Pesakitan Kereta Langsiran Beperkara dengan Lippo Investment, hidup Roland jadi sulit. Kapok, Meneer?
|
JADI pesakitan di ”negeri reformasi setengah jadi” ini sungguh amburadul dul-dul-dul…. Ambil Roland Sweder Haas. Sejak awal 2002, pria Belanda 37 tahun itu dipaksa mondar-mandir kayak kereta langsir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Beperkara dengan Grup Lippo dengan hakim ketua Ridwan Mansyur, sudah lebih dari sebulan ini ia dibiarkan menganggur. Kalau bukan karena hakim lagi belajar hak asasi manusia di negeri orang, itu lantaran jaksanya tak datang sampai empat kali sidang.
Kapok? Tidak. ”Saya sedang belajar ilmu hukum,” ujar bekas Presiden Direktur PT Lippo Investment Management (LIM) selama enam tahun itu. Ia belajar ilmu di luar minatnya itu memang lantaran sedang dirundung perkara saja.
Semua itu bermula dari laporan Julia Yong, penerus Roland di PT LIM, ke Markas Besar Kepolisian RI pada 2001. Terlapor—bersama pesakitan II, Tan Anna Tantiana—dituding menggelapkan aset perusahaan investasi itu berupa saham, dengan menjualnya bukan di lantai bursa dan tanpa izin pemegang saham. Saham Bank Lippo dilepas kepada PT Lippo Guaranteed Return Ltd. (LGRL)—satu direkturnya Roland sendiri—senilai Rp 484 juta lebih dan saham PT Bimantara sekitar Rp 257 juta. Total kerugian PT LIM Rp 742 juta.
Secara perdata, Roland juga dituduh melego saham, bekerja sama dengan firma advertising, memutus perjanjian manajemen dengan perusahaan lain. Semuanya tanpa setahu pemegang saham dan direksi. Plus tudingan ini: mencemarkan nama baik perusahaan dengan menyebar kabar bohong bahwa ia telah undur diri sebagai direksi. Karena itu, LIM menuntut Roland membayar ganti rugi Rp 6 miliar plus US$ 295 ribu. Gugatan itu tanpa setahu dirinya—yang sedang pulang kampung—sampai hakim memutus perkara (verstek).
Semuanya cuma sandiwara, kata Roland. Penjualan saham dilakukannya setelah pemilik modal—Catherine Hambali dan Airlangga Hartarto—secara tertulis memberinya wewenang membayar bonus karyawan pada akhir 2000. Karena langka uang tunai, ia membayarnya dengan saham dagangan PT LIM. Tapi, sebelumnya, ia menjualnya ke perusahaan segrup, PT LGRL, sehingga Lippo Group tetap mendapat untung, bisa membayar bonus karyawan—termasuk bonus Roland—serta menghemat pajak atas bonus itu.
Roland yakin pengaduan ke polisi atas dirinya itu karena laporannya ke Badan Pengawas Pasar Modal tentang kelakuan miring Grup Lippo. Ia pun dipecat secara lisan—tanpa bonus 1998 hingga 2001, yang harusnya ia terima sekitar US$ 1,2 juta plus Rp 187 juta. ”Menurut mereka, gaji saya terlalu mahal,” kata Roland. Tapi surat pemecatan resmi yang ditagihnya tak pernah dikeluarkan.
Kuasa hukum PT LIM, M. Rizal Situru, menolak menjelaskannya. ”Masih dalam proses persidangan,” katanya kepada TEMPO.
Sejak beperkara, Roland dicegah ke luar negeri. Surat pencegahan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan turun Desember 2001—yang anehnya, katanya, terjadi saat ia menengok ayahnya yang terkena kanker. Ia menduga pengeluaran surat itu disengaja, agar ia tak kembali ke Indonesia. Toh, ia balik juga. ”Saya tidak menyembunyikan apa pun,” katanya.
Pencegahan itu hanya setahun, tapi diberlakukan hingga sidang memeriksa para saksi. Roland pun menganggur sejak dipecat dari Lippo. Visa untuk izin kerja pun tak bisa diurusnya lagi di Kedutaan Besar RI di Singapura karena paspornya tanpa stempel multiple reentry (izin masuk kembali).
Dari bertanya ke Direktorat Jenderal Imigrasi sampai bersurat ke Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia telah ia lakukan. Petugas imigrasi membolanya ke Kejaksaan Agung, pihak yang berwenang mencabut pencegahan. Tapi instansi ini menolak mencabut pencegahan tanpa alasan jelas. Padahal, kata Gunadi, penasihat hukum Roland, ketentuan keimigrasian menyatakan pencegahan berakhir demi hukum jika tidak diperpanjang.
Hal itu diakui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Indra. Tapi pihak imigrasi tak bisa menggugurkan pencegahan tanpa kepastian dari kejaksaan. Sedangkan Kepala Subdirektorat Intelijen Kejaksaan Agung, Budiman, yang menangani pencegahan dan penangkalan, berjanji, ”Akan saya buka lagi file-nya.”
Meski perkaranya dengan Grup Lippo masih menggantung, Roland sempat ceria campur bingung. Sehari kemudian, ia diberi tahu petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bahwa pencegahannya tak berlaku lagi. Multiple reentry juga ia peroleh. ”Aneh,” ujar Roland. Keanehan ”negeri reformasi setengah jadi”?
Endri Kurniawati
|