Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 20/XXXII/14 - 20 Juli 2003
   
Lingkungan

Saling Tuding di Sesaot

Akibat berbagai kebijakan, Hutan Sesaot rusak parah, penggarap bingung, dan pembuat kebijakan pusing. Toh, hutan sudah telanjur habis.

MATAHARI melingsir ke barat. Cahayanya suram menerobos kanopi dedaunan yang tak terlalu rapat. Hujan yang mengguyur Hutan Sesaot di kaki Gunung Rinjani, Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, telah menjadi renyai gerimis. Mardi, 38 tahun, duduk berteduh di saung. Perapian di depannya mengepulkan asap, mengusir jauh-jauh nyamuk yang mulai ramai berdengung. Petani penggarap lahan seluas 1.500 meter persegi ini tengah beristirahat seusai memetik buah pepaya yang akan ia jual pagi-pagi benar keesokan harinya.

Mardi memandang sekelilingnya, Hutan Sesaot yang telah berubah. Kini tak ada kerimbunan mahoni, sengon, gaharu, kepindang, sentul, garu, sonokeling, ataupun bajur. "Sekarang bukan hutan, tapi kebun," katanya. Memang benar, sejauh mata memandang, tegakan yang menyelimuti Sesaot adalah kebun-kebun buah. Pohon-pohon kayu hutan yang tersisa kini menempel di seputar mata air yang seiring dengan sekelilingnya botak, tak lagi menggebu airnya.

Padahal mata air yang mengaliri Lombok lewat dua sungai, Jangkok dan Dodokan, itu menjadi sumber bagi Perusahaan Daerah Air Minum Mataram dan sebuah pabrik air mineral di Narmada. Berjarak sekitar 30 kilometer ke arah utara dari ibu kota Nusa Tenggara Barat, Mataram, hutan yang tadinya ramai oleh kicauan burung itu kini ramai oleh tembang para peladang.

Menurut catatan terakhir Dinas Kehutanan Lombok Barat, ada sekitar 6.500 keluarga—asli ataupun pendatang—yang hidup dari kawasan konservasi yang membentang seluas 5.935,5 hektare ini. Mereka menetap di empat desa dari dua kecamatan, yakni Desa Sesaot, Desa Lebah Sempaga, dan Desa Sedau (Kecamatan Narmada), serta Desa Batu Mekar (Kecamatan Lingsar), di wilayah Kabupaten Lombok Barat. Sebagian besar merupakan petani penggarap di Hutan Sesaot. Sehari-hari Mardi dan ribuan kepala keluarga mengais rezeki dari petakan kebun yang ditanami buah-buahan. Padahal status Hutan Sesaot adalah hutan lindung, kawasan konservasi.

Menurut Manajer Program World Wide Fund for Nature (WWF) Nusa Tenggara, Tri Agung Rooswiadji, apa yang terjadi di Sesaot bukan semata akibat aksi reclaiming yang dilakukan warga. Tri Agung kemudian merujuk hasil penelitian yang dilakukan Universitas Mataram dengan WWF Nusa Tenggara. Awalnya, status hutan Sesaot adalah hutan produksi. Tapi, sejak 1982, status itu berubah menjadi hutan lindung berdasarkan surat keputusan Menteri Kehutanan. Perubahan status ini membuat masyarakat yang tinggal di lingkar Sesaot kesulitan karena mereka masih bergantung pada hasil hutan. Diam-diam aksi perambahan dilakukan. Hasil penelitian pada 1997, misalnya, memperlihatkan sedikitnya 8.000 ikat kayu bakar atau sekitar 200 meter kubik per hari diambil dari hutan. Ini belum termasuk kayu gelondongan yang ditebang dalam jumlah banyak.

"Tiap hari kayu gelondongan diangkut truk yang keluar-masuk hutan di kawasan Bunut Ngengkang, Gubug Bajur, dan pintu-pintu masuk dari dan ke Sesaot," ujar Abdurrahman, salah seorang warga Desa Lebah Sempaga. "Hampir tiap hari suara chain saw (gergaji rantai) terdengar," ia menambahkan.

Melihat tekanan yang makin berat terhadap hutan, turunlah Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 677/Kpts-II/1998 tanggal 7 Oktober 1998 tentang Hutan Kemasyarakatan (HKM). Keputusan ini diperuntukkan bagi tiga desa yang ada di pinggiran Sesaot, yaitu Desa Lebah Sempaga, Desa Sedau, dan Desa Sesaot. Dasarnya, masyarakat di tiga desa itu masih bergantung pada pemanfaatan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Program HKM didukung dinas kehutanan setempat dan melibatkan kalangan lembaga swadaya masyarakat di Mataram. Terbentuk pula forum pihak-pihak yang terkait (stakeholder) yang melibatkan unsur masyarakat di dalamnya. Di antaranya lahir Kelompok Masyarakat Pelestari Hutan (KMPH), yang punya daerah binaan seluas 236 hektare. Lahirnya program HKM menjadi semacam legalisasi kegiatan pertanian di kawasan hutan lindung itu.

