Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 19/XXXII/07 - 13 Juli 2003
   
Ekonomi dan Bisnis

Yang Disisipkan dalam Amendemen

Untuk menangkal krisis perbankan, Departemen Keuangan dan Bank Indonesia mengusulkan pembentukan Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Benarkah jaring ini hanya memperpanjang mata rantai?

Jam di Gedung DPR menunjukkan pukul sepuluh malam. Rapat tertutup Panitia Kerja Amendemen Undang-Undang Bank Indonesia baru selesai digelar. Dengan langkah gontai, satu per satu peserta rapat meninggalkan ruangan. Di antara mereka terlihat sosok Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Darmin Nasution. Kendati departemennya bersemangat tinggi mempersiapkan materi amendemen—khususnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan, yang biasa disingkat OJK—tak urung ia tampak lesu. Mungkin karena pertemuan melelahkan itu tidak membuahkan satu kesimpulan apa pun selain suara bulat menunda pembahasan hingga masa sidang berikutnya.

Sebenarnya rapat Selasa malam 27 Juni itu tidak hanya membicarakan jadwal. Walaupun tidak ditindaklanjuti oleh panitia kerja, pemerintah dan Bank Indonesia sempat mengusulkan satu topik baru untuk "disisipkan" dalam amendemen. "Kita sepakat memasukkan soal Indonesia Financial Safety Net ke dalam Undang-Undang BI," kata Darmin, sesaat sebelum mengepulkan asap rokok dari mulutnya.

Jelaslah ini barang baru yang perlu diperkenalkan ke masyarakat. Misinya? Bisa ditebak, yakni melindungi keuangan negara di saat krisis melanda. Selain menawarkan solusi krisis, Jaring Pengaman Sistem Keuangan (IFSN) ini juga ampuh menangkal krisis. Soalnya, salah satu service IFSN adalah pengawasan. "Pengawasan yang ketat akan menjadi alert warning yang baik sehingga krisis juga bisa dihindari," Darmin memaparkan.

IFSN menjadi penting karena program penjaminan (blanket guarantee) perbankan, yang dimulai tahun 1999, tak lama lagi akan berakhir. Selama ini deposan aman-aman saja walaupun banknya dilikuidasi. Dengan blanket guarantee, negara menjamin 100 persen dana pihak ketiga. Ini berarti simpanan para deposan utuh, kendati banknya ditutup. "Tapi program itu kan tidak untuk selamanya," kata Darmin. Rencananya, tahun 2004 sudah akan berakhir. Kalau begitu, bagaimana nasib deposan? Nah, jawabnya ada pada IFSN.

IFSN juga berfungsi mencegah malapetaka keuangan agar kisruh bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak terulang lagi. Menurut Muliaman Hadad, Deputi Direktur Direktorat Pengaturan & Pengembangan Perbankan BI, selama ini belum ada mekanisme baku pemberian bantuan likuiditas dari bank sentral. Sebagai lender of the last resort, BI boleh memberi pinjaman ke bank. "Tapi, ketika bantuan berlanjut, ada yang protes kenapa jumlahnya banyak sekali, kenapa diberikan, dan seterusnya."

Nah, berbagai masalah tersebut akan diakomodasi oleh IFSN. Agar lembaga ini bekerja lancar, akan ada dua lembaga baru yang kelak menjadi kaki tangan IFSN. Pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas dan regulator lembaga keuangan. Yang lain ialah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang akan mengambil alih fungsi blanket guarantee dari BI dan BPPN. Tidak hanya itu. LPS juga bertanggung jawab atas upaya penyelamatan dan juga penutupan bank.

Kedua lembaga ini, bersama-sama BI dan Departemen Keuangan, akan membentuk jaring-jaring pengaman bagi sistem keuangan di Indonesia. Secara sederhana, mekanismenya dikaitkan dengan masalah perbankan yang dirumuskan dalam tiga kondisi. Pertama, masalah bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek tapi memiliki cukup agunan. Kedua, masalah kesulitan likuiditas jangka pendek sedangkan bank tidak memiliki cukup agunan. Ketiga, kesulitan bank yang mengalami insolvabilitas alias gagal memenuhi kewajiban.

Menurut Muliaman, sebenarnya wajar saja kalau ada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek. Dalam sehari bisa ada 30 bank yang saat kliring mengalami mismatch alias duit yang keluar lebih besar daripada yang masuk ke kas. Jangan berpikir mismatch hanya terjadi di bank-bank kecil. "Bank besar pun banyak juga yang begitu," ujarnya.

Kalau itu terjadi, bank biasanya mencari pinjaman ke pasar uang atau antarbank. Jika gagal, silakan ketuk pintu BI. Pinjaman pasti diberikan selama syaratnya dipenuhi. Undang-Undang BI No. 23/1999, Pasal 11 Ayat 2, menyebutkan syarat yang dimaksud. Hanya, tidak ada rinciannya. "Agunannya harus berkualitas dan mudah dicairkan," Muliaman menegaskan.

