Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 19/XXXII/07 - 13 Juli 2003
   
Surat

Undang-Undang Pendidikan (1)

MESKIPUN sempat mengundang aksi pro dan kontra di kalangan masyarakat, akhirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional disahkan DPR pada 11 Juni 2003. Undang-undang ini merupakan hasil keputusan wakil rakyat (DPR) dan pemerintah, maka perlu kita dukung demi kemajuan pendidikan nasional.

Munculnya pro dan kontra mengenai undang-undang tersebut selama ini mungkin karena kurangnya pemahaman akan pentingnya pendidikan nasional bagi semua warga, sehingga yang ada di benak hanya kepentingan kelompok atau golongan. Hal ini sudah jelas berbeda dengan tujuan pendidikan itu sendiri, yaitu mencerdaskan bangsa, sesuai dengan tujuan yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.

Keluarnya undang-undang pendidikan itu terkait dengan amendemen UUD 1945. Sebenarnya tak ada pihak yang dirugikan. Dengan undang-undang ini, pemerintah telah memberikan peluang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memilih pendidikan yang dianggap baik. Sekolah pun terbuka untuk berbagai agama, sehingga sikap saling menghormati pemeluk agama akan berjalan dengan baik dan tidak ada lagi sekolah eksklusif berdasarkan agama tertentu. Untuk itu, pemerintah sangat perlu menyosialkan undang-undang pendidikan tersebut secara luas di masyarakat.

SRIWULANDARI TRIYUANI

Jalan Raya Tajur

Bogor, Jawa Barat

sriwulandari_po@plasa.com


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data