|
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kembali akan melelang aset propertinya melalui Program Penjualan Aset Properti (PPAP). Mulai 14 Juli mendatang, BPPN akan menjual sekitar 3.000 aset properti, mulai dari tanah, rumah, hingga bangunan usaha seperti gudang dan pabrik. Tapi, berbeda dengan dua kali lelang sebelumnya, tidak semua aset properti yang dijual bebas dari masalah. Dari sekitar 6.000 aset properti yang tersisa di BPPN, ada sekitar 1.000 aset bermasalah. Ada yang tidak memiliki dokumen kepemilikan yang komplet, ada pula yang lengkap tapi dihuni pihak lain.
Lalu, mengapa BPPN tidak membereskan terlebih dahulu seluruh permasalahan hukum sebelum menjual aset tersebut? ”Kita perlu terobosan. Jika tidak, nanti aset ini tidak selesai terjual,” kata Robertus Bilitea, Direktur Hukum BPPN. Terobosan itu antara lain berupa pemberian semacam rekomendasi untuk mengurus dokumen kepemilikan yang lebih lengkap. Rekomendasi macam itu merupakan hasil kerja sama antara BPPN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah BPN memverifikasi aset tersebut, pembeli aset tersebut akan mendapatkan kemudahan dalam proses dokumentasi kepemilikan.
Karena BPPN menjual secara ”apa adanya”, badan tersebut mengaku telah memasukkan faktor biaya yang kemudian akan ditanggung oleh calon pembeli. Seorang konsultan properti yang enggan disebut namanya memberi petunjuk sederhana agar pembeli terhindar dari kerugian. Menurut dia, dalam PPAP sebelumnya, harga properti yang dijual telah didiskon sekitar 45 persen dari harga perolehannya. Karena itu, untuk properti bermasalah yang dijual kali ini, sebaiknya para calon pembeli menambah ekstra diskon sebesar 30 persen.
|