Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 20/XXXII/14 - 20 Juli 2003
   
Laporan Utama

Menguji Upaya Tommy

Setelah disiapkan lama, permohonan peninjauan kembali diajukan oleh Tommy Soeharto. Kuatkah bukti baru yang disodorkan?

NUSAKAMBANGAN, 9 Juli 2003. Ketegangan tiba-tiba menyergap sebuah ruang di Lembaga Pemasyarakatan Batu pagi itu, saat sejumlah anggota polisi memaksa masuk untuk menjemput Tommy Soeharto. Aksi ini membuat urat leher Kepala Keamanan LP Batu, Edy Wahyu Nugroho, tampak menonjol. Ia berkeras, urusan keamanan narapidana berada di pihaknya. Lalu Edy buru-buru memasang sisi kanan borgol pada tangan Tommy ke tangan kiri sang kepala keamanan ini.

Reaksi polisi? Para anggota Brimob dari Kepolisian Resor Cilacap itu tetap tak rela Tommy dikawal oleh petugas penjara. Mereka meminta agar borgol di tangan Tommy digandengkan dengan tangan salah seorang anggota Brimob. Ketegangan ini baru mencair setelah Kepala LP Batu, Kurbandi Nugroho Waluyo, turun tangan. Edy akhirnya mengalah kendati masih menyimpan kekesalan. "Mas Tommy kan bukan tahanan, tapi narapidana, jadi otomatis menjadi urusan dan tanggung jawab kami. Ini berlebihan," katanya ketus.

Begitulah drama yang terjadi menjelang sidang permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di Pengadilan Negeri Cilacap pagi itu. Akhirnya, dengan kawalan ketat polisi, anak kesayangan bekas presiden Soeharto ini digiring ke pengadilan.

Tak hanya puluhan anggota Brimob, dua peleton polisi Resor Cilacap, puluhan prajurit TNI Angkatan Darat dan TNI Angkatan Laut pun sibuk mengamankannya. Seolah keadaan demikian genting, sehingga Tommy pun tak boleh keluar dari mobil Kijang R 7007 KB yang membawanya saat tiba di Dermaga Wijaya Pura. Ratusan warga yang menantinya pun kecewa. Padahal mereka telah datang ke dermaga sejak pagi. "Saya sampai bolos kuliah karena ingin melihat wajah Mas Tommy," kata Rani, seorang mahasiswi asal Cilacap.

Namun kekecewaan mereka cukup terobati di ruang sidang. Bagai melihat artis dari Ibu Kota, ratusan penonton berjejalan, ibu-ibu rumah tangga yang tengah meneteki anaknya tak mau ketinggalan, dan murid SD hingga SMU yang tengah libur pun memadati ruang 12x10 meter itu. Bukan tertarik pada kasus Tommy yang divonis hukuman 15 tahun penjara setahun lalu karena dinilai sebagai dalang pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Tujuan mereka cuma mau melihat langsung wajah sang Pangeran Cendana itu.

Di ruang sidang, Tommy duduk tenang di kursi terdakwa. Borgol sudah dilepas sebelum ia turun dari mobil. Sesekali senyum mengembang dari bibir lelaki berbaju koko putih lengan panjang, bercelana hitam, dan berpeci hitam itu. Dengan lugas dijawabnya pertanyaan hakim ketua Sugeng Ahmad Judhi tentang niatnya mengajukan PK. Tak terlihat keraguan di wajahnya.

Sidang di Pengadilan Cilacap itu sebenarnya cukup kontroversial. Sebab, menurut pakar hukum Prof. Dr. Achmad Ali, menurut Pasal 264 ayat 1 KUHAP, seharusnya permintaan PK diajukan ke panitera pengadilan yang telah memutus perkara di tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Karena pengadilan yang memutus perkara itu yang tahu prosesnya sehingga bisa segera mengecek kebenarannya," kata guru besar ilmu hukum dari Universitas Hasanuddin itu.

Hanya, Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Samsan Nganro, mengatakan bahwa sidang di Cilacap tidak menyalahi aturan. Ini berlandaskan pada ketentuan MA dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan. "Pedoman itu memungkinkan PK-nya diperiksa di pengadilan terdekat dengan tempat terhukum menjalani pidananya," ujarnya kepada Endri Kurniawati dari Tempo.

Faktor keamanan menjadi alasan utama jika Tommy harus bolak-balik Cilacap-Jakarta. Sebab, terpidana yang mengajukan PK harus menghadiri persidangan. Di Cilacap, kata Nganro, hanya dilakukan pemeriksaan bukti baru alias novum, saksi-saksi dan surat-surat. Setelah itu baru dikirim berita acaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan ini pula yang akan memutuskan apakah permohonan PK itu layak diteruskan ke Mahkamah Agung.

Bukti baru yang diajukan Tommy sebagai upaya "meralat" vonis yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Amiruddin Zakaria setahun lalu. Saat itu Tommy dinyatakan terbukti bersalah dalam empat dakwaan. Keempat jeratan itu: turut serta tanpa hak menguasai bahan peledak; tanpa hak menguasai bahan peledak; membujuk melakukan pembunuhan berencana; serta dengan sengaja tidak menuruti perintah atau menggagalkan perbuatan pegawai negeri dalam menjalankan peraturan.

