Layu Rumah Sakit Tayu Rumah Sakit Kristen Tayu diperebutkan. Mengantongi putusan MA yang bertentangan. |
PENYAKIT kronis kini mendera Rumah Sakit Kristen Tayu (RSKT) Pati, Jawa Tengah. Rumah sakit beraset Rp 10 miliar itu bagai tergolek lunglai akibat perseteruan dua kelompok yang merasa berhak memiliki dan mengelolanya. Mereka berasal dari satu gereja dan satu Yayasan Kesehatan Kristen Sekitar Muria. Pertikaian diperkeruh oleh dua putusan Mahkamah Agung yang bertentangan.
Semasa sehat, RSKT merupakan rumah sakit rujukan bagi pasien di tiga kabupaten: Pati, Kudus, dan Jepara. Fasilitasnya komplet. Dokter asing pun sering diperbantukan di sini. Akibatnya, 100 tempat tidur selalu penuh pasien. Kini? Sejumlah bangsal kosong, banyak tenaga medis dipecat dan gajinya dipotong hingga 45 persen.
RSKT berawal dari sebuah poliklinik yang dirintis pada 1894 oleh dua penginjil asal Jerman, P.A. Jansz dan Johan Klasem. Pada 1949 jemaah Gereja Injil di Tanah Jawa (GITJ) menjalin kerja sama dengan Mennonite Central Committee, badan yang mengkoordinasi gereja di Amerika Serikat. Dokter Marthe Ropp, asal Prancis, yang ditunjuk sebagai pengelola, lantas mendirikan yayasan pada 1954 dengan akta notaris A.F. Schut, dan melibatkan jemaah GITJ.
Ketika Ropp digantikan Stanley Redy pada 1969, akta diubah di notaris Tan A. Sioe. Masalah mulai membelit ketika dua pengelola RSKT—Pirenamoeljo dan Dwidjo Soewoto—mengubah akta Tan A. Sioe melalui notaris R.O. Soedjadi pada 1982, tanpa persetujuan pengurus yayasan lainnya. Bahkan mereka mendepak pengurus lama. Akibatnya, saling cakar tak terhindarkan.
Untuk mengambil haknya, pada 1989 kelompok pengurus lama, yang dipimpin Soehadiweko Djojodihardjo—pemegang akta notaris Tan A. Sioe—mengubah akta melalui notaris Sugianto. Mereka juga menempuh jalur hukum dengan alasan kelompok Dwidjo memalsukan dan mengalihkan akta yayasan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, Pengadilan Negeri Pati pada 1989 menjatuhkan vonis delapan bulan penjara untuk Dwidjo dan Suwignjo. Kemudian satu rekannya lagi, Sudjito, juga terkena delapan bulan pada 1992.
Tak hanya itu. Soehadiweko juga menggugat secara perdata. Semua putusan, di tingkat pengadilan negeri (1988), Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (1989), dan MA (1991) memenangkan pihak Soehadiweko. Berbekal putusan MA No. 801 itu, mereka menggulingkan kelompok Dwidjo sebagai pengelola rumah sakit pada 1994. Tentu saja Dwidjo dkk. tak tinggal diam.
Mereka mengubah akta dari notaris Soedjadi ke notaris Elly Ninaningsih pada 1990. Kemudian ganti menggugat dengan tuduhan penggantian akta notaris Sugianto milik kelompok Soehadiweko cacat hukum karena tidak menghadirkan semua pengurus lama yang ada dalam akta notaris Tan A. Sioe. Pengadilan Negeri Pati menolak gugatan itu pada 1992. Namun di tingkat banding, pada 1993, mereka menang. Bahkan pada 1998 MA memperkuat putusan banding ini dengan keputusan No. 3021.
Berbekal putusan MA, pada 1998 Dwidjo dkk. merebut kembali RSKT dengan dalih, nah: reformasi. Namun, mereka hanya bertahan empat tahun. Pada 10 Oktober 2002 mereka ganti didepak. Hadi Priyanto, pengganti Soehadiweko yang sudah meninggal, mengambil alih RSKT dengan dukungan puluhan jemaah gereja dan ditunggui polisi. "Putusan kasasi No. 810 punya kekuatan hukum tetap dan sudah dieksekusi," kata Hadi.
Pendudukan itu berbuntut panjang. "Saya sempat dipukuli preman, tapi polisi tak bertindak," tutur Sudjito. Bahkan ia dan rekannya sempat diancam akan dibunuh. Atas kejadian itu, Sudjito melapor ke polisi, dan Hadi jadi tersangka. Soedjito juga menuduh polisi main mata dengan kelompok Hadi atas peristiwa itu.
Sayangnya, Kepala Kepolisian Wilayah Pati, Komisaris Besar Yudi Suhariyanto, belum bisa dihubungi. Dalam keterangannya kepada Komisi Ombudsman, Kapolri, Jaksa Agung, DPR dan MPR, temuan polisi menyatakan bahwa yang berhak mengelola adalah kelompok Hadi. RSKT pun, hingga kini, terkatung-katung dengan dua putusan MA—No. 801 dan 3021—itu.
Agus S. Riyanto, Bandelan Amarudin (Pati)
|