DPR: Dewan Penyandera Rakyat Menurut UU yang baru disahkan, DPR punya kewenangan untuk menyandera pejabat pemerintah dan masyarakat. Siapa yang menyandera anggota Dewan yang malas? |
KEKUASAAN Dewan Perwakilan Rakyat setelah tumbangnya rezim Orde Baru memang luar biasa. Dulu hanya jadi tukang stempel, tapi sekarang menjadi tukang gertak. Hak-hak konvensionalnya tetap ada, seperti hak bujet, hak angket, dan interpelasi. Tugasnya sebagai pembuat undang-undang pun tetap jalan. Cuma, kewenangannya bertambah banyak. Berbagai keputusan penting ada di tangannya, termasuk urusan eksekutif seperti mengangkat pejabat tinggi negara, duta besar, dan pemimpin BUMN.
Pekan lalu, disahkan sebuah undang-undang yang memberikan kewenangan lebih besar lagi kepada dewan terhormat ini, yakni menyandera pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, dan anggota masyarakat yang tidak memenuhi panggilan Dewan untuk dimintai keterangan. Undang-undang itu adalah UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Meski dalam undang-undang itu disebutkan DPR tidak langsung melakukan penyanderaan tapi meminta lewat kepolisian, tetap saja ketentuan tersebut memberikan kekuasaan yang besar kepada lembaga legislatif ini.
Sejumlah pakar hukum sudah memberikan reaksi. Umumnya tidak sependapat dengan ketentuan itu, yang hanya mencerminkan parlemen haus kekuasaan. Tapi produk hukum ini sudah disahkan DPR, dan itu berarti wakil pemerintah ketika membicarakan undang-undang itu sudah sepaham. Tinggal tanda tangan presiden untuk menyatakan secara resmi berlakunya UU ini. Kalaupun presiden tidak mau menandatanganinya—seperti pada beberapa UU sebelumnya—tetap saja UU ini dinyatakan berlaku 30 hari setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR pekan lalu.
Yang unik, rancangan undang-undang ini tak banyak diributkan sebelumnya. Boleh jadi masyarakat tak punya perhatian ke sana karena ada persoalan lain yang lebih menarik minat, entah masalah Aceh, Sukhoi, IMF, atau pesawat tempur AS yang jungkir balik di atas Pulau Bawean. Tapi bisa jadi pula DPR sengaja main umpet untuk membicarakan undang-undang yang menyangkut dirinya. Menghindari pasal-pasal itu bocor keluar, mereka menyusunnya dalam ruang tertutup. Yang penting ada wakil pemerintah. Ketika undang-undang disahkan dalam rapat paripurna, baru masyarakat terkaget-kaget.
Apakah anggota Dewan tidak malu? Mereka meminta wewenang untuk menyandera pejabat negara atau anggota masyarakat yang tidak memenuhi panggilan DPR, sementara banyak anggota DPR yang mangkir dalam sidang-sidang di Senayan. Semestinya anggota Dewan lebih dulu menyandera sesama anggota Dewan yang hanya mengambil gaji buta di DPR. Masyarakat menyaksikan bagaimana kursi-kursi kosong ketika rapat paripurna. Media massa sudah mengumumkan siapa saja anggota Dewan yang malas ke Senayan. Apakah berani pemimpin DPR meminta kepolisian menyandera Taufiq Kiemas, Guruh Sukarno Putra, Probosutejo, dan sejumlah anggota terhormat lagi karena mereka jarang menghadiri rapat di DPR?
Yang juga ironis, gertak ke luar begitu keras, tapi urusan ke dalam jadi melempem. Dalam undang-undang ini misalnya disebutkan anggota DPR yang terkena tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara masih boleh duduk di kursinya dan masih tetap boleh memegang kepemimpinan. Ini bukan lagi bernama arogansi atau sok kuasa, tapi "tak tahu malu".
Ibarat pepatah: nasi sudah menjadi bubur. Agar "bubur" itu bisa dikembalikan menjadi "nasi" dibutuhkan waktu. Menurut pakar hukum tata negara Harun Alrasid, UU itu harus diberlakukan lebih dulu, barulah dilakukan uji materiil dan kemudian diadakan perubahan. Kalau langkah prosedural ini diikuti, artinya perubahan UU itu baru dilakukan oleh anggota DPR hasil Pemilu 2004. Ya, siapa tahu hasilnya lebih baik dan kita berharap DPR hasil pemilu nanti lebih mementingkan perjalanan bangsa dan negara secara keseluruhan, bukan berpikir sempit dan jangka pendek.
|