|
LAMA tak tersentuh hukum, Toni, 40 tahun, akhirnya kena juga. Bos Hotel dan Karaoke Nirwana di Bandar Lampung ini dicokok tim reserse polda setempat, Senin 30 Juni lalu, bersama empat rekannya. Dari laci meja kerja Toni, polisi menyita 150 butir pil ekstasi merek Sky, XL, dan TC.
Alhasil, penangkapan Toni menjawab isu soal posisinya sebagai bandar ekstasi di Lampung. Berkali-kali pemakai dan pengedar narkoba ditangkap di hotel dan karaoke miliknya, termasuk sejumlah anggota DPRD setempat. Tapi Toni selalu luput.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Toni diduga bandar besar narkoba di Lampung. Sekali transaksi, dia diperkirakan membeli 10 ribu butir senilai Rp 700 juta. "Tapi kita belum dapat memastikan berapa kali dia bertransaksi dalam satu bulan," kata Kepala Satuan Narkoba Polda Lampung, AKB Polisi Budi Santoso.
Toni mengaku pil setan itu didapatnya dari seorang warga Jakarta bernama Amin, yang datang sendiri ke Nirwana untuk bertransaksi. Dibeli Rp 70 ribu per biji, ia menjualnya ke pengedar seharga Rp 80 ribu per butir. Polisi kini melacak aparat keamanan yang disebut menjadi beking Hotel dan Karaoke Nirwana.
Tomi Lebang, Fadilasari (Lampung), Muannas (Makassar), Cahyo Junaedi (Aceh), Multazam (TNR)
|