|
Menagih utang memang tidak gampang. Tengok saja pengalaman BPPN. Meskipun sudah memegang akta pengakuan utang (APU) dari 30 pemegang saham bank-bank yang dilikuidasi pemerintah pada tahun 1999 lalu, baru tiga bankir yang melunasinya. Ketiga orang itu adalah Hendra Liem (eks pemegang saham Bank Budi, dengan nilai utang Rp 17,3 miliar), The Ning King (Danahutama, Rp 18,06 miliar), dan putri pertama bekas presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana (Yakin Makmur, Rp 155,88 miliar).
Sebagian besar yang lain berada di kelompok Perjanjian Percepatan Penyelesaian dan Penyelesaian Menyeluruh Sementara. Total utang kedelapan belas pemegang saham dalam kelompok ini Rp 5,5 triliun. Beberapa pengusaha kelas kakap, seperti Nirwan Bakrie (Bank Nusa Nasional) dan Hashim Djojohadikusumo (Papan Sejahtera), berada di antara pemilik bank yang berjanji akan segera menyelesaikan utangnya.
Sedangkan delapan penanda tangan APU lainnya masuk ke kelompok debitor yang tidak kooperatif. Bagi para penanda tangan APU yang tidak kooperatif, BPPN akan mengambil jalur hukum. Fadel Muhammad, Gubernur Gorontalo, dengan utang Rp 93,28 miliar, termasuk dalam kelompok penanda tangan APU yang kasusnya telah diberkas di kepolisian. Sementara itu, Marimutu Sinivasan (Putera Multikarsa), nasibnya masih akan diputuskan oleh KKSK. Dalam kasus ini, Sinivasan berutang kepada negara senilai Rp 1,3 triliun. Utang ini mestinya sudah dibereskan Juni lalu.
|