Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 19/XXXII/07 - 13 Juli 2003
   
Nasional

Tiga yang Menitikkan Nila

Tiga tentara yang dituduh memerkosa empat perempuan segera diadili di Aceh.

PERANG di Aceh, seperti juga masa daerah operasi militer, hanya menimbulkan trauma bagi anak-anak dan perempuan." Yang memekikkan kata-kata tajam ini adalah Ratna Sarumpaet, sutradara teater penulis naskah Alia, Luka Serambi Mekah.

Cerita kekerasan perempuan di Aceh tidak hanya terjadi di panggung sandiwara. Jumat dua pekan lalu, empat perempuan asal Aceh Utara berusia 19 sampai 25 tahun mengadu ke Markas Satuan Tugas Polisi Militer di Lhokseumawe. Mereka mengadukan tiga tentara dari Batalion Infanteri 411 yang memerkosa mereka.

Tanggapan tentara cepat. Tak sampai menunggu hitungan hari atau minggu, Komandan Satuan Tugas POM, Letnan Kolonel CPM Rusli, hari itu juga langsung menangkap para pelaku di kesatuannya. Di antara yang ditangkap ada satu orang berpangkat prajurit kepala dan dua orang prajurit satu. "Mohon maaf, kami tak bisa menyebut nama para pelaku ataupun korban sampai pengadilan digelar," kata Letkol Rusli. Dari berbagai sumber, diketahui bahwa pemerkosaan itu terjadi tiga hari berturut-turut pada pertengahan Juni silam. Pelakunya kini ditahan di Markas Satuan Tugas POM di ibu kota Aceh Utara. "Saya tak bisa mempertemukan Anda dengan para pelaku, maaf," kata Letkol Rusli kepada Cahyo Junaedi dari TEMPO.

Tindakan Komandan Satgas POM menangkap pelaku pemerkosaan didukung Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh, Mayor Jenderal Endang Suwarya. "Kami minta maaf. Ini memalukan dan pelakunya harus dihukum," katanya.

Pengusutan dan pemberian sanksi, menurut Mayjen Endang, diserahkan kepada Panglima Komando Operasi TNI Brigadir Jenderal Bambang Darmono. Soal pengadilan terhadap para pelaku pemerkosaan itu memang tak main-main. Menurut Panitera Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Hasyim, sidang akan dimulai Selasa pekan ini di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Ini bukan sidang "kilat" yang pertama. Peradilan cepat juga pernah digelar dalam kasus penganiayaan tiga warga sipil Desa Lawang, Bireuen, oleh tiga prajurit dari Batalion Infanteri 144/Jaya Yudha, pertengahan Juni lalu. Rakyat sipil itu sampai masuk rumah sakit. Tiga prajurit yang bersalah dihukum penjara empat bulan 20 hari.

Yang belum juga tuntas adalah perkara Baratu Muhammad Solichin. Anggota Brigade Mobil asal Kepolisian Daerah Sumatera Utara ini dituduh memerkosa siswi SMP di Bireuen. Sampai sekarang pengadilan belum digelar, juga belum jelas jadwalnya. "Kami berharap proses peradilan bisa secepatnya, karena pemeriksaan sudah selesai," kata juru bicara Kepolisian Daerah Aceh, Ajun Komisaris Besar Sayed Husaini, kepada Yuswardi Ali Suud dari TEMPO.

Solichin, menurut Husaini, saat ini masih ditahan di Polres Aceh Utara. Anggota Brimob itu sebenarnya kenal dengan korban, tetapi nafsu laki-laki lebih menguasainya. Saat si gadis (nama sengaja tidak disebutkan) beranjak pergi ke sekolah, Solichin menariknya ke bangunan kosong di dekat pos jaga—tempat dua orang teman sekorpsnya berada. Solichin mengaku stres karena sudah lama tidak "kumpul" dengan keluarganya. "Namun, alasan tersebut tak bisa jadi pembenaran untuk melakukan itu," kata Husaini.

Menurut Husaini, perbuatan yang dilakukan Solichin hanyalah nila setitik. Jumlah polisi di Aceh saat ini 14 ribu orang dan jumlah anggota TNI 33 ribu. Tapi pihaknya tidak akan mendiamkan kasus memalukan begini. "Sebab, kalau tak ditindak, kami khawatir akan terulang di masa mendatang," kata Sayed Husaini.

Husaini tak salah. Pemerkosaan, selain dikategorikan sebagai kejahatan perang, juga menimbulkan luka yang dalam bagi masyarakat. Pada saat Aceh berada dalam status daerah operasi militer (antara tahun 1989 dan 1998), Lembaga Bantuan Hukum Aceh mencatat 625 perempuan Aceh jadi korban pemerkosaan. Sejauh ini tak ada pelaku yang diseret ke pengadilan. Walaupun pemerintah Jakarta lewat Presiden B.J. Habibie sudah meminta maaf kepada masyarakat Aceh saat Habibie mencabut status daerah operasi militer, luka itu tidak mudah hilang.

Mungkin itu sebabnya kali ini pengadilan secepatnya digelar.

B<>Ahmad Taufik


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data