Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 19/XXXII/07 - 13 Juli 2003
   
Hukum

Menanti Bisikan Nurani

Terdakwa kasus penggerudukan kantor Majalah TEMPO dituntut bebas. Selain aneh, ini merupakan cermin.

UDARA sore sempat menebarkan rasa kantuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengacara, hakim, jaksa, dan para pengunjung menguap satu per satu. Sebagian menyandarkan tubuh ke kursi dengan malas. Ada pula yang menaruh kepala di atas tangan. Tapi segala kelesuan pada Senin pekan silam itu lenyap seketika setelah pembacaan tuntutan jaksa mencapai klimaksnya. Sorak-sorai dan tepuk tangan pun pecah dalam sidang yang dipenuhi pendukung terdakwa itu.

Bagi mereka, suara Jaksa Ramdhanu Dwiyantoro seolah terdengar merdu. Dia menuntut bebas David Tjioe alias A Miauw, terdakwa kasus penggerudukan kantor Majalah TEMPO. Di tengah riuh-rendah kegembiraan itu, David sendiri tetap duduk tenang.

Dalam tuntutan jaksa dinyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti memaksa orang lain dengan kekerasan ataupun melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur Pasal 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dan, "Tuntutan ini sudah berdasarkan pertimbangan yang matang," kata Ramdhanu seusai sidang.

Diakui oleh Ramdhanu, pada 8 Maret lalu David dan kawan-kawan telah memaksa redaksi TEMPO mengungkapkan sumber berita tulisan Ada Tomy di 'Tenabang'? di majalah ini. Tapi, kata dia, pemaksaan tidak terjadi di kantor Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Di kantor redaksi sendiri, terdakwa juga dinilai tidak ikut melakukan pemaksaan. "Berarti ada perbedaan locus de licti. Makanya tidak terbukti," ujarnya.

Ramdhanu menyangkal adanya tekanan kepadanya dalam perkara ini. Ia pun membantah telah dipanggil Kejaksaan Agung untuk mengklarifikasi tuntutannya. "Saya enggak dipanggil," kata dia.

Menurut wartawan TEMPO Ahmad Taufik, kekerasan sebetulnya juga terjadi di ruang kerja Kepala Satuan Reserse Polres Jakarta Pusat. Di sana David memukul wartawan TEMPO Karaniya Dharmasaputra. Sebelumnya, ia pun menonjok perut, menendang, dan memukul-mukul kepala Bambang Harymurti, Pemimpin Redaksi TEMPO. Kekerasan itu disaksikan lima polisi yang tak berusaha menghentikannya.

Semua itu sudah dibeberkan di berita acara pemeriksaan dan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Sunarjo tersebut. Hanya, tim jaksa, yang terdiri atas Ramdhanu, Ferry Tas, dan T. Muzafar, menilai kesaksian wartawan TEMPO bertentangan dengan keterangan saksi lain. Saksi seperti Teddy Uban (kawan terdakwa) serta Eddy Purbo Susyanto, M. Syarifin, dan Suwardi dari Polres Jakarta Pusat cenderung meringankan David.

Di tempat yang sama, pada hari itu juga, sebelumnya digelar sidang perkara serupa dengan terdakwa Hidayat Lukman alias Teddy Uban. Agendanya sama, pembacaan tuntutan. Di situ Jaksa M. Manik menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan dalam peristiwa penggerudukan kantor TEMPO itu. Toh, ia cuma menuntut Teddy 6 bulan penjara dengan masa percobaan 9 bulan. Pertimbangannya, terdakwa berkelakuan sopan dan berterus terang. "Apabila dia melakukan perbuatan pidana dalam 9 bulan, dia langsung menjalani yang 6 bulan. Jika tidak, ya, sudah," ujarnya.

Terhadap kedua tuntutan ini, Hakim Sunarjo, yang memimpin kedua sidang itu, tak mau berkomentar.

Hanya, Trimoelja D. Soerjadi, anggota tim pengacara TEMPO, menuding penyidik pilih kasih. Dalam kasus pencemaran nama baik, wartawan dan Pemimpin Redaksi TEMPO dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, KUHP, dan Undang-Undang Pers. Tapi para terdakwa kasus penggerudukan hanya dijerat dengan pasal yang ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan kemudian dituntut enteng sekali. "Seharusnya mereka bisa dikenai Pasal 170 KUHP (melakukan kekerasan) dengan ancaman maksimal 12 tahun," ujarnya.

Di mata Frans Hendra Winarta, anggota Komisi Hukum Nasional, tuntutan bebas terhadap David cukup aneh dan menunjukkan rendahnya profesionalitas jaksa. Sebagai pihak yang mewakili kepentingan masyarakat, seharusnya jaksa berusaha semaksimal mungkin menjerat terdakwa dan bukan sebaliknya. Jika jaksa tak yakin, dari awal mereka tak perlu mengajukan kasus ini ke pengadilan. Bagi Frans, ini juga merupakan cermin bobroknya sistem penegakan hukum di Indonesia. Katanya, "Kini tergantung nurani hakim, dia akan mempercayai keterangan siapa."

Hanibal W.Y. Wijayanta, Putri Alfarini (TNR)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data