Jalan Indosiar Masih Panjang |
PT Indosiar Visual Mandiri butuh waktu panjang untuk menjadi perusahaan tertutup sekaligus memindahkan kepemilikan saham investornya ke perusahaan induk baru. Bursa Efek Jakarta memberi banyak syarat kepada Indosiar jika perusahaan ini hendak merealisasi rencana delisting itu. Direktur Pencatatan BEJ, Harry Wiguna, menengarai sifat kedua perusahaan itu berbeda. Indosiar bersifat operasional, sedangkan perusahaan induk barunya hanya sebatas perusahaan investasi, payung anak perusahaan. ”Ini harus dijelaskan ke publik,” ujar Harry pekan lalu.
Kepala Badan Pengawas Pasar Modal, Herwidayatmo, menegaskan bahwa keinginan itu ada prosedurnya. Sama halnya dengan prosedur go private. Syaratnya, kata Harry, rencana tersebut harus disetujui tiga perempat pemegang saham minoritas. Perusahaan juga harus membeli kembali saham yang berada di tangan publik. Jika Indosiar keluar dari bursa, perusahaan induk tidak bisa secara otomatis menggantikannya. Perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di bursa harus memenuhi syarat: perusahaan sudah beroperasi satu tahun dan menjalani audit keuangan oleh akuntan publik. Untuk tercatat di papan utama, harus beroperasi minimal tiga tahun dengan membukukan laba Rp 30 miliar, dengan aset Rp 300 miliar.
Usai rapat umum pemegang saham Senin pekan lalu, Indosiar menyampaikan rencana itu ke publik. Perubahan itu tidak terelakkan karena Undang-Undang Penyiaran yang baru membatasi kepemilikan asing hanya 20 persen. Sebagai perusahaan publik, jatah asing Indosiar jelas akan melewati batas tersebut. Direktur Keuangan Indosiar, Phiong Phillipus Darma, mengatakan rencana itu telah disetujui pemegang saham. Targetnya, selesai satu tahun sudah menjadi perusahaan tertutup, lalu kepemilikan sahamnya langsung ditransfer ke perusahaan induk, yakni Indosiar Karya Media.
|