Saling Untung di RUU Pilpres |
MALING jadi presiden, kenapa tidak? Rapat kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Presiden yang selesai Jumat pekan lalu membuka peluang itu. Sebab, persyaratan calon presiden bukan terdakwa dihapuskan. Padahal pasal itu tadinya bertujuan menghadang Ketua Partai Golkar Akbar Tandjung.
Namun PDIP mendapat untung juga karena persyaratan calon presiden harus sarjana diganti minimal lulus sekolah menengah atas. Usaha partai lain mengganjal Megawati Soekarnoputri menjadi presiden (kembali) pun gagal. Kesepakatan lain yang diambil dalam rapat panitia khusus itu adalah soal partai politik yang boleh mengajukan calon presiden: harus memperoleh kursi 15 persen di DPR atau 20 persen dari total suara sah. Namun itu baru berlaku pada Pemilu 2009. Yang kini berlaku hanya kewajiban memperoleh kursi 3 persen di DPR dan 5 persen dari total perolehan suara sah. Artinya, partai politik seperti Partai Amanat Nasional pimpinan Amien Rais, yang tahun lalu memperoleh 7 persen, bisa mengajukan calon presiden. Klop, semua mendapat untung.
Wakil Direktur Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial, E. Shobirin Nadj, mengecam kesepakatan itu. "Bukannya berusaha melibatkan aspirasi masyarakat, malah mengamankan kepentingan partai masing-masing," katanya kepada Ecep S. Yasa dari Tempo News Room.
Tomi Lebang, Fadilasari (Lampung), Muannas (Makassar), Cahyo Junaedi (Aceh), Multazam (TNR)
|