Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 19/XXXII/07 - 13 Juli 2003
   
Hukum

Dalam Bayang-Bayang Pengusiran

Akibat perintah pengadilan, warga enam desa di Bandung akan diusir dari tanahnya. Padahal mereka memegang sertifikat yang sah.

WAJAH Susilo Bambang Yudhoyono tiba-tiba berkerut. Ekspresi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan ini muncul saat mendengar suara hati sekelompok warga Lembang, Bandung, Kamis dua pekan lalu. Mereka dengan spontan menceritakan tentang nasibnya yang terancam digusur dari tanahnya saat Yudhoyono berkunjung ke Rumah Nusantara untuk berdialog dengan para seniman dan budayawan Bandung. Setelah menerima setumpuk berkas kasus tanah mereka dan menampung sejuta kecemasan, Pak Menteri berjanji akan membantu warga.

Kegelisahan mereka sebenarnya juga kecemasan ribuan penduduk yang tinggal di enam desa di Kecamatan Lembang, yakni Desa Lembang, Jayagiri, Kayu Ambon, Cibogo, Langensari, Gudang Kahuripan, dan Cikahuripan. Tanah mereka, totalnya seluas 200 hektare, segera dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung tahun 2001 untuk diberikan ke Elang Gumbira, seseorang yang mengaku berhak atas tanah itu.

Sebagian tanah malah sudah dialihkan sejak dua bulan lalu. Ini membuat para pemiliknya, antara lain Teddy Komarudin, Agus Hendrik Jaya Wiradinata, dan Teguh Jaya Sentosa, mengelus dada. Soalnya, mereka memperoleh tanah lewat proses jual-beli yang sah dan memegang sertifikatnya.

Bukan cuma tanah milik warga. Yang bakal dieksekusi juga tanah-tanah yang di atasnya kini berdiri bangunan sekolah, panti asuhan, Observatorium Bosscha, pasar, bahkan juga Sekolah Staf Pimpinan Polri dan Sekolah Staf Komando TNI Angkatan Udara. Semua akan jatuh ke tangan Elang Gumbira.

Siapa sejatinya Elang? Lelaki ini baru terdengar namanya pada 1999 dan mengklaim memiliki tanah seluas 200 hektare itu. Untuk memperoleh kembali haknya, ia menggugat lewat Pengadilan Negeri Bandung. Elang tak asal main gugat. Dia berbekal putusan Pengadilan Negeri Bandung pada 1953 yang dikukuhkan oleh Mahkamah Agung pada 1960-an. Isinya menyatakan tanah ini milik Adiwarta dan ahli warisnya. Sebelumnya, tanah ini milik G.G. Ursone, seorang keturunan Italia yang pada 1930-an tinggal di Lembang (lihat Kisah Warisan Orang Italia).

Lalu, apa hubungan Elang dengan Adiwarta? Menurut Rudi Alamsyah, seorang cucu Adiwarta, Elang adalah suami salah seorang cucu Adiwarta. Tapi yang membuat Elang berani menggugat, dia mengantongi akta jual-beli tanah yang disahkan di hadapan notaris pada 1995. Dalam akta ini dinyatakan bahwa dua anak Adiwarta, Dodi Masdi dan Ayi Rochaendi, telah menjual tanahnya kepada Elang dengan harga Rp 3 miliar.

Persoalannya menjadi pelik karena tanah itu telah lama jatuh ke tangan warga. Karena itu, lalu Elang mengajukan permohonan eksekusi tanah itu lewat Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan putusannya keluar pada 2001. Hanya, perintah eksekusi ini baru bisa dilaksanakan setelah perkara ini dibawa ke PN Bale Bandung. Pada 12 Juni 2002 silam, terbitlah putusan eksekusi dari pengadilan ini.

Sebagian besar warga nyaris tak percaya terhadap vonis itu. Soalnya, pada 1999—berbarengan dengan gugatan Elang ke pengadilan—Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung mengeluarkan 1.099 sertifikat tanah atas nama warga. Tanah inilah yang oleh pengadilan kemudian diputus menjadi milik Elang.

