Undang-Undang Pendidikan (1) |
MESKIPUN sempat mengundang aksi pro dan kontra di kalangan masyarakat, akhirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional disahkan DPR pada 11 Juni 2003. Undang-undang ini merupakan hasil keputusan wakil rakyat (DPR) dan pemerintah, maka perlu kita dukung demi kemajuan pendidikan nasional.
Munculnya pro dan kontra mengenai undang-undang tersebut selama ini mungkin karena kurangnya pemahaman akan pentingnya pendidikan nasional bagi semua warga, sehingga yang ada di benak hanya kepentingan kelompok atau golongan. Hal ini sudah jelas berbeda dengan tujuan pendidikan itu sendiri, yaitu mencerdaskan bangsa, sesuai dengan tujuan yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
Keluarnya undang-undang pendidikan itu terkait dengan amendemen UUD 1945. Sebenarnya tak ada pihak yang dirugikan. Dengan undang-undang ini, pemerintah telah memberikan peluang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memilih pendidikan yang dianggap baik. Sekolah pun terbuka untuk berbagai agama, sehingga sikap saling menghormati pemeluk agama akan berjalan dengan baik dan tidak ada lagi sekolah eksklusif berdasarkan agama tertentu. Untuk itu, pemerintah sangat perlu menyosialkan undang-undang pendidikan tersebut secara luas di masyarakat.
SRIWULANDARI TRIYUANI
Jalan Raya Tajur
Bogor, Jawa Barat
sriwulandari_po@plasa.com
|