Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 20/XXXII/14 - 20 Juli 2003
   
Nasional

Pesta yang Tertunda

KEMENANGAN sementara kubu Alwi Shihab tercapai setelah Mahkamah Agung pada 17 Juni lalu memutuskan, pemecatan Matori sebagai ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah sah. Selain itu, semua atribut Partai seperti lambang dan himne menjadi milik Alwi. Keputusan menjadi lebih berharga ketika Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menindaklanjuti dengan memberikan teguran pada 7 Juli lalu agar Matori segera melaksanakan putusan itu.

Kemelut yang melanda partai warga nahdliyin itu bermula dari kenekatan Matori menghadiri Sidang Istimewa MPR yang melengserkan Abdurrahman Wahid dari kursi presiden. Abdurrahman, yang akrab dipanggil Gus Dur, tentu saja meradang. Lalu terbitlah surat pemecatan yang ditandatangani Gus Dur dan Arifin Djunaidi, sebagai ketua dan sekretaris Dewan Syura, pada 21 Juli 2001. Posisi Matori digantikan oleh Alwi Shihab.

Giliran Matori menggugat Gus Dur dan Alwi lewat Kantor Pengacara Adrian, Darsono & Associates. Ketika disidangkan, Matori menarik surat kuasanya karena dinilai pengadilan tak layak. Matori juga mencabut gugatannya karena yang digugat kurang. Seharusnya, Arifin Djunaidi juga digugat karena ikut menandatangani pemecatan. Hakim Tusani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Oktober 2002 memutuskan: gugatan tak diterima dan Matori bisa menggugat kembali.

Alwi lalu mengajukan banding agar ada kepastian hukum: siapa yang berhak memakai nama PKB. Pengadilan Tinggi Jakarta pada 18 Maret 2003 memutuskan bahwa pemecatan itu sah, dan atribut Partai menjadi milik PKB Alwi. Putusan itu "dinaikkan" Matori ke Mahkamah Agung. Putusan MA pada 17 Juni tak jauh berbeda dengan di tingkat banding. Bahkan MA menyuruh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegur Matori supaya melaksanakan putusan itu dan memintanya menghadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu ini.

Putusan inilah yang menjadi dasar Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia untuk memverifikasi PKB Alwi. Ternyata permainan belum berakhir. Setelah gugatan pertama tak diterima pengadilan, Matori segera mengajukan gugatan baru. Gugatan kedua memasukkan nama Arifin Djunaidi, mendampingi Gus Dur dan Alwi, sebagai tergugat. "Pembelaan kita dipakai Matori untuk bahan gugatan kedua," kata pengacara Alwi, Ikhsan Abdullah.

Hakim Tusani—hakim yang sama pada gugatan pertama—pada 25 Mei lalu mengabulkan gugatan Matori. Artinya, Matori berhak memimpin PKB hingga 2005. Dan kini, kemenangan Matori ini sedang digodok MA. Kemenangan gugatan kedua itu menambah semangat juang kubu Matori. Pengacara Matori, Alamsyah Hanafiah, menolak eksekusi. "Tak ada perintah mengeksekusi dalam putusan MA," katanya. Putusan itu, katanya, hanya memberi tahu Matori kalah.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak lebih berhati-hati menyikapi eksekusi. "Kita belum bisa menjawab apakah nanti kita akan melakukan eksekusi," kata I.B. Putu Madeg, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kewenangan kita baru sebatas memberikan teguran, seraya melihat perkembangannya," ia menambahkan. Tapi, dilaksanakan atau tidak, menurut praktisi hukum Luhut Pangaribuan, eksekusi sebenarnya sudah terjadi.

"Pengakuan Departemen Kehakiman dan HAM untuk memverifikasi PKB Alwi itu adalah eksekusi yang sebenarnya," kata Luhut. Kini gugatan kedua masih menunggu putusan MA. Namun, bendera optimisme sudah tertancap di kubu Alwi. "Kita pasti menang, karena tak mungkin putusan MA kontradiktif dengan putusan lainnya," kata Alwi kepada Purwanto dari Tempo News Room.

Tampaknya Alwi lupa, MA bukanlah lembaga satu suara. Ada sejumlah hakim yang bisa mengeluarkan banyak pendapat. Bisa saja putusan yang jatuh bertentangan dengan putusan sebelumnya. "Bila di tingkat kasasi Matori menang, jadinya akan lebih rumit," kata Luhut. "Bisa-bisa PKB harus dibubarkan dan tak bisa dipakai siapa pun." Artinya, pesta kemenangan memang masih tertunda.

Agus S. Riyanto


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data