Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 18/XXXII/29 Juni - 05 Juli 2003
   
Surat

Penjelasan Bulog

SEHUBUNGAN dengan pemberitaan di Majalah TEMPO Edisi 16-22 Juni 2003 halaman 130, dengan judul Bebas Pajak buat Bulog, dengan ini kami perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Harga pembelian gabah dan beras oleh Bulog merupakan harga yang ditetapkan pemerintah yang dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2002, yang dalam perhitungannya tidak dimasukkan adanya perhitungan komponen pajak. Demikian pula pihak penjual, baik rekanan kontraktor pengadaan, koperasi, pedagang pengumpul, maupun petani, tidak memperhitungkan pajak penghasilan (pasal 22) dalam harga pokok mereka.

    Di samping itu, PPh pasal 22 merupakan prepaid tax yang dilakukan pada akhir tahun kepada PPh Badan sehingga kurang pada tempatnya PPh pasal 22 dipungut dari para petani yang merupakan orang perseorangan atas pembelian gabah/beras tersebut. Karena itu, melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 236 Tahun 2003 dinyatakan pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh Bulog dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan pasal 22.

  2. Karena itu, tulisan TEMPO yang antara lain menyebutkan bahwa Bulog kembali menerima perlakuan istimewa dari pemerintah sama sekali tidak benar. Soalnya, yang menerima pengecualian bukan Bulog melainkan pihak yang menjual gabahnya kepada Bulog. Dan justru dalam SK Menteri Keuangan No. 254 Tahun 2003, dalam pasal 1 ayat (4), Bulog ditetapkan sebagai pemungut pajak.

SUHARDJONO

Humas Perum Bulog


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data