Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 19/XXXII/07 - 13 Juli 2003
   
Hukum

Hujan Gugatan Tomy Winata

SETELAH digeruduk pada Maret lalu, kini TEMPO dihujani gu-gatan oleh Tomy Winata. Bos Grup Artha Graha itu mengajukan empat gugatan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Semuanya gara-gara tulisan Ada Tomy di 'Tenabang'? yang dimuat di majalah ini pada edisi 3-9 Maret lalu. Tulisan ini berkisah tentang adanya sebuah rencana proyek yang diduga berkaitan dengan kebakaran Pasar Tanah Abang.

Senin pekan lalu, salah satu gugatan Tomy mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang berlangsung hanya 15 menit itu memutuskan memberi waktu 10 hari bagi kedua belah pihak untuk berdamai. Pihak TEMPO pun sepakat. "Kami menunggu penggugat. Bolanya ada di sana," kata Bambang Harymurti, Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO, seusai sidang.

Dalam gugatan itu, Tomy memberikan kuasa hukum kepada Pengacara Otto Cornelis Kaligis. Yang menjadi sasaran gugatan adalah PT Tempo Inti Media (penerbit Majalah TEMPO), Zulkifli Lubis (pemimpin perusahaan), Bambang Harymurti (pemimpin redaksi), Fikri Jufri (pemimpin umum), Toriq Hadad (wakil pemimpin redaksi), Ahmad Taufik (penulis Ada Tomy di Tenabang?), Bernarda Rurit, dan Cahyo Junaedy (wartawan).

Dinyatakan dalam gugatan itu bahwa isi tulisan tersebut tidak benar. Alasannya, Tomy merasa tidak pernah mengajukan proposal dan tidak pernah memperoleh proyek renovasi Pasar Tanah Abang sebesar Rp 53 miliar. Dia juga kecewa disebut "pemulung besar". Karena itu, Tomy meminta berita itu dicabut melalui media massa, nama baiknya dipulihkan, dan Tempo membayar ganti rugi Rp 200 miliar.

Gugatan kedua, yang dilayangkan lewat kantor Klinik Hukum 24 Jam, ditujukan kepada Ahmad Taufik dan PT Tempo Inti Media. Ini karena tulisan Ahmad Taufik Kronologi Penyerbuan Tomy Winata ke Tempo dianggap sebagai fitnah dan mencemarkan nama baik Tomy. PT Tempo Inti Media juga digugat karena dianggap harus bertanggung jawab atas perbuatan wartawannya. Kali ini Taufik dan Tempo diminta menyampaikan permohonan maaf melalui media massa plus membayar ganti rugi Rp 120 miliar.

Dalam gugatan ketiga, Tomy Winata menguasakan kantor Erman Umar & Associates. Gugatan ini ditujukan kepada Goenawan Mohamad dan PT Tempo Inti Media. Gara-garanya, Goenawan membikin pernyataan yang dinilai provokatif, tendensius, dan memojokkan Tomy. Intinya, dia mengingatkan agar Republik Indonesia tidak jatuh ke tangan preman, juga jangan jatuh ke tangan Tomy Winata. Pernyataan ini dilontarkan Goenawan seusai bertemu dengan Kepala Kepolisian RI Da'i Bachtiar di Markas Besar Polri pada 11 Maret lalu. Dalam gugatannya, Tomy menuntut ganti rugi Rp 21 miliar dan meminta agar pendiri Majalah TEMPO itu menyampaikan permintaan maaf.

Gugatan terakhir dilakukan lewat kantor Hamdan, Sudjana & Partners. Ini berkaitan dengan tulisan Gubernur Ali Mazi Bantah Tomy Winata Buka Usaha Judi yang dimuat di Koran Tempo edisi 6 Februari lalu. Kali ini bidikan Tomy dialamatkan kepada Bambang Harymurti (pemimpin redaksi), Dedy Kurniawan (penulis berita), dan PT Tempo Inti Media Harian (penerbit Koran Tempo).

Menghadapi empat gugatan itu, grup Tempo telah membentuk Tim Pengacara Kasus Tempo (TPKT) beranggotakan 22 pengacara. Mereka antara lain Todung Mulya Lubis, Kamal Firdaus, Maqdir Ismail, Bambang Widjojanto, Djoko P. Saebani, Chandra Hamzah, Ahmad Fikri Assegaf, dan Firman Wijaya.

Menurut Todung Mulya Lubis, koordinator TPKT, serangkaian gugatan itu patut dipertanyakan. "Kenapa kok bisa jadi empat kasus? Kadang kami berpikir ini seperti diternakkan," katanya. Dia juga melihat profesi advokat saat ini sedang menghadapi persoalan serius dalam etika. "Saya tak menuduh siapa pun," katanya.

Semua itu, bagi Mulya, merupakan ancaman, intimidasi, dan teror terhadap kebebasan pers. "Jadi, pers diberi warning Tomy Winata untuk berhati-hati membuat berita," katanya. Padahal sudah ada mekanisme hak jawab, hak koreksi. "Apakah hak jawab sudah digunakan? Saya rasa Tomy Winata tak menggunakannya," ungkapnya.

Hanya, menurut Desmond J. Mahesa, pengacara Tomy, banyaknya gugatan itu karena masalah hukum yang terjadi terpisah-pisah. "Tak ada maksud lain," katanya. Tomy juga tak bermaksud membangkrutkan Tempo atau menakut-nakuti bahkan membungkam pers. "Ada hitungannya. Lagi pula semuanya belum tentu dikabulkan hakim," ujarnya.

Agus, S. Riyanto, Arif A. Kuswardono, Putri Alfarini (TNR)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data