong 50 persen dan beberapa bulan dihentikan. Menjelang klien kami pulang, barulah dibayar lagi gaji bulanannya.
Klien kami belajar di Inggris dan merampungkan master of laws (LLM) di University of Warwick, Inggris, melalui beasiswa dari The British Council. Tidak ada sepeser pun bantuan dana dari Yusril Ihza Mahendra kepada klien kami untuk studinya di sana.
Kedua, soal kontribusi klien kami kepada law firm yang dinilai Hidayat Achyar tidak ada artinya, itu jelas mengada-ada. Yang dimaksud kontribusi itu banyak bentuknya, baik knowledge, skill, commitment, networking, system, maupun kapital. Dalam hal merekrut lawyer dan karyawan, mengembangkan skill lawyer, membangun computerized system, serta membangun jaringan dan pemasaran, klien kamilah yang merintisnya dan terlibat aktif.
Ketiga, klien kami pulang ke Indonesia justru karena diminta pulang untuk membenahi law firm. Ini sebagai wujud pertanggungjawaban, meskipun dia mendapatkan tawaran beasiswa untuk belajar ke jenjang yang lebih tinggi, bekerja di law firm di London, menjadi staf peneliti di universitas, dan berbagai peluang lainnya.
Setelah Yusril Ihza Mahendra & Partners dilikuidasi, bukannya klien kami tidak diajak bergabung dengan Ihza & Ihza, tapi dia tidak tertarik sama sekali karena ingin profesional dan independen.
TIM PENGACARA LUTHFI YAZID
M. Sholeh Amin, Abdul Fickar Hadjar, dan Bambang Widjojanto
Penipuan Lewat SMS
SAYA, pemegang tabungan Tahapan BCA No. 237-1328779, telah menjadi korban penipuan lewat anjungan tunai mandiri (ATM) sehingga kehilangan uang Rp 4.510.000.
Peristiwanya begini. Pada 14 Juli 2003, saya menerima pesan singkat (SMS) dari pihak yang menamakan dirinya PT Medicomsel lewat pengirim dengan nomor handphone 08194111235. Isinya memberitahukan bahwa kami memenangkan megabonus Gebyar SMS 2003 dengan hadiah uang Rp 15 juta dan kupon isi ulang senilai Rp 700 ribu. Untuk konfirmasi, kami dianjurkan menghubungi nomor telepon 0819-4111357 atau 0819-4111235.
Setelah saya menghubungi salah satu nomor tersebut, si penjawab yang mengaku dari PT Medicomsel membenarkan adanya hadiah tersebut. Dia menjelaskan bahwa hadiah tersebut merupakan buah kerja sama dengan perbankan, sehingga untuk mengirim hadiahnya akan dilakukan lewat ATM. Lalu, saya dianjurkan untuk datang ke ATM terdekat untuk mendapatkan hadiah yang akan ditransfer.
Di ATM saya dipandu lewat handphone sebagai berikut:
- Masukkan kartu ATM dan ketik nomor PIN.
- Pilih ”transaksi lain”, kemudian tekan ”internet banking”, lalu ”mobile banking”.
- Ketik nomor HP untuk menerima voucer isi ulang.
- Kembali ke ”transaksi lain” dan pilih ”informasi saldo” serta bacakan jumlah saldo yang ada dengan alasan agar bisa dikontrol nanti bila hadiah undian sudah ditransfer. Jumlah saldo yang ada pada waktu itu adalah Rp 4.529.389,85.
Semua panduan tersebut kami ikuti. Setelah menunggu 10 menit, sesuai dengan petunjuk orang dari PT Medicomsel itu, saya kembali ke ATM untuk mengecek saldo yang ada di rekening kami. Ternyata saldo tinggal Rp 19.389,85. Padahal, kalau mendapat hadiah, seharusnya menjadi Rp 19.529. 389,85. Jadi saya telah ditipu Rp 4,5 juta. Saya menduga nomor rekening dan nomor PIN ATM kami telah disadap dan dipergunakan untuk menguras tabungan saya.
