Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 20/XXXII/14 - 20 Juli 2003
   
Pendidikan

Jalur Khusus, Kontroversi Terus

Penerimaan mahasiswa lewat jalur khusus dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. DPR menentang, mahasiswa memboikot.

PRO-kontra soal pendidikan kembali digeber di ruang sidang Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, pekan lalu. Setelah kontroversi pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional, para anggota Komisi Pendidikan berdebat sengit seputar pembukaan "jalur khusus" bagi mahasiswa baru oleh sejumlah perguruan tinggi negeri. Jalur khusus itu, kata anggota Dewan, menubruk undang-undang dan etika akademik, tak adil, diskriminatif, tak elegan.

Menurut Wakil Ketua Komisi VI, Anwar Arifin, Dewan bukan tak setuju perguruan tinggi negeri mencari dana. Tapi pihaknya melihat cara yang ditempuh selain melanggar undang-undang juga tak elegan. Dari penelitian Dewan, pelaksanaan jalur khusus itu melanggar setidaknya empat pasal Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, antara lain Pasal 5 Ayat 1 tentang pendidikan yang berkeadilan dan tak diskriminatif, dan Pasal 6 Ayat 1 soal pemerataan pendidikan. Karena itu, Anwar menegaskan, "Dewan meminta agar program itu ditinjau ulang."

Namun, kubu perguruan tinggi membantah. Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) Universitas Gadjah Mada, Koesnadi Hardjasoemantri, menyatakan program jalur khusus tak melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. "Coba tunjukkan di mana letak pelanggarannya?" ujarnya. Lagi pula, kata dia, undang-undang itu baru diberlakukan Juli nanti. Anggota WMA Universitas Indonesia, Bagyo Moelyodihardjo, sepikiran dengan rekannya. Menurut dia, Program Prestasi dan Minat Mandiri/PPMM ("jalur khusus") yang dibuka Universitas Indonesia tak melanggar undang-undang.

PPMM justru menciptakan keadilan, tutur Bagyo. Uang kuliah yang terlalu rendah saat ini justru lebih menyubsidi mahasiswa kaya sehingga menciptakan ketidakadilan. PPMM itu adalah bentuk subsidi silang antara mahasiswa kaya dan tak mampu. Sekretaris MWA Institut Teknologi Bandung (ITB), Rizal Zainuddin Tamin, juga seia-sekata. Di mata dia, pelaksanaan Penelusuran Minat, Bakat, dan Potensi (PMBP)—jalur khususnya ITB—sudah memberikan keadilan. Sebab, mahasiswa kaya menyubsidi mahasiswa tidak mampu.

Jalur khusus itu sendiri dimungkinkan setelah perguruan tinggi negeri mengantongi status badan hukum milik negara. Sejak keluarnya Peraturan Pemerintah No. 61/1999 tentang Perguruan Tinggi Negeri, ada empat perguruan tinggi pelat merah (Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada) yang berubah status menjadi badan hukum milik negara (BHMN). Status ini menjadikan mereka otonom mengelola kampusnya—termasuk menggali dana.

Namun, bagi Anwar Arifin, landasan hukum BHMN lemah. Menurut politikus dari Partai Golkar ini, peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan, baik yang lama (No. 2/1989) maupun yang baru. Tak ada perintah pada pasal dalam Undang-Undang No. 2/1989 yang membolehkan BHMN. Lalu, kenapa muncul? "Itu salah satu akibat kebablasan reformasi," katanya. Makanya, bila Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional diberlakukan, peraturan pemerintah tersebut otomatis batal demi hukum—karena bertentangan.

Ibrahim Musa, anggota Panitia Kerja RUU Sistem Pendidikan Nasional 2003, seangguk dengan Anwar. Pembukaan jalur khusus, kata Ibrahim, bertentangan dengan semangat undang-undang tersebut. Perguruan tinggi salah menerjemahkannya. "Pembukaan jalur khusus merupakan kebijakan tidak cerdas," kata staf Penelitian dan Pengembangan Departemen Pendidikan Nasional itu, "Apa memang tak ada cara lain?"

Pengamat pendidikan Darmaningtyas melihat, status BHMN yang disandang empat perguruan tinggi negeri adalah privatisasi kampus yang mengarah ke kapitalisasi pendidikan. "Perguruan tinggi itu tempat mencari ilmu atau tempat usaha?" ujar anggota penasihat sebuah lembaga pendidikan itu. Solusinya bukan universitas mencari dana sendiri, melainkan negara harus meningkatkan subsidi. "Hingga kini 20 persen dana pendidikan di APBN kan belum terealisasi," ucapnya.

Maka, jalur khusus tampaknya tak akan berjalan mulus. Selain DPR, para mahasiswa UI, ITB, UGM, dan IPB getol menolak, bahkan meminta DPR mencabut peraturan pemerintah tentang BHMN. Di UGM, menurut Ketua BEM UGM, Yudhi Eka Prasetya, pihaknya akan memboikot. "Kami akan menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah ke komersialisasi kampus," ujar mahasiswa Fakultas Biologi UGM angkatan 1999 itu.

Nurdin Kalim, Bobby Gunawan (Bandung), L.N. Idayanie (Yogyakarta), Imron Rosyid (Solo)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data