Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 20/XXXII/14 - 20 Juli 2003
   
Opini

Siasat Baru Tommy

DALAM upaya peninjauan kembali perkaranya, Tommy Soeharto menunjukkan lagi bahwa dia punya cara istimewa untuk segalanya. Seperti yang diperoleh bapaknya, bekas presiden Soeharto, Tommy mendapat perlakuan di luar prosedur yang biasa. Ternyata privilese bagi keluarga bekas penguasa ini masih belum bisa dicabut seluruhnya.

Tommy sedang menjalani hukuman penjara 15 tahun. Dia ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan. Memang tidak terlihat ada keistimewaan dalam kedua hal itu. Bahkan keputusan penegak hukum dianggap lumayan berani. Namun setiap peristiwa dalam rangkaian proses yang menyangkut dirinya selalu mengandung sesuatu yang luar biasa. Sejak buron pada akhir 2000 sampai tertangkap kembali hampir setahun kemudian, dari jadi tahanan di Cipinang sampai jadi narapidana di Nusakambangan, selalu ada yang aneh.

Masih belum terpecahkan, apakah keanehan dan keistimewaan itu akibat pengaruh peninggalan kekuasaan lama yang masih melekat, atau sekadar karena kekuatan uang yang ada sekarang. Tak ada yang bisa menjawab, kecuali dengan menuduh tanpa bukti. Selain dilakukan di balik layar, kalau memang ada, tentu saja tidak ada yang mau sukarela mengaku jika terlibat di dalamnya. Yang tetap tersisa hanyalah fakta bahwa selalu saja ada tingkah Tommy yang menarik perhatian masyarakat.

Sekarang dia minta dibebaskan, dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) perkaranya ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, hakim melakukan kekeliruan yang nyata dalam proses memutuskan perkaranya, dan ada bukti-bukti baru yang belum diketahui dan diperiksa sebelumnya. Di luar aturan yang biasa, pemeriksaan permohonan PK Tommy dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cilacap, bukan pengadilan pertama yang dulu memutus perkaranya, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak bisa disalahkan bila dispensasi ini sepintas terasa oleh sebagian orang sebagai keanehan.

Alasan yang dipakai ialah soal keamanan, yang sulit dijaga kalau Tommy harus dibawa bolak-balik dari Nusakambangan ke Jakarta. Padahal, menurut undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), yang memeriksa permohonan dan memberikan pendapat tentang PK seharusnya adalah pengadilan di Jakarta Pusat, dengan dihadiri jaksa dan pemohonnya sendiri. Penyimpangan ini dimungkinkan dengan berpatokan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dalam buku itu diatur bahwa bila terpidana ditempatkan di luar wilayah pengadilan tingkat pertama yang memutus perkara, permohonan peninjauan kembali boleh diperiksa oleh pengadilan negeri di tempat terpidana menjalani hukuman. Hasil pemeriksaan akan disampaikan kembali ke pengadilan yang memutus perkara, yang selanjutnya akan membuat pendapatnya untuk diteruskan ke Mahkamah Agung.

Penyimpangan dari ketentuan KUHAP dengan berpatokan pada Buku Pedoman MA ini bermata dua dalam kasus Tommy. Dalam soal pemeriksaan pendahuluan permohonan PK, penyimpangan yang menguntungkan ini diterima baik oleh Tommy dan pengacaranya. Namun penyimpangan lainnya yang juga berpatokan pada Buku Pedoman MA ditolak dan dianggap sebagai "kekeliruan hakim yang nyata dalam penerapan hukum acara." Hal ini terjadi ketika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis 15 tahun penjara pada Juli 2002, tanpa kehadiran Tommy sebagai pesakitan. Menurut KUHAP, seharusnya pengadilan memutus perkara dengan dihadiri terdakwa. Ketika itu, Tommy mangkir dari sidang, dengan alasan sakit perut. Hakim tetap membacakan putusannya dengan berpegangan Buku Pedoman MA. Sekarang tindakan itu dinilai sebagai kekeliruan, bahkan dijadikan alasan untuk mengajukan permohonan PK.

Tampaknya Tommy bisa berbuat apa saja. Sejak perkaranya yang pertama, kasus korupsi ruilslag antara Goro dan Bulog, berbagai macam keanehan terjadi. Dimulai dari mendekati Hakim Agung Syafiuddin Kartasamita, yang akhirnya tidak meloloskannya dalam kasasi, disusul permohonan grasi sambil menemui Gus Dur di sebuah hotel, tapi juga mengajukan permohonan PK secara tidak lazim; melarikan diri setelah grasi ditolak, membujuk orang untuk melakukan pembunuhan berencana pada Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, tertangkap secara gampang, mendapat remisi walau baru beberapa hari di penjara, lalu PK berhasil dikabulkan, dituntut hanya 15 tahun penjara, sementara pelaku pembunuhan dituntut seumur hidup, semuanya membuat orang terpaksa mengernyitkan dahi.

Ada gejala bahwa pada masa ini upaya PK terlalu mudah dipakai orang. Seolah-olah PK sudah jadi rangkaian proses rutin yang niscaya ditempuh dalam semua perkara, baik pidana maupun perdata. Seyogianya permohonan PK diajukan hanya "apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum…." Dalam soal permohonan Tommy, jaksa mengatakan bahwa tak ada yang baru, karena semua sudah pernah diungkapkan dalam sidang, jadi bukan merupakan novum lagi.

Akhirnya Mahkamah Agung akan menetapkan apakah permintaan peninjauan kembali dapat diterima atau tidak. Tidak pada tempatnya kita mencampuri pertimbangan hakim. Yang diharapkan ialah agar tak ada peluang bagi siapa pun untuk mengubah hukum supaya sekadar cocok dengan kepentingannya. Apakah karena warisan pengaruh kekuasaan bapaknya, atau karena kekuatan uang, sebaiknya semua aparat penegak hukum tidak melayani kebutuhan Tommy bila harus hanyut dalam arus yang menyimpang dari proses hukum yang semestinya.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data