Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 19/XXXII/07 - 13 Juli 2003
   
Surat

Undang-Undang Pendidikan (2)

RUU Sistem Pendidikan Nasional telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang, meski merupakan keputusan lonjong karena sidangnya tanpa dihadiri Fraksi PDIP. Berkaitan dengan hal ini, kami ingin menyampaikan pendapat tentang guru agama dan nasib guru pelajaran lain.

Sejak awal era Orde Baru, pendidikan agama (terutama Islam karena terbesar jumlahnya) telah menduduki tempat terhormat ketimbang berbagai mata ajar lain. Peringatan hari besar keagamaan dan peribadatan massal di sekolah yang dipimpin guru agama mampu menghimpun semua siswa dalam jumlah kolosal. Selain oleh guru agama, bentuk pengumpulan massa siswa sekolosal ini hanya bisa dilakukan oleh guru olahraga. Itu pun umumnya kalau ada pertandingan olahraga antarkelas atau antarsekolah, yang diadakan setahun sekali dalam rangka hari ulang tahun kemerdekaan RI. Di luar kegiatan mengajar di sekolah, para guru agama (Islam) di Jakarta bisa mengajar privat membaca Al-Quran dan menulis huruf Arab. Murid privatnya biasanya dari golongan menengah dan atas, seirama dengan tuntutan gaya hidup yang lebih modis-agamis.

Guru sejarah, bahasa Indonesia, bahasa Inggris, bahkan guru matematika dan sains pun tidak pernah se-”prestisius” ini. Untuk memperlancar bahasa Inggris, para murid dari keluarga mampu akan mencari kursus dengan guru native speaker yang beraksen bule. Malah ada murid yang meremehkan guru bahasa Inggrisnya di sekolah karena merasa lebih pintar dan lebih fasih berbahasa Inggris dengan mindset dan aksen bule, buah hasil tinggal bertahun-tahun di luar negeri ikut orang tuanya yang diplomat atau pengusaha kaya.

Undang-undang itu belum memikirkan nasib para guru mata ajar non-agama sebagai warga asli ”dalam negeri” Departemen Pendidikan Nasional, apakah berbentuk pengembangan mutu guru, imbalan yang memadai, atau pengembangan karier agar mereka mantap dan bangga menjadi guru. Selama ini, masih ada guru yang bekerja sambilan menarik ojek.

Bila diamati, undang-undang itu juga melahirkan peran yang besar bagi guru agama. Pendidikan agama dengan ujung tombaknya para guru agama dibebani misi menciptakan peserta didik yang bertakwa dan berakhlak mulia, atau bahasa lugasnya: peserta didik yang nantinya menjadi insan berwatak bersih dan lurus. Betapa suci dan mahaberatnya misi ini. Kalau ada kegagalan nanti, para guru agamalah yang dituding bersalah. Padahal masih ada berbagai entitas lain yang bisa diajak berbagi misi membentuk karakter peserta didik, misalnya guru mata ajar non-agama, psikolog, sosiolog, media massa, LSM pemerhati pendidikan, dan budayawan.

A.S. DEWANA

Sanggar Humoris Akhir Zaman

Gang Ceplik RT 01/05 No. 23

Depok, Jawa Barat 16431


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data