Ini Kekalahan Penyidik David Tjiu dinyatakan tak terbukti menganiaya Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO. Keterangan saksi korban dikesampingkan? |
SAYA akan melaporkannya kepada Pak Tomy," ujar David Tjiu setelah mendengar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis lalu. Tak ada tepuk tangan dan sorak setelah ketua majelis hakim, Soenarjo, menyatakan David alias A Miauw bebas. "Masih ada pengadilan (yang adil)," kata orang dekat Tomy Winata itu, disambut angguk serentak para pengawalnya.
Sepekan sebelumnya Jaksa Ramdhanu Dwiyantoro sudah menyatakan, A Miauw tak terbukti menjotos perut, menendang kaki, atau menepuk-nepuk kepala Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO, Bambang Harymurti, di Markas Polres Jakarta Pusat, 8 Maret lalu. Tuntutannya: bebas. Hakim dan jaksa yakin dan sampai pada kesimpulan, A Miauw tak terbukti memaksa orang lain dengan kekerasan, atawa berbuat tidak menyenangkan, seperti didakwakan.
Majelis mengakui, ada serombongan massa yang meminta redaksi TEMPO menyebutkan sumber tulisan Ada Tomy di 'Tenabang'? di majalah ini. Tapi tidak ada pemukulan terhadap Bambang di ruang Kepala Reserse, Mapolres Jakarta Pusat. Dasarnya, kata Soenarjo, adalah kesaksian Karaniya Dharmasaputra, Teddy Uban, polisi yang berada di ruang itu—Eddy Purbo, M. Syarifin, dan Suwardi—serta keterangan korban dan terdakwa.
Sebagian besar saksi, menurut Soenarjo, melumpuhkan keterangan saksi yang memberatkan terdakwa. Soenarjo juga berpegang pada "logika". Menurut dia, ruangan tempat kejadian itu terlalu sempit, banyak orang berada di sana. "Untuk duduk saja orang harus beradu lutut," katanya. A Miauw bukan menendang kaki Bambang, hanya tersandung. Bukan menonjok, cuma mencolek seraya bercanda, "Enak lu udah makan, gue belum makan dari pagi."
Maka, hakim lebih percaya pada keterangan terdakwa yang didukung saksi-saksi yang meringankan. Suasana di ruangan sesak tamu itu pun jauh dari tegang. "Mereka itu orang-orang tua, masak mukul-mukul kepala," kata hakim di ruang kerjanya. Saksi korban, kata Hakim Soenarjo, memang mengaku dilecehkan lewat perlakuan tak sopan. Tapi jumlah saksi yang menyangkal lebih banyak.
Karena dakwaan jaksa yang cuma satu-satunya tak terbukti, jatuhlah vonis bebas itu. Padahal, menurut Soenarjo, ada pasal lain yang bisa dijadikan peluru untuk A Miauw. Sayang, menentukan pasal dakwaan bukan urusannya. Sebenarnya, kata Soenarjo, majelis tak bulat berpendapat. Di antara ketiga anggota, ada yang berbeda pikiran. Tapi, tutur Soenarjo, itu soal jamak, tanpa menyebut siapa yang berbeda pendapat. "Itu rahasia dapur saya," katanya seraya tersenyum.
Tak lama setelah Soenarjo memutus A Miauw, giliran Hidayat Lukman kebagian vonis. Hidayat, yang biasa dipanggil Teddy Uban, dinyatakan bersalah melakukan kekerasan di kantor majalah ini dengan melempar kotak tisu kepada awak TEMPO Ahmad Taufik, tapi ditepis dan melayang ke Abdul Manan. Akibatnya, pangkal hidung Manan berdarah, kacamatanya terlempar hingga lensanya copot.
Namun, karena dianggap tak mengganggu pekerjaan Manan, Teddy hanya diganjar hukuman percobaan lima bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ia pun tak harus ke bui, kecuali jika dalam masa percobaan sepuluh bulan melakukan tindak pidana. Meski begitu, Teddy merasa tak melempar Taufik. Tapi, untuk terima atau banding, "Saya pikir-pikir dulu," katanya.
Bagi Bambang Harymurti, putusan itu bukanlah kekalahannya sebagai korban. "Itu kekalahan jaksa dan polisi," katanya. Sebagai wakil kepentingan publik, penyidik tidak cukup berusaha memperkuat dakwaannya dengan kesaksian. Bila saksi-saksi kurang kuat mendukung dakwaannya, jaksa harus mencari lagi saksi yang bisa menguatkan dakwaannya.
Ketua Komisi Ombudsman Nasional, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Antonius Sujata berpendapat, pangkal tuntutan dan putusan hakim itu adalah tidak optimalnya fungsi jaksa. Mestinya jaksa berusaha keras membuktikan dakwaannya. Bukan sebaliknya, membiarkan kesaksian terdakwa dan saksi-saksi yang meringankan mematahkan dakwaannya. "Itu seratus persen tugas jaksa," katanya.
Endri Kurniawati
|