Bupati Terpilih, DPRD Digugat Bakal calon bupati menggugat semua anggota DPRD Klaten. Beda tafsir putusan MA. |
SUASANA di Pengadilan Negeri Klaten, Jawa Tengah, Kamis pekan lalu sungguh tak lazim. Sejak pagi, puluhan polisi dan sekitar 500 anggota Satuan Tugas PDIP Cabang Klaten telah berjaga di depan pengadilan. Di ruang sidang, nah: deretan bangku yang biasanya diisi pengunjung dipenuhi para tergugat, yakni 38 dari 45 anggota DPRD Klaten. Akibatnya, ratusan pengunjung, yang rata-rata pendukung wakil rakyat itu, terpaksa berjejalan di depan pintu, bahkan meluber hingga arus lalu lintas Yogya-Solo tersendat.
Sidang hari itu memang menarik. Dipimpin ketua majelis hakim Faturrohman, mahkamah hanya menggelar gugatan perdata Suwodo, bakal calon bupati, kepada DPRD Klaten sebesar Rp 22,8 miliar. Tapi yang digugat bukan lembaganya, melainkan orang per orang sebanyak 45 anggota Dewan. Sebagai wakil rakyat, mereka dianggap tak mengindahkan keputusan Mahkamah Agung untuk membatalkan pemilihan Bupati Klaten periode 2000-2005.
Syahdan, dua tahun lalu, Suwodo mencalonkan diri sebagai Bupati Klaten. Namun belum-belum ia sudah terganjal persyaratan tata tertib pemilihan. Dalam satu pasal disebutkan, yang boleh mendaftar hanya yang belum pernah mencalonkan diri sebagai bupati di daerah lain. Suwodo, 57 tahun, gugur lantaran sebelumnya pernah maju sebagai calon bupati di Magelang, Jawa Tengah.
Merasa hak sipilnya digugurkan, Suwodo mengajukan judicial review (uji materi hukum) ke MA. Toh, DPRD Klaten jalan terus hingga Bupati Haryanto Wibowo terpilih. Lama tak ada kabar, pada Oktober 2002, MA mengeluarkan putusan cukup mengejutkan. Isinya: tata tertib pemilihan kepala daerah Bupati Klaten harus dibatalkan. Namun DPRD bergeming. Di mata Dewan, mustahil mencopot bupati yang sudah membuat banyak kebijakan.
Suwodo tak mundur. Lewat pengacaranya, I Gede Suka Dewa Putra, ia mengajukan gugatan perdata. Pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kantor Wilayah Jawa Tengah itu kecewa karena DPRD Klaten tak segera membatalkan hasil pemilihan kepala daerah. Padahal landasan hukumnya—Keputusan DPRD No. 23/2000—telah dicabut dengan keluarnya putusan MA. "Mestinya, kalau dasar hukum pemilihan dicabut, hasil pemilihan itu juga tidak sah," kata Suwodo.
Menurut Gede Putra, kliennya menderita kerugian materiil dan imateriil dengan nilai total Rp 22,8 miliar. Kliennya juga merasa malu, dilecehkan, stres, dan menanggung trauma berkepanjangan—kurang-lebih dua tahun—akibat kegagalan pencalonannya. Parahnya lagi, Gede Putra menambahkan, nama Suwodo tercemar lantaran didiskreditkan sebagai tokoh negatif.
Kubu DPRD Klaten menyatakan telah melaksanakan putusan MA itu, bahkan telah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri—dan keduanya mendukung. Dalam tafsiran Dewan, putusan MA hanya sebatas mencabut tata tertib yang melandasi pemilihan bupati periode 2000-2005. Tapi putusan itu tidak harus menganulir hasil pemilihan bupati. "Bagaimana kami mengabaikan putusan MA? Wong, jelas-jelas kami telah mencabut tata tertib itu," ujar Anang Widiyaka dari Fraksi Golkar dan Soewanto dari Fraksi PDIP DPRD Klaten.
Pakar hukum tata negara Saldi Isra menyatakan kasus Klaten ini lumayan pelik. Bupati terpilih tak bisa begitu saja diturunkan gara-gara putusan MA. Ada pertentangan antara proses politik dan proses hukum. Saldi justru lebih mengedepankan penyelesaian politik. "Seharusnya Suwodo tak usah menggugat segala," katanya. Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, ini menyarankan agar kasus seperti itu segera diproses MA sehingga tak menjadi sandungan bagi bupati terpilih.
Adapun Paulus Effendy Lotulong, Ketua Muda MA Bidang Tata Usaha Negara, menyerahkan penilaian kepada masyarakat atas pelaksanaan putusan yang telah dijatuhkan. Menurut dia, kalau ada yang merasa dirugikan dengan tak dijalankannya putusan MA, mereka bisa mengajukan kasusnya ke MA. "Kita tak perlu marah-marah, kan?" ujarnya kepada Dimas Adityo dari Tempo News Room.
Nurdin Kalim, Agus S. Riyanto, Imron Rosyid (Klaten)
|