Hanya US$ 10 untuk 30 Tahun Tanah Pertamina disewakan nyaris gratis kepada dua sekolah asing. Pesero ini sekarang mengajukan harga baru. Sebab, kalau tidak, pasti rugi melulu. |
ZAMAN beredar rezim berganti, tapi Pertamina tak pernah lepas dari berita-berita penuh sensasi. Tentang ini, mantan Direktur Utama Pertamina, Martiono Hadianto, sempat mengucapkan pemeo yang sebenarnya sudah acap dikemukakan oleh banyak orang. Katanya, "Coba Anda lempar batu ke sembarang tempat, pasti jatuhnya di tanah Pertamina." Martiono tentu melebih-lebihkan, tapi makna pemeo itu jelas, bahwa tanah Pertamina terhampar di berbagai tempat. Malangnya, tanah-tanah itu tidak dikelola dengan baik, bahkan banyak yang disewakan atau raib dari catatan pembukuan.
Memang ada juga tanah yang disewakan berdasarkan perjanjian yang lazim dalam bisnis. Bedanya, harga sewanya luar biasa murah. Sedemikian murahnya, sehingga orang yang bukan karyawan Pertamina saja merasa jengkel. Bayangkan, tanah seluas 128 ribu meter persegi di kawasan elite, dekat Pondok Indah, Jakarta, disewakan hanya US$ 10 selama 15 tahun kepada Jakarta International School (JIS). Hal serupa dilakukan pada Netherlands International School (NIS), yang menyewa tanah Pertamina di Jeruk Purut, Jakarta Selatan, seluas 11 ribu meter persegi.
Sewa-menyewa tanah seharga Rp 82 ribu (kurs Rp 8.200) ini baru terungkap setelah manajemen Pertamina mendata ulang semua asetnya. Hal itu dilakukan karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Pertamina menjadi Persero, Pertamina hanya memperoleh aset yang terkait dengan bisnis intinya, yakni minyak dan gas. Aset yang tidak berhubungan dengan hal itu akan diserahkan kepada Menteri Keuangan.
Manajer Pendayagunaan Aset Pertamina, Fayakoen, telah meminta kepada JIS dan NIS agar melakukan negosiasi ulang. "Kami ingin mereka membayar harga sewa yang wajar atau membeli tanah tersebut," ujarnya kepada TEMPO. Pertamina meminta JIS membayar sewa Rp 384 juta per tahun. Kalau tidak, dianjurkan agar JIS membeli tanah yang ditempatinya sebesar Rp 20 miliar. "Jika mereka tidak mau, kami meminta agar tanah dikembalikan," tutur Fayakoen. Agaknya tuntutan ini sulit dilaksanakan, apalagi kontraknya belum habis.
Dalam perjanjian sewa yang diteken antara Pertamina dan JIS pada 11 Juli 1985, disebutkan bahwa penyewa menyerahkan kompensasi sebesar US$ 10. Perjanjian yang ditandatangani Toerki Witoelar mewakili Pertamina dan Thomas C. Kessinger dari JIS itu berlaku sejak 1 April 1985 hingga 30 April 2000.
Menurut Fayakoen, setelah tahun 2000, JIS memperpanjang kontrak lagi untuk 30 tahun dengan kompensasi yang sama: 10 dolar saja. Perpanjangan sewa tanah ini dilakukan tanpa melalui perjanjian baru. "JIS hanya memperpanjang dengan membayar US$ 10," ungkapnya. Tawaran Pertamina untuk menyewa dengan harga baru atau membelinya sekalian hingga kini belum ditanggapi JIS.
Ditinjau dari kacamata bisnis, baik JIS maupun NIS sama-sama beruntung. NIS menyewa tanah Pertamina sejak 1971 hingga 2001 dengan kompensasi US$ 10. Kontrak ini diperpanjang untuk 30 tahun lagi pada 27 Januari 2001. "Harganya tetap sama, US$ 10," ujar Fayakoen kesal. Pihaknya kini meminta agar sekolah yang menggunakan kurikulum Belanda itu memperbaiki harga sewa atau membelinya. Mengenai pajak bumi atas tanah tersebut yang nilainya pasti berkali-kali lipat dari sewa US$ 10, itu tak terlalu jelas harus ditanggung pihak mana. Adapun pajak tanah Pertamina yang disewa JIS, menurut kontrak, harus dibayar oleh penyewa.
Namun pihak JIS belum berkomentar tentang bagaimana sewa tanahnya bisa begitu murah. "Kami sedang libur, semua pimpinan ada di luar negeri, dan kami tidak punya wewenang memberikan penjelasan," kata Guy M. Robinson, manajer bisnis JIS. Dia menambahkan, pihaknya sudah memperpanjang sewa tanah yang ditempatinya. Hal yang sama dikatakan Johanes dari NIS. Semua pemimpinnya tengah berlibur. "Saya tidak tahu mereka ada di mana," ungkapnya pula.
Menurut Martiono, aset Pertamina berupa tanah memang luar biasa banyaknya. Bahkan, ketika menjadi orang nomor satu di BUMN itu, dia sulit mengumpulkan seluruh aset yang berupa properti dan tanah. "Banyak suratnya yang tidak lengkap dan bermasalah," katanya. Disarankannya agar aset-aset tersebut dijual saja.
Memang, aset-aset yang tidak terkait dengan bisnis utama sebaiknya dilepaskan. Dengan begitu, kegiatan di sektor minyak dan gas bumi bisa dilakukan secara lebih efisien dan menguntungkan. Lagi pula, jika aset-aset itu masih dikuasai Pertamina, salah-salah bisa jadi beban. Dulu mungkin ada banyak pertimbangan yang dijadikan alasan untuk menyewakan tanah Pertamina secara murah kepada JIS dan NIS. Tapi sekarang semua sudah berbeda, sehingga pantas sekali bila kontrak dengan JIS dan NIS ditinjau kembali.
Ali Nur Yasin
|