Untuk menyanggah keempat dakwaan itu, dalam sidang selama tiga setengah jam di Cilacap pekan lalu, penasihat hukum Tommy—John K. Azis, Yuherman Richard, dan Dwi Sarjono—membacakan permohonan PK 47 halaman. Permohonan itu berisi 13 novum dan 23 poin keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada akhir pembacaan memori PK, mereka meminta agar Tommy dibebaskan dari segala tuduhan dan bebas dari vonis 15 tahun penjara.

Lima saksi dihadirkan pula untuk memperkuat bukti. Mereka adalah Asep Syaifudin (21 tahun), petugas kebersihan Apartemen Cemara; Benny Muhammad Robani (36), manajer operasional Apartemen Cemara; H. Renaldi R. Hawardi (40), staf PT Mampang Nugraha Prima; Slamet Sukmajaya (37 tahun), pembantu keluarga Cendana; dan Abdul Mun'iem Idris, dosen ilmu kedokteran forensik Universitas Indonesia.

Bukti baru yang diajukan Tommy terutama untuk menyanggah dakwaan pertama meliputi bukti di tempat kejadian perkara Apartemen Cemara, Menteng, dan rumah Jalan Alam Segar III/23, Pondok Indah. Di kedua tempat itulah polisi menemukan beberapa pucuk senjata api dan amunisi yang dalam pengadilan dinyatakan milik Tommy.

Mula-mula dia menyodorkan bukti bahwa terjadi kesalahan prosedur penggeledahan di Apartemen Cemara dan di rumah Jalan Alam Segar. Aksi itu dilakukan tanpa izin. Lalu adanya senjata di kedua tempat ini pun disangkal. Ini berdasarkan kesaksian antara lain dari Asep, seorang petugas Apartemen Cemara, yang disodorkan pengacara Tommy. Ia mengaku tak pernah melihat senjata api di gudang Apartemen Cemara, hingga polisi menemukan sejumlah senjata saat penggerebekan pada 5 Agustus 2001. Demikian pula saksi di Alam Segar yang diajukan Tommy. Dia menyebut tidak ada senjata di rumah di Jalan Alam Segar tersebut.

Tommy juga menyodorkan "bukti baru" buat menepis keterlibatannya dalam pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin. Soalnya, dalam sidang setahun lalu, ada saksi yang menyatakan bahwa Tommy pernah membawa senjata ke Apartemen Cemara. Dalam persidangan itu terungkap pula bahwa proyektil yang bersarang tubuh Syafiuddin berasal dari salah satu senjata yang ditemukan dalam brankas di Jalan Alam Segar. Noval Hadad dan Mulawarman—pelaku pembunuhan sang Hakim Agung—pun sempat mengaku bahwa mereka menyerahkan lagi senjata yang dipakainya untuk membunuh kepada Tommy di Alam Segar.

Kesaksian Noval dan Mulawarman belakangan memang dicabut. Nah, kini Tommy menyorongkan alibi bahwa dirinya tidak berada di Alam Segar, Pondok Indah, saat itu, tapi tinggal di Jalan Ciledug 187, Garut, Jawa Barat. Selain itu, dia juga menyatakan tidak pernah membawa senjata ke Apartemen Cemara.

Buktinya? Dari temuan Mun'iem Idries, disebutkan bahwa DNA potongan kuku dan rambut yang ditemukan di gudang Apartemen Cemara maupun di rumah Jalan Alam Segar tak sama dengan milik Tommy. Adapun hasil pemeriksaan forensik di rumah Jalan Ciledug menunjukkan bahwa Tommy pernah berada di situ. Jadi, "Bukti-bukti menunjukkan dia tak pernah ke Apartemen Cemara atau di Jalan Alam Segar," kata Mun'iem kepada Putri Alfarini dari Tempo News Room.

Usai pemaparan dari pihak Tommy, Jaksa Hasan Madani menyatakan bahwa bukti yang diajukan Tommy bukanlah novum. Soalnya, "Ketiga belas hal itu sebenarnya telah muncul dalam persidangan tahun lalu," katanya. Pernyataan Mun'iem juga diragukan. Sebab, baik DNA rambut maupun potongan kuku baru diambil dua bulan lalu dan berselang waktu 1 tahun 7 bulan. Juru bicara Kejaksaan Agung Antasari Azhar pun mendukung pendapatnya.

Guru besar ilmu hukum pidana Universitas Trisakti, Andi Hamzah, juga sepakat bahwa tidak ada bukti baru yang diajukan Tommy. Karena itu, pengajuan PK ini akan sulit untuk bisa membebaskannya dari dakwaan terberat, yakni sebagai dalang pembunuhan Syafiuddin. "Jika maunya bebas, seharusnya ada sangkalan atau alibi kuat terhadap kasus pembunuhannya," katanya.