Melihat hal itu, menurut Mardi, tiba-tiba saja banyak penduduk yang mengklaim luasan lahan tertentu di hutan. Sialnya, ini merupakan lahan yang banyak tegakan pohonnya yang lalu ditebang agar bisa digarap. Padahal tadinya program HKM diperuntukkan bagi wilayah yang sudah habis dibabat tegakannya oleh para pencuri kayu. Mardi menduga perilaku ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat di luar KMPH yang merasa iri. "Kok, yang anggota boleh menggarap, yang bukan anggota tidak boleh," kata Mardi.

Situasi itu tetap berlanjut dan penebangan hutan terus berlangsung. Melihat keadaan itu, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan SK Gubernur No. 522/629/Eko/2000 tentang pemanfaatan kayu bekas perambahan dan pencurian di kawasan Hutan Monggal dan Hutan Sesaot. Ketika itu, Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi NTB beralasan untuk memanfaatkan kayu-kayu hasil curian—disebut kayu limbah—yang banyak terdapat di Sesaot (sekitar 8.000 meter kubik). Sasaran lainnya adalah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang dipasangi target Rp 1,8 miliar dari hasil penjualan kayu-kayu itu.

Nyatanya, perolehan penjualan kayu limbah hanya sekitar Rp 375 juta, melenceng jauh dari target PAD. Padahal kayu-kayu itu dijual bebas. Masyarakat boleh membelinya, termasuk pengusaha sawmill. Anehnya, kayu yang habis dibabat di Sesaot terus bertambah. "Dalihnya mengambil kayu limbah, padahal menebang pohon," kata Mardi. Sejauh pengalamannya, Mardi kerap menyaksikan gelondongan-gelondongan kayu yang keluar dari hutan dengan label kayu limbah.

Kepala Dinas Kehutanan NTB Baderun Zaenal mengakui adanya pihak yang memanfaatkan aturan itu. "Ketika itu, makin sulit mengendalikan pencurian," ujarnya. Maka, menurut Baderun, kalau kebijakan itu diteruskan, akan makin susah memilah antara kayu limbah dan kayu curian. Berdasarkan alasan inilah SK gubernur tersebut dicabut pada akhir 2000.

Ironisnya, begitu SK gubernur dicabut, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat malah mengeluarkan SK Bupati Lombok Barat Tahun 2001 dan 2002. Intinya hampir sama, yakni pemanfaatan kayu limbah. Salah satu dasar keluarnya SK bupati ini merujuk PP No. 62/1998 tentang penyerahan sebagian urusan pemerintah di bidang kehutanan kepada daerah. Kebijakan ini diterjemahkan sebagai aturan bahwa pengelolaan Hutan Sesaot telah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. SK ini dicabut pada 2002 dengan alasan yang sama.

Serentetan kebijakan buat Sesaot rupanya belum cukup. Pada 2001 pula muncul SK Menteri Kehutanan yang menyatakan Sesaot sebagai taman hutan raya (tahura). Tak tanggung-tanggung, luas wilayah Sesaot yang ditetapkan untuk itu meliputi area seluas 3.155 hektare, sementara sisanya, 2.780 hektare, tetap sebagai hutan lindung.

SK tahura diikuti kebingungan petani penggarap. "La, status HKM-nya bagaimana?" ujar Mardi. Soalnya, dengan menjadi tahura, hutan dan seluruh koleksinya harus tetap dipertahankan sebagai area konservasi, tapi bisa dimanfaatkan untuk tujuan wisata dan ilmu pengetahuan. "Apakah lahan garapan harus diubah lagi menjadi hutan? Kalau itu dilakukan, nasib kami bagaimana?" ujarnya mencari jawab sambil memperlihatkan kartu penggarap HKM, sebuah bentuk legalitas atas kegiatan yang dilakukannya.

Lahirnya berbagai kebijakan yang membuat bingung Mardi dan ribuan petani penggarap lainnya itu, menurut Tri Agung, mengutip penelitian WWF, adalah biang keladi kehancuran Sesaot. Toh, Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kapubaten Lombok Barat menanggapi hal ini dengan saling melempar bola.

Dinas Kehutanan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menuding Pemerintah Provinsi NTB yang bertanggung jawab atas kebijakan awal. "Provinsi yang harus bertanggung jawab atas Sesaot. Kita hanya melanjutkan persoalan lama yang rumit," Suhayatman Sutamin, Kepala Dinas Kehutanan Lombok Barat, menegaskan.

Pemerintah Provinsi NTB mengelakkan tudingan itu. Alasannya, setelah kebijakan gubernur dicabut, justru Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang memunculkan kebijakan baru hingga dua kali. "Mestinya Pemkab Lombok Barat yang bertanggung jawab merehabilitasi hutan," kata Baderun Zaenal. Gubernur NTB Harun al-Rasyid sama pusingnya dengan Baderun. "Kewenangan bupati akan Hutan Sesaot lebih tinggi dari saya," katanya.

Agus Hidayat, Sujatmiko (Mataram)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data