|
Pintu penyelesaian masalah bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mulai terkuak Rabu lalu di DPR. Setelah lima tahun lebih berselisih, akhirnya Bank Indonesia dan Departemen Keuangan menyepakati penyelesaian aspek keuangan BLBI dalam rapat kerja bersama Komisi IX, yang membidangi perbankan. Draf keputusan politik yang muncul dari rapat tersebut menyebutkan bahwa BLBI yang diakui sebesar Rp 144,5 triliun sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kesepakatan ini sudah seharusnya disambut gembira oleh BI ataupun Departemen Keuangan. Sebab, kata Menteri Keuangan Boediono, ”Status pos BLBI yang dulu menggantung sekarang menjadi jelas secara hukum ataupun pembukuan.” Seakan mengiyakan pernyataan koleganya, Gubernur BI Burhanuddin Abdullah mengatakan bahwa permasalahan BLBI kini telah tuntas. Namun, keputusan ”perdamaian” itu masih harus dijabarkan secara teknis. Apa dan bagaimana instrumen yang akan menjadi surat utang pemerintah kepada BI, itu masih harus dirumuskan.
Menurut beberapa sumber TEMPO, pola penyelesaian yang akan diambil tidak berbeda jauh dengan rekomendasi dari tim panel BLBI yang dibentuk IMF. Tim yang dikepalai Paul Volcker pada Februari lalu mengusulkan agar pemerintah menerbitkan semacam surat utang yang disebut capital maintenance notes kepada BI. Surat utang itu tidak memiliki tanggal jatuh tempo dan tanpa bunga. Namun, usulan ini kemungkinan akan direvisi. Menurut Deputi Gubernur BI, Bun Bunan Hutapea, salah satu yang akan diubah adalah jangka waktu. ”Kemungkinan akan diubah menjadi 30 tahun,” katanya.
|