|
DULU berjaya, kini merana. Begitu nasib Stasiun Semut, stasiun kereta api tua di Kota Surabaya, Jawa Timur. Lebih dari seabad setelah dibangun pemerintah kolonial Belanda, stasiun di tepi jalan besar itu jadi tak terurus. Bangunannya kian melapuk. Atap peronnya hilang, sebagian temboknya hancur.
Tapi kehancuran Stasiun Semut bukan semata karena usia tua. PT Senopati Perkasa, investor yang ditunjuk PT Kereta Api Indonesia, membongkarnya sejak 3 Mei lalu. Sebagai gantinya, sesuai dengan nota kesepakatan di antara kedua pihak, di atasnya akan dibangun pertokoan yang dikelola Senopati Perkasa selama 30 tahun. "Pembongkaran Stasiun Semut sudah direncanakan sejak 1989 antara Menteri Keuangan dan PT KAI pusat," kata Kepala Seksi Tanah dan Bangunan Daerah Operasi VIII KAI, Tarmuji Djais.
Persoalan rupanya tak sederhana. Pemerintah Kota Surabaya meradang. Maklum, selain tak ada koordinasi sebelumnya, menurut Kepala Badan Pembangunan Kota Surabaya, Tondojekti, Stasiun Semut termasuk bangunan cagar budaya yang dilindungi.
Tondojekti bahkan melaporkan kasus ini ke polisi. Pekan lalu, Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya sudah meminta keterangan dari Kepala Stasiun Semut, Bambang Moeljono, Tarmuji Djais, dan Kepala Daerah Operasi VIII KAI, Djusman Manurung. "Bila ditemukan unsur pidana, kami akan menjeratnya dengan Undang-Undang No. 5/1992 tentang perusakan cagar budaya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya, AKBP R. Sigit T.H.
Pihak PT KAI dan PT Senopati sendiri memilih tiarap. Kegiatan pembongkaran dihentikan sejak 3 Juni. Menurut juru bicara PT KAI Daerah Operasi VIII, Sudarsono, pihaknya akan menunggu dahulu hasil pemeriksaan polisi.
Tomi Lebang, Deddy Sinaga (Tempo News Room), Kukuh S. Wibowo (Surabaya), Mahbub Djunaidy (Lumajang), Fadilasari (Lampung)
|