Toh pengacara Tommy tetap bersikukuh bahwa ketiga belas hal yang mereka ajukan adalah novum. "Bukti-bukti baru itu jelas dan diperoleh pada saksi," kata John K. Azis. Mereka pun optimistis bahwa pengajuan PK itu bakal diterima. Apalagi, meski membenarkan bahwa sebagian bukan keterangan baru, Hakim Sugeng yang menyidangnya mengatakan bahwa surat-surat dan bukti-bukti itu belum pernah diajukan.

Sayang, juru bicara Markas Besar Polri, Brigjen Edward Aritongan, tak mau mengomentari perihal bukti baru yang diajukan Tommy. "Polisi sudah tidak ada urusan lagi. Saat itu kami telah menyerahkan bukti ke kejaksaan," ujarnya kepada Istiqomatul Hayati dari Tempo News Room.

Rupanya pengajuan PK tersebut sudah dirancang pihak Tommy jauh hari, tak lama setelah mendapat vonis dari pengadilan negeri tahun lalu. Saat itu Tommy sengaja tidak mengajukan banding. "Kami akan melakukan upaya hukum lain, dengan melihat situasi dan kondisi politik negeri ini," ujar seorang pengacaranya saat itu.

Upaya hukum lain itu ternyata peninjauan kembali. Bagi pengamat hukum Achmad Ali, langkah ini cukup cerdik. Sebab, jika mengajukan banding, justru terbuka kemungkinan hukumannya bakal ditambah. Kalau PK? Kata Achmad, hanya ada pengurangan hukuman atau tetap.

Diakui oleh Dwi Sarjono, salah satu pengacara Tommy sekarang, bukti baru itu memang sudah dipersiapkan jauh hari. Pemeriksaan forensik terhadap bukti di Jalan Alam Segar dan Apartemen Cemara, misalnya, sudah lama dimintakan oleh O.C. Kaligis (pengacara Tommy pada sidang tahun lalu) kepada Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Dengan kata lain, Dwi dan kawan-kawannya yang membela Tommy sekarang sejatinya cuma meneruskan pekerjaan pengacara sebelumnya.

Yang jadi pertanyaan, mengapa PK baru diajukan sekarang. Dwi mengatakan bahwa ini hanya karena alasan teknis. Sebab, berita acara penyerahan senjata api milik Keluarga Cendana, khususnya milik Tommy, ke Polda Metro baru ditemukan. Berita acara ini memang menjadi salah satu bukti yang diajukan Tommy untuk menunjukkan bahwa senjata-senjata miliknya sudah diserahkan ke polisi sebelum pembunuhan Syafiuddin terjadi.

Dari "novum" yang diajukan, Tommy memang berusaha mengoreksi bukti yang dulu dipakai dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kalau sampai bukti lama dianggap tidak sah, menurut Achmad Ali, memang bisa gawat. Bisa saja vonis terhadap Tommy batal demi hukum. "Kasus pemain bisbol Amerika Serikat O.J. Simpson bisa menjadi contoh," ujarnya

Hanya, kejaksaan tetap berpendapat bahwa bukti yang diajukan Tommy bukanlah novum. Lagi pula, kata Jaksa Hasan Madani, bukti itu, termasuk kepemilikan senjata, tidak terkait langsung dengan dakwaan sebagai dalang pembunuhan. Khusus keterlibatan Tommy dalam kasus pembunuhan, ada banyak saksi dan bukti lain di luar kepemilikan senjata.

Selain itu, jika Tommy dianggap tidak terkait dengan pembunuhan, kisah tewasnya Hakim Syafiuddin dua tahun silam akan bolong. Siapa yang menyuruh Noval dan Mulawarman menjadi kabur. Lalu, motif mereka juga apa?

Rencananya, sidang PK Tommy Soeharto akan diteruskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin pekan ini, tanpa kehadiran pemohon. Di sinilah, majelis hakim akan memutuskan apakah permohonan peninjauan kembali itu layak diteruskan ke Mahkamah Agung.

Bagi Tommy, jelas putusan itu sangat penting. Mungkin karena itulah dia memilih berdiam diri, enggan berbicara tentang pengajuan PK-nya. Permintaan wawancara yang diajukan TEMPO kepadanya hanya dijawab lewat utusannya di LP Batu, Jumat pekan lalu. "Bapak pesan, hari ini tak bisa ditemui. Untuk wawancara, silakan langsung ke pengacaranya," katanya. Bahkan, ketika TEMPO berencana mencegatnya seusai Tommy bersalat Jumat di masjid penjara, lewat utusannya lagi, dia malah mengancam tak akan pergi ke masjid siang itu.

Yang pasti, di tengah kegundahan hatinya menanti putusan permohonan PK, Tommy tetap seorang yang istimewa di bui nun jauh sana. Bahkan polisi dan petugas penjara pun berebut untuk mengawalnya.

Hanibal W. Y. Wijayanta, Adi Prasetya, Ecep S. Yasa, dan Syaiful Amin (Cilacap)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data