Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 18/XXXII/29 Juni - 05 Juli 2003
   
Indikator

Mereka Tak Setuju Jalur Khusus

Setujukah Anda menerima mahasiswa jalur khusus, yang berbiaya lebih mahal dari jalur biasa?
(20 - 27 Juni 2003)
Ya
30,7%330
Tidak
67,2%723
Tidak tahu
2,1%23
Total100%1.076


Empat perguruan tinggi berstatus badan hukum milik negara (BHMN) meluncur- kan program penerimaan mahasiswa lewat jalur khusus. Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, dan Universitas Gadjah Mada membuka jalur yang biayanya jauh lebih mahal dari jalur Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) dan masuk tanpa tes—sejenis Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK). Biaya masuknya antara Rp 25 juta dan Rp 75 juta tanpa tes. Menurut Koran Tempo, seorang ibu bahkan rela menyumbangkan Rp 1 miliar kepada ITB agar kedua anaknya bisa diterima universitas itu—jumlah uang yang amat besar bagi sebagian besar orang Indonesia yang bercita-cita menyekolahkan anaknya ke perguruan tinggi bergengsi.

Pekan lalu, mahasiswa berdemonstrasi di depan Gedung MPR/DPR memprotes kebijakan pendidikan berbiaya mahal itu. Sebagian anggota DPR bahkan melontarkan usul agar program jalur khusus ditunda. Jika program itu ditunda, pihak perguruan tinggi akan makin kelabakan menambal biaya operasionalnya karena subsidi pemerintah yang biasanya membantu biaya pendidikan mahasiswa telah dicabut. Tapi kesulitan perguruan tinggi rupanya tak membuat para pengakses Tempo Interaktif menyetujui program khusus. Sebagian besar tetap menolaknya.





Indikator Pekan Ini:
Menteri Keuangan Boediono dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra pekan lalu menandatangani surat keputusan bersama mengenai aturan paksa badan (gijzeling) bagi penunggak pajak yang membandel. Surat keputusan ini memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memenjarakan wajib pajak yang dianggap tak kooperatif dalam membayar kewajibannya. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, tercatat sekitar 40 orang yang membandel—delapan di antaranya pekerja asing (ekspatriat). Anda setuju dengan surat keputusan itu? Silakan klik www.tempointeraktif.com dan katakan pendapat Anda.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data