|
MUHAMMAD Nazar, 30 tahun, terpenjara lagiuntuk kedua kalinya. Ketua Presidium Sentral Informasi untuk Referendum Aceh (SIRA) ini dihukum lima tahun penjara di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa pekan lalu.
Nazar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 154 KUHP tentang penyebaran kebencian dan rasa permusuhan kepada pemerintah yang sah. Ia melakukannya dalam tiga orasi, Januari-Februari lalu, di Aceh. Orasi itu juga dinilai majelis hakim mendukung separatis Gerakan Aceh Merdeka.
Nazar sendiri menyangkal orasi-orasinya itu hasutan kepada rakyat Aceh. "Putusan ini menutup pintu kebebasan," katanya seusai sidang.
Vonis untuk Nazar itu disesalkan banyak kalangan, termasuk dunia internasional. Bahkan pemerintah Amerika menyatakan vonis untuk Nazar berlebihan. "Terlalu berlebihan untuk seseorang yang menggunakan haknya buat beraktivitas politik secara damai," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Richard Boucher.
Dua tahun lalu, Nazar dihukum 9 bulan penjara dengan tuduhan yang sama. Pada 10 Oktober 2001 dia dibebaskan.
Tomi Lebang, Fadilasari (Lampung), Muannas (Makassar), Cahyo Junaedi (Aceh), Multazam (TNR)
|