Pelurusan dari Angkatan Udara |
PADA majalah TEMPO Edisi 30 Juni-6 Juli lalu, terdapat tulisan yang menyangkut TNI Angkatan Udara yang perlu di luruskan untuk menghindari persepsi yang keliru dari para pembaca.
Pertama, dalam rubrik nasional, ditulis berita berjudul Elang Dilarang Terbang, di halaman 40. Di situ, tepatnya pada alinea keempat, terdapat kalimat ”…Pesawat yang bisa terbang di atas kecepatan suara ini tidak boleh dipakai untuk menumpas pemberontakan karena dalam perjanjian pembelian dinyatakan hanya boleh digunakan untuk latihan.” Yang benar adalah penggunaan pesawat Hawk tidak diatur dalam kontrak pembelian. Namun, pada 20 November 1996 Duta Besar Inggris di Jakarta mengirim surat kepada Menteri Luar Negeri RI yang berisi penekanan atas gentlemen agreement sebelumnya antara kedua belah pihak bahwa pesawat Hawk tidak akan digunakan di Timor Timur (saat itu), terhadap penduduk di seluruh Indonesia atau untuk keperluan keamanan dalam negeri.
Kedua, dalam rubrik wawancara berjudul AU Bukan Angkutan Udara, pada halaman 46, alinea ketujuh terdapat kalimat ”…Tapi kemudian ia prihatin, pembelian senjata ini telah memicu polemik di Tanah Air….. Maklum, dalam pembelian Sukhoi, dirinya sebagai Kepala Staf TNI AU tidak turut meneken pembeliannya.” Rangkaian kalimat ini berkonotasi seolah-olah beliau prihatin karena tidak ikut menandatangai kontrak pembelian, padahal keprihatinan yang dimaksud adalah mengenai polemik yang terjadi dan berkembang sehubungan dengan pembelian pesawat tersebut.
KOLONEL SAGOM TAMBOEN
Kepala Dinas Penerangan TNI AU
|