Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 17/XXXII/23 - 29 Juni 2003
   
Lingkungan

Bertarung demi Jakarta yang Sehat

DKI Jakarta tengah menyiapkan aturan penanggulangan pencemaran udara. Ada langkah maju dengan masuknya pengaturan polusi dalam ruangan.

Asap hitam mengepul pekat dari pantat bus kota jurusan Kampung Rambutan-Kota, membuat cerai para penunggu angkutan umum di halte kampus Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat. Sebagian memilih bertahan sambil membekap wajah dengan sapu tangan. Yang lain harus menahan napas agar tak menghirup asap sialan yang tampak betah mengapung di udara itu. Tak ada yang menganggapnya istimewa, karena ini kejadian rutin yang bisa dijumpai di tiap sudut Ibu Kota.

Buangan kendaraan bermotor menjadi salah satu pemicu merangkak naiknya tingkat polusi udara Jakarta dari tahun ke tahun. Menurut Kepala Sub-Bidang Pengendalian Pencemaran Udara Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Yusiono Anwar Supalal, udara di Jakarta semakin hari semakin tidak sehat. Indikatornya bisa terbaca dari melambungnya persentase jumlah hari "tidak sehat" dan "sangat tidak sehat" dari pantauan indeks standar pencemar udara di lima stasiun pemantau kualitas udara permanen dan satu stasiun pemantau bergerak.

Paham kalau tak diupayakan sebuah langkah strategis kualitas udara Jakarta bisa turun ke titik membahayakan, sebuah rancangan peraturan daerah kini tengah digodok. Pekan ini pembahasannya memasuki finalisasi draf.

Menurut Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah DKI Jakarta, Kosasih Wirahadikusumah, penyusunan rancangan peraturan tentang pengelolaan kualitas udara itu dilatarbelakangi keinginan untuk melakukan pengelolaan kualitas udara Jakarta. "Soalnya, sejak 15 tahun lalu kita sudah melihat indikasi memburuknya kualitas udara," ujar Kosasih. Rancangan peraturan baru diharapkan dapat menjadi basis bagi pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

Menurut Ahmad Safrudin dari Mitra Emisi Bersih (MEB), konsorsium berbagai elemen masyarakat yang peