|
MERASA tak bersalah mengotaki pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Dalam berkas yang diterima Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Kamis pekan lalu, terpidana 15 tahun yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, itu menunjukkan 14 bukti baru (novum). Di antaranya dokumen-dokumen atau surat-surat bukti penyerahan senjata kepada yang berwajib sebelum peristiwa penembakan hakim agung. Di Apartemen Cemara, Jakarta Pusat, berdasarkan keterangan penjaga, sudah tidak ada senjata lagi di bungker, tapi tiba-tiba polisi memeriksanya. Bukti baru lainnya, dari hasil penelitian DNA, rambut yang ada di wastafel serta sidik jari di rumah Alam Segar, Pondok Indah, ternyata bukan milik Tommy.
Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Samsan Nganro, sesuai dengan berkas permohonan PK Tommy, terdapat empat saksi yang akan diperiksa di Pengadilan Negeri Cilacap. "Empat saksi akan mendukung dan menguatkan permohonan PK itu. Tapi kami belum tahu nama-namanya," kata dia. Anggota majelis hakim yang akan menangani PK itu sudah ditunjuk, yaitu Ridwan, Sunarjo, dan Panusunan Harahap. "Kapan diperiksa dan digelar, itu urusan PN Cilacap," kata Andi kepada Putri Alfarini dari Tempo News Room.
Tomi Lebang, Fadilasari (Lampung), Muannas (Makassar), Cahyo Junaedi (Aceh), Multazam (TNR)
|