Barter: Bisa Untung, Bisa Rugi |
MASIH ingat tukar-menukar pesawat berteknologi canggih dengan beras ketan? Peristiwa mengejutkan
itu terjadi delapan tahun lalu. Waktu itu, dua pesawat CN-235 buatan PT Dirgantara Indonesia dibarter dengan 100 ton beras ketan dari Thailand. Bahkan enam pesawat yang katanya kebanggaan nasional itu juga ditukar dengan 150 mobil Proton Saga buatan Malaysia. Tapi itu dulu, ketika Soeharto masih berkuasa dan bisa berbuat apa saja. Yang menarik, tukar-menukar produk—disebut juga imbal dagang—kini terulang kembali. Sebanyak 10 komoditas pertanian dari Indonesia menurut rencana akan ditukar dengan empat pesawat tempur Sukhoi dan dua helikopter MI-35 dari Rusia. Adapun sepuluh produk pertanian yang akan ditukar dengan pesawat tempur itu adalah crude palm oil (minyak sawit), karet, teh, kopi, tekstil dan produk tekstil, selulosa, rotan, ikan tuna dalam kaleng, dan rokok.
Melalui pertukaran itu, Indonesia mendapat pesawat canggih dan sebaliknya Rusia mendapat pembayaran dari hasil penjualan komoditas pertanian yang punya nilai jual di pasar. Jelas sekali, transparan. Lalu buat apa orang beramai-ramai mempertanyakan dan mempermasalahkannya? DPR, misalnya, menyoal rencana imbal dagang tersebut karena hal itu melanggar prosedur dan tertib administrasi pemerintah. Alasannya, selama ini, setiap pengeluaran yang dibiayai oleh APBN harus dibicarakan dengan DPR untuk diputuskan. Selain itu, usul pengadaan peralatan militer harus dilakukan oleh Departemen Pertahanan, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2002. Sedangkan dalam kenyataannya, penukaran Sukhoi dilakukan tanpa melalui konsultasi dengan DPR dan bukan oleh Menteri Pertahanan. Di sinilah masalahnya.
Jadi, apakah karena tak ada dalam anggaran, imbal dagang dipilih? Mungkin saja. Namun mengapa harus counter-trade? Hashim Djojohadikusumo memilih pola imbal dagang ini ketika ia merintis masuk ke perdagangan internasional. Tak banyak yang mengikuti jejaknya, tapi bukan berarti praktek seperti itu tidak menguntungkan.
Menurut kamus ekonomi yang disusun oleh Graham Bancock, R.E. Baxter, dan Pay Rees, yang disebut imbal dagang merupakan barter dalam perdagangan internasional yang pembelinya menghendaki agar penjual menerima barang-barang (dipilih pembeli) sebagai pengganti mata uang. Pihak penjuallah yang kemudian memasarkan barang-barang tadi dan dari situ memperoleh uang tunai. Bentuk lain imbal dagang adalah kesepakatan oleh penjual pabrik dan mesin untuk membeli kembali produk yang diproduksi oleh pabrik atau mesin tersebut sebagai penyelesaian utang. Imbal dagang ini sangat populer di negara-negara komunis, ketika mereka kekurangan mata uang asing.
Mantan staf ahli bidang industri strategis Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Phutut Subroto, menambahkan, selain imbal dagang (pertukaran barang dengan barang), masih ada pola sejenis yang dikenal dalam perdagangan internasional, seperti counter-purchase atau imbal beli, offset atau imbal produksi, buy back atau membeli kembali, dan switch trading.
Dalam imbal beli, kata Phutut, eksportir diwajibkan membeli barang/jasa dari importir. Nilainya bisa separuh atau sesuai dengan kontrak. Barang atau jasa tersebut tidak ada kaitannya dengan barang yang diekspor kembali. Sedangkan imbal produksi lebih mirip imbal beli. Bedanya dilakukan dalam jangka waktu lama dan untuk proyek bersama yang berteknologi tinggi.
Pola lainnya adalah buy back. Dalam pola ini, pihak eksportir wajib membeli barang yang diproduksi pada suatu saat dengan harga tertentu. Sedangkan switch trading berupa pola perdagangan dengan menggunakan pihak ketiga yang memiliki surplus pembayaran. Phutut menilai pola yang menguntungkan adalah imbal produksi untuk memenuhi kebutuhan militer. "Karena ada transfer teknologi dan membuka lapangan kerja," ujarnya.
Lain lagi ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Fadhil Hasan. Ia berpendapat imbal dagang merupakan pertukaran produk antarnegara. Tujuannya, membuka pasar komoditas tertentu yang sulit masuk ke suatu negara. "Dengan begitu, suatu produk bisa menembus pasar di negara lain melalui imbal dagang," katanya. Sedangkan produk yang sudah memiliki pasar di mancanegara, seperti minyak sawit, karet, dan kakao, biasanya tidak dibarter. "Karena pasarnya sudah ada," ujar Fadhil.
Fadhil juga heran dengan peran pemerintah yang campur tangan terlalu jauh dalam barter produk pertanian dengan Sukhoi. Sebab, tukar-menukar produk biasanya dilakukan oleh swasta. "Pemerintah hanya menjadi fasilitator," ujarnya. Sebaliknya, jika pemerintah yang menangani imbal dagang, semua biaya akan dibebankan pada APBN, sehingga tujuan meningkatkan ekspor menjadi tidak efektif. Ujung-ujungnya, pemerintah juga yang tekor.
|