Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 19/XXXII/07 - 13 Juli 2003
   
Hukum

Kisah Warisan Orang Italia

TANAH seluas 200 hektare di Lembang, Bandung, yang kini menjadi sengketa rupanya menyimpan sejarah panjang. Dulu tanah ini milik G.G. Ursone, seorang pemuda Italia yang datang ke daerah ini pada 1930. Di situ ia membuka peternakan sapi dengan bendera NV Baru Ajak.

Dalam perjalanan hidupnya, Ursone menikah dengan Urkinah, mojang setempat. Saking sayangnya pada Urkinah alias Nyi Orki, ia mengatasnamakan kepemilikan tanahnya pada sang istri. Sementara itu, urusan peternakannya diserahkan kepada Adiwarta. Karena pasangan tersebut tidak dikaruniai anak sampai keduanya meninggal, ujung-ujungnya tanah dan peternakan itu jatuh ke tangan Adiwarta.

Karena terlalu luas, menurut Rudi Alamsyah, seorang cucu Adiwarta, tanah itu akhirnya dibagi dalam 29 persil yang dititipkan pada orang-orang kepercayaannya. Tapi pada 1953 tiba-tiba muncul nama Mad Tasik, yang mengaku sebagai ahli waris Urkinah. Lalu ia menggugat lewat PN Bandung. Masalah ini diselesaikan lewat jalan damai dengan memberikan tanah ini ke Mad Tasik. Hanya, tak lama kemudian Adiwarta mencabut kesepakatan ini dan menguasai lagi tanah ini. Kendati begitu, Mad Tasik sempat menjual tanah itu ke pihak lain.

Hampir bersamaan dengan sengketa itu, terjadilah land reform. Adiwarta hanya diperbolehkan menguasai tanah seluas 72 hektare. Ia terpaksa menyerahkan tanah sisanya buat negara dengan perjanjian akan memperoleh kompensasi Rp 50 ribu tiap hektare. Oleh pemerintah, tanah itu ada yang dibagikan kepada warga dan sebagian lagi buat fasilitas umum, sosial, dan instansi pemerintah.

Pada 1958, giliran Adiwarta mengajukan gugatan lewat PN Bandung terhadap Mad Tasik yang sempat menguasai tanah itu. Hakim memenangkan Adiwarta. Alasannya, menurut arsip di PN Bandung, karena ia mampu menghadirkan seorang keponakan Ursone sebagai saksi kunci. Sang keponakan membenarkan bahwa tahan itu telah dijual ke Adiwarta. Pengadilan memerintahkan penyerahan kembali tanah yang dikuasai Mad Tasik kepada Adiwarta, melalui Dodi Masdi dan Ayi Rochaendi—keduanya anak Adiwarta. Putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 1960-an.

Sejak itu, secara hukum tanah tersebut dikuasai ahli waris Adiwarta. Selain itu, pihak Adiwarta juga tidak pernah mengakui keabsahan land reform dengan alasan kompensasi yang dijanjikan tak pernah dibayar. Dengan dasar itu pula, Elang Gumbira, yang mengaku telah membeli tanah itu dari ahli waris Adiwarta, kini mengklaimnya.

AH, Bobby Gunawan (Lembang), Upik Supriyatun (Bandung)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data