Di IFSN, peraturan tentang jenis agunan ini lebih diperjelas menjadi: sertifikat Bank Indonesia, obligasi pemerintah, obligasi swasta minimal rating B++, dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi. Selain itu, bank minimal harus memenuhi tingkat kesehatan BI untuk CAMEL (capital, asset, management, earning, dan liabilities).

Tapi, jika masalah likuiditas berkepanjangan, juga syarat agunan dan kesehatan bank tak terpenuhi, BI wajib berkonsultasi dulu dengan OJK. Selaku pengawas bank yang mafhum bisul-bisul di setiap bank, OJK akan memberi masukan ke BI sebelum pinjaman diberikan.

Andaikata kondisi bank terus memburuk dan tidak mampu melunasi kewajibannya (ke BI atau deposan), ada dua kemungkinan: bank ditutup atau diselamatkan. "Yang menentukan tutup atau tidaknya adalah Joint Committee yang beranggotakan pejabat OJK, BI, LPS, dan Depkeu," Muliaman melanjutkan. Komite ini juga yang menentukan kriteria apakah bank ini terkategori kesulitan likuiditas biasa atau sudah tergolong insolven.

Akhirnya, apa pun keputusan Joint Committee tetap akan dieksekusi oleh LPS. Jika pilihannya diselamatkan, LPS akan menanggung biaya sebesar simpanan deposan di bank tersebut. "Kalau duit LPS tidak cukup, sisanya akan ditanggung oleh Depkeu melalui penerbitan surat utang negara," ujar seorang pejabat yang ikut menyusun draf IFSN tersebut.

Mekanisme yang sama akan dilakukan kalau bank diputuskan ditutup. LPS wajib menanggung biaya simpanan deposan. Jika tak cukup, ditalangi Departemen Keuangan dengan menerbitkan SUN. Selanjutnya, SUN dijual ke Bank Indonesia agar Departemen Keuangan mendapat duit. Masalahnya, kata sumber tersebut, Undang-Undang No. 23/1999 Pasal 55 tidak membolehkan BI membeli SUN di pasar primer (berarti harus membeli langsung ke Departemen Keuangan). BI hanya boleh membelinya di pasar sekunder.

Darmin Nasution membenarkan hal tersebut. "Justru karena itu kita akan mengamendemen Pasal 55 itu," ujarnya seraya tersenyum lebar. Kelak, BI tetap tidak dibolehkan membeli SUN dari pasar primer, kecuali untuk keperluan restrukturisasi perbankan.

Tuntas? Bagi ekonom Dradjat Wibowo, jawabannya cuma satu: tidak! Mekanisme ala IFSN menurut dia bak gurita raksasa yang hanya menambah mata rantai penyelamatan bank. Repot dan tidak efisien. Padahal, rush dan bank kolaps bisa terjadi dalam hitungan jam. Ia pun meragukan kekuatan hukum Joint Committee itu. Dradjat mempertanyakan bagaimana kalau kebijakannya digugat, siapa yang bertanggung jawab.

Menurut Darmin, Joint Committee memang tidak berbentuk badan hukum, tetapi memiliki dasar hukum karena keberadaannya akan "dikuatkan" di Undang-Undang OJK, Undang-Undang LPS, dan Undang-Undang Bank Indonesia. Soal digugat, bagi dia tak masalah. "Selama komite itu mengikuti aturan tertulis atau prosedur tertulis, kenapa harus takut?" ia menukas.

Tapi kritik terhadap IFSN tidak berhenti sampai di sini. Ketua Dewan Asuransi Indonesia, Hotbonar Sinaga, menyesalkan IFSN yang katanya melulu mengurus sektor perbankan. Asuransi, sektor keuangan kedua terbesar setelah perbankan, tak sedikit pun disebut. "Asuransi kan memang selalu dianaktirikan," gerutunya.

Tudingan ini tentu saja ditampik Darmin dan Muliaman. Menurut mereka, alasannya semata-mata soal risiko. Asuransi tidak termasuk kelompok systemic risk. Kolapsnya industri asuransi tidak akan menimbulkan efek domino terhadap lembaga keuangan lain. Berbeda dengan perbankan. "Ini wajar, karena 96 persen aset keuangan kita adalah dari perbankan," begitu kata Muliaman, yang dibenarkan oleh Darmin.

Alasan ini malah membuat Dradjat bingung. "Kalau memang asuransi, dana pensiun, dan non-perbankan lainnya itu memang tidak terlalu penting dan tidak berisiko tinggi, ngapain juga dibuat OJK?" ujarnya tak habis pikir. Dia menilai, yang paling mendesak agar segera dibentuk sebenarnya hanya LPS.

Bagi Dradjat, OJK dan Joint Committee ibarat rumah baru yang lebih besar tapi penghuninya diambil dari rumah lama, dalam hal ini Departemen Keuangan dan BI. Daripada menghamburkan fulus untuk "istana" baru, lebih baik merenovasi rumah lama yang memang tak sempurna itu. Tinggal poles sana poles sini, dan triliunan rupiah bisa dihemat.

Febrina Siahaan


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data