Rupanya, sertifikat yang dikeluarkan BPN dipandang sebelah mata oleh PN Bale Bandung. Bahkan, gara-gara putusan pengadilan itu, Kepala BPN Bandung, Iwa Rukiwa, sempat mendekam beberapa hari dalam tahanan polisi. Sebabnya, menurut Kepala Direktorat Reserse Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Dikdik Mulyana, ia dianggap mengeluarkan sertifikat tanah berdasarkan letter C yang tidak identik dengan pemilik tanah sehingga diragukan kekuatan hukumnya.

Iwa sendiri mengaku tidak sembarangan menerbitkan sertifikat. Dasarnya adalah putusan Pengadilan Negeri Bandung tahun 1953, PP No. 24 Tahun 1997, Surat Rujukan Ajudikasi Swadaya dari Kepala BPN Pusat tahun 1998, serta letter C yang dikeluarkan tahun 1992 oleh BPN setempat. Selain itu, ada juga Surat Penunjukan Personel Pelaksanaan Ajudikasi Swadaya Kecamatan Lembang.

Pihak Elang sendiri, menurut Rudi Alamsyah, sekadar ingin mengambil kembali haknya. "Jika warga keberatan, silakan membuktikan di pengadilan," katanya. Dia pun mengaku punya iktikad baik. Tanah yang dipakai oleh panti asuhan dan lembaga pendidikan akan dihibahkan kepada mereka. Rudi berjanji pula tanah di bawah 500 meter persegi yang dikuasai penduduk akan diikhlaskan. Jadi, "Kami bukan predator rakus yang tiba-tiba ingin mencaplok tanah," ujarnya.

Hanya, upaya eksekusi besar-besaran itu perlu dicermati. Soalnya, Erpan Faryadi, aktivis Konsorsium Pembaharu Agraria (sebuah LSM yang mengurusi persoalan tanah), mengendus adanya skenario di baliknya. Diduga daerah itu akan dijadikan kawasan bisnis terpadu. "Elang hanya salah satu titik masuk saja," Erpan menandaskan.

Hal senada juga dituturkan oleh Yudi Widhiyana Adia, bekas anggota Komisi B bidang pembangunan DPRD Jawa Barat. Kawasan itu bakal disulap menjadi pusat pengembangan teknologi informasi dengan nama Bandung High Technology Valley. Rencana ini, menurut dia, dulu sudah disetujui Gubernur H.R. Nuriana. Yudi juga menjelaskan proyek yang meniru Lembah Silikon di Amerika Serikat ini akan melahap ratusan hektare lahan.

Gubernur Jawa Barat sekarang, Dany Setiawan, mengakui adanya rencana itu, tapi masih sebatas wacana. Pembahasannya, menurut bekas Sekretaris Daerah Jawa Barat ini, baru dilakukan di ting-kat provinsi dan kabupaten. Belum ada perencanaan final," ujarnya. Kendati begitu, Dany mengaku setuju dengan konsep ini asal disesuaikan dengan alam setempat.

Rencana indah boleh digagas, tapi nasib warga perlu diperhatikan. Apalagi, menurut pengamat hukum Luhut M.P. Pangaribuan, posisi warga cukup kuat karena memiliki sertifikat. Putusan pengadilan bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Tapi pengadilan bisa meminta BPN membatalkan sertifikat tanah.

Hal itu rupanya juga disadari oleh Elang. Itu sebabnya pada April lalu ia menyurati BPN Bandung, meminta pembatalan 1.099 sertifikat tanah milik warga. Tapi keinginan ini tidak dipenuhi oleh Kepala BPN Bandung, Iwa Rukiwa. "Saya tak pernah mencabut sertifikat itu," ujarnya.

Kendati begitu, eksekusi terhadap tanah warga tetap berlangsung dan kerap kali muncul bentrokan antara warga dan petugas. Sementara itu, ribuan warga lainnya kini berada dalam kecemasan karena setiap saat mereka bisa diusir dari tanahnya.

Agus Hidayat, Bobby Gunawan (Lembang), Upiek Supriyatun (Bandung)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data