Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 20/XXXII/14 - 20 Juli 2003
   
Nasional

Sandera Badan untuk Pejabat Mangkir

POLITIKUS makin digdaya. Orang mungkin perlu berpikir seribu kali untuk mengabaikan panggilan DPR. Dengan disetujuinya Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk kemudian disahkan presiden, Rabu pekan lalu, mereka kini memiliki cambuk bernama gijzeling. Sandera badan ini berlaku bagi siapa saja, termasuk pejabat pemerintah, yang berkelit dari undangan parlemen.

Pasal-pasal dalam undang-undang yang digodok sejak 25 April sampai 9 Juli ini memberikan wewenang kepada DPR begitu luas. Pasal 30 ayat 1 memberikan wewenang kepada lembaga perwakilan ini untuk meminta keterangan siapa saja—atau hak subpoena—dari pejabat negara, pejabat pemerintah, sampai warga negara biasa. Undangan itu wajib dipatuhi. Kalau tidak, apalagi tanpa alasan yang jelas, mereka bisa disandera. Wuih.

Coba tengok pasal 30 ayat 3. Di situ disebutkan bahwa Dewan memberi lisensi untuk melakukan pemanggilan secara paksa. Jika itu tetap tak diindahkan, ayat 4 aturan ini memberikan cambuk baru tersebut: orang tersebut bisa disandera paling lama 15 hari. Tunggu dulu. Menurut Yahya Zaini, bekas ketua panitia khusus undang-undang ini, bukan DPR yang akan melakukan penyanderaan, "tapi polisi."

Cambuk gijzeling juga tak boleh sembarang dipakai. Ini hanya berlaku terhadap pemanggilan saat Dewan menggunakan hak angket alias hak bertanya kepada pemerintah. Untuk rapat kerja, aturan ini tak berlaku. "Kalau rapat kerja dan pejabatnya enggak datang, terus dipenjarakan, kasihan pejabatnya," kata Zaini. Tegasnya, ini dibatasi pada hak angket. "Kalau tak dibatasi, bisa ke mana-ke mana." Aturan ini seperti delik aduan. Kalau tak ada pengaduan, tak akan ada proses penyanderaan.

Aturan ini bukan sepenuhnya baru. Hak subpoena memang sudah ada dalam aturan sebelumnya, yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999. Dalam undang-undang yang juga mengatur soal susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD ini, ada ancaman pidana hukuman maksimal 1 tahun bagi yang tak mengindahkan panggilan DPR tanpa alasan yang sah.

Namun soal sanksi atau ancaman ini tak dimasukkan ke draf rancangan undang-undang yang diajukan oleh pemerintah. Inilah yang dipersoalkan oleh anggota panitia khusus di DPR. Saat pembahasan, ada beberapa fraksi yang mengusulkan agar aturannya kembali seperti UU Nomor 4 Tahun 1999. Namun usul ini dianggap tak efektif. Sebab, kata Zaini, mengutip panitia khusus, ada dua kelemahan dari aturan lama itu. Pertama, proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap itu cukup lama. Jadi, pejabat pemerintah yang sedang dijerat kasus ini akan terus diproses hukum sekalipun dia sudah pensiun. Klausul ini dinilai kurang memberikan rasa keadilan.

Pemerintah lantas mengusulkan adanya mekanisme pemanggilan paksa. Semua fraksi setuju. Yang jadi pertanyaan berikutnya: bagaimana kalau ini juga tak diindahkan? Beberapa fraksi mengusulkan sanksi seperti dalam undang-undang yang lama, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. Karena dalam diskusi hal itu tidak disetujui, kata Zaini, muncullah usul gijzeling ini.

Ide sandera badan ini juga bukan praktek hukum yang baru. Pemerintah juga mulai menerapkannya terhadap para penunggak pajak yang nakal. "Ini diperlukan untuk menjaga martabat dan kehormatan parlemen. Sebab, kita tak punya undang-undang atau aturan contempt of parliament," kata Zaini. Ia menyebut ada beberapa pejabat dalam kasus Bulog yang tak datang. Tapi mereka tak bisa diproses hukum karena DPR tak mengajukan laporan.

Toh, banyak yang heran dengan aturan main baru ini. Bekas anggota tim penyusun undang-undang politik, Andi Mallarangeng, menyatakan bahwa hak memanggil paksa memang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1999. Tapi, ia mengingatkan, aturan itu lebih bersifat peringatan. Andi menyesalkan jika aturan itu lalu diubah menjadi penyanderaan. "Ini sama saja menepuk nyamuk pakai meriam," katanya.

Saat aturan ini disetujui Dewan, terjadi tiga kali interupsi, masing-masing dari Fraksi Perserikatan Daulatul Ummah, Fraksi Reformasi, dan Fraksi Partai Bulan Bintang. Mereka meminta klarifikasi soal rumusan pasal 111 tentang ketentuan peralihan yang menyangkut pergantian antarwaktu untuk anggota MPR, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Masa berla-kunya disepakati sejak undang-undang ini disahkan, kecuali yang berkenaan dengan larangan rangkap jabatan bagi anggota TNI/Polri.

Pasal itu memang sangat dibutuhkan fraksi. Mereka berkepentingan untuk segera mengganti anggota DPR yang tak bisa diganti karena aturan sebelumnya melarang adanya recall. Undang-undang ini juga akan menjadi buldoser bagi wakil rakyat yang dianggap tak setia kepada partainya. Untuk pemanggilan paksa dan gijzeling? Semua sepakat bulat mulai berlaku pada tahun 2004. Dus, para pejabat tak boleh menganggap enteng Dewan jika tak mau kariernya kiamat.

Abdul Manan, Yandi (Tempo News Room)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data