|
Smita Notosusanto
Direktur Eksekutif Pusat Reformasi Pemilu
PEMILIHAN presiden langsung seharusnya murni hasil pilihan rakyat berdasarkan kualitas para calon dalam masa transisi menuju demokrasi yang terkonsolidasi. Karena itu, pemilihan presiden langsung 2004 harus memberikan peluang yang adil (equal level playing field) bagi semua calon agar proses sirkulasi elite nasional tercapai. Bila tidak, presiden terpilih akan gagal membawakan agenda reformasi menuju konsolidasi demokrasi.
Publik dan media cenderung menyoroti aspek persyaratan calon presiden dalam UU Pemilihan Presiden (Pilpres) yang baru disahkan DPR. Padahal pasal-pasal dana kampanye dalam UU Pilpres lebih krusial diperdebatkan—tentang peluang yang adil bagi semua calon. Peluang adil hanya dapat dicapai bila setiap calon memiliki akses yang kira-kira seimbang terhadap dana kampanye, yang akhirnya akan sangat menentukan keberhasilan kampanye tiap calon. Pembahasan dana kampanye juga penting karena hasil pilpres langsung di mana pun sangat ditentukan kampanye di media massa, terutama TV. Apalagi metode pilpres berdasarkan UUD kita mengharuskan calon presiden pada putaran pertama meraih dukungan sedikitnya separuh lebih dari jumlah provinsi di Indonesia. Ini semua memaksa para calon presiden menggalang dan menumpuk dana yang sebagian besar dihabiskan untuk membeli waktu tayang di TV dan untuk kampanye berkeliling.
Sayangnya, UU Pilpres tak menjamin peluang yang adil bagi semua calon, baik yang "kuat dana" maupun yang "lemah dana". UU Pilpres menggariskan, sumbangan dana bisa dari pasangan calon presiden dan wakil presiden, parpol atau gabungan parpol pencalon, dan individu ataupun badan hukum yang tak mengikat. Namun batas maksimum sumbangan cuma ditetapkan bagi sumber ketiga: pihak tak mengikat lainnya. Batas maksimum sumbangan dari individu Rp 100 juta dan dari badan hukum Rp 750 juta. Tidak ditetapkan batas maksimum sumbangan dari pasangan calon sendiri ataupun parpol pencalon. Ini berarti pasangan calon atau parpol pencalon dapat menyumbangkan aset atau dana semaksimal mungkin. Otomatis pasangan calon "kuat dana" akan mampu "curi start" menggalang dana, sekaligus mengalahkan si "lemah dana" dengan menguasai kampanye lewat media dan perjalanan keliling. Apalagi ada calon atau parpol yang sudah menguasai stasiun TV dan radio, yang penggunaannya tidak dikategorikan "sumbangan".
Pihak ketiga yang ingin menyumbang melebihi ketetapan maksimum dengan mudah menyalurkannya lewat pasangan calon yang batas maksimum sumbangannya tidak ditetapkan. Fraksi-fraksi DPR berdalih, keharusan melaporkan jumlah aset saat pencalonan akan dapat mengurangi peluang pelanggaran di atas. Padahal itu hanya sekadar pelaporan jumlah aset pada awal pencalonan, yang tidak mencegah jumlah sumbangan berlebihan dari pasangan calon atau parpol pencalon. Prinsip transparansi juga tidak secara efektif ditegakkan. Sebab, UU Pilpres cuma menggariskan bahwa jenis yang harus dilaporkan kepada KPU hanyalah sumbangan dari pihak lain di luar pasangan calon ataupun parpol pencalon. Apalagi kewajiban melaporkan identitas penyumbang hanya dibatasi bagi sumbangan Rp 5 juta ke atas.
Fraksi-fraksi DPR juga menolak batas maksimum pengeluaran dana kampanye oleh tiap tim kampanye. Akibatnya, sekali lagi, pasangan "kuat dana" akan menguasai ajang kampanye dengan pengeluaran dana berlipat ganda dibandingkan dengan yang "lemah dana". Ini kian didukung pengaturan kampanye media yang sangat sumir dalam UU Pilpres, dengan mewajibkan media massa cetak dan elektronik memberikan kesempatan sama kepada pasangan calon untuk memasang iklan pemilu presiden. Tidak dirinci definisi "kesempatan sama" itu. Bisa saja semua calon mendapat durasi tayang yang sama di sebuah TV, tapi waktu tayang dan harga waktu tayang yang berbeda akan menentukan akses penonton pada pesan kampanye calon. Akhirnya, si "kuat dana"-lah yang mampu membeli prime time—terutama pada hari-hari terakhir kampanye, dan dialah yang lebih diingat saat pemilih melangkah ke kotak suara.
Memang, jangan remehkan kejelian publik menyaring suara. Namun di negara maju saja terbukti keampuhan pengaruh media massa—terutama elektronik—bagi penentuan pilihan calon pemilih. Karena itu, pengaturan sangat sumir soal penggalangan dan pelaporan dana kampanye, plus kekaburan aturan kampanye di media, akan menciptakan gelanggang tak adil bagi semua calon. Apalagi sebagian besar peserta pemilu adalah parpol berkuasa atau pernah berkuasa. Mereka pernah atau masih memiliki akses besar ke dana atau fasilitas negara untuk dimanfaatkan.
Jadi, UU Pilpres yang baru disahkan DPR tidak akan menjamin lahirnya presiden yang murni pilihan rakyat. Sebaliknya, mungkin sekali akan muncul "presiden" pilihan uang.
|