Kejadian ini lalu saya laporkan ke BCA Plaza Pondok Indah, Jakarta. Setelah dicek, pada hari itu memang telah terjadi transfer uang dari rekening saya di BCA Jakarta ke rekening atas nama Dikdik Gumilar (BCA Surabaya) sebesar Rp 4.510.000.
Petugas BCA menyarankan kepada saya agar melapor ke polisi dan memberikan laporannya kepada BCA. Tujuannya agar bank ini dapat menutup rekening Dikdik Gumilar.
SURATNO HADISUWITO
Cilandak-Jakarta Selatan
Pengalaman di Marche
ŁESTORAN Marche di Jakarta adalah salah satu tempat makan favorit saya, sehingga kalau kantor saya kedatangan tamu selalu saya ajak makan di sana. Makan di Marche memang unik, karena di pintu masuk, kita disodori kupon yang akan dicap setiap memesan makanan.
Nah, pada 9 Juli lalu, saya membawa rombongan tamu keluarga yang sangat saya hormati berjumlah 13 orang, termasuk saya. Mereka sangat menikmati hidangan yang tersedia, karena itu saya sangat puas.
Sebelum pulang, sebanyak 13 kupon saya kumpulkan, lalu saya bawa ke kasir. Setelah dihitung, kasir menyatakan jumlahnya tidak sama dengan tamu yang sama bawa. Katanya, kurang dua kupon lagi. Saya pun terpojok, seolah-olah saya mau menipu.
Saya pun ikut menghitung lagi tamu yang saya bawa, yang sebagian telanjur keluar. Ternyata jumlahnya memang 13 orang, terdiri dari 8 orang dewasa dan 4 anak serta 1 bayi yang sedang digendong.
Karena kasir dan pelayan tetap ngotot mengatakan jumlahnya lebih dari itu, akhirnya diputuskan untuk dihitung ulang. Saya memanggil orang-orang yang saya bawa untuk masuk lagi. Setelah dihitung, sekali lagi ternyata jumlahnya betul sesuai dengan kupon, sebanyak 13 orang.
Merasa dilecehkan, salah seorang tamu saya mulai marah, apalagi menyaksikan seorang pelayan menantang dengan mata melotot. Sungguh tidak simpatik pelayan itu. Ia bilang, ”Ini sudah aturan restoran.”
Memang si kasir sempat minta maaf, tapi itu tidak ikhlas, terlihat dari sikap dan gayanya tetap ngotot dan bersungut-sungut.
Itulah pengalaman saya datang ke restoran tersebut. Gara-gara kejadian itu, terus terang lezatnya makanan berubah menjadi hambar.
GODMAN AMBARITA
Jalan Siaga Raya 5C
Pejaten Barat, Jakarta Selatan
Mont Blanc Mengecewakan
HARGA mahal rupanya tak menjamin barang tersebut bagus. Mont Blanc contohnya. Saya memakai produk Mont Blanc dengan harapan akan mendapatkan kualitas barang yang memuaskan, mengingat harganya cukup mahal. Kenyataannya sungguh mengecewakan. Produk yang saya pakai, jam tangan model 29302 serial pl 114897, rantainya sering copot. Bolpoin dengan merek yang sama sering macet saat akan dibuka atau tutup. Demikian pula ikat pinggang dan gantungan kunci Mont Blanc, logo dan warnanya cepat pudar.
ASEP KURNIAWAN
Cirebon, Jawa Barat
Jalan Tol Serpong-Jakarta
Sepanjang ruas jalan ini, mulai dari pintu masuk Bintaro sampai Serpong dan sebaliknya, tidak terdapat lampu penerangan yang memadai. Akibatnya, pada malam hari amat gelap dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Padahal tarif tol sudah dinaikkan menjadi Rp 3.500.
Saya mohon pihak pengelola jalan tol memperhatikan sarana dan prasarana lalu lintas sehingga tidak mengundang bahaya.
KUSPINASTI
Jakarta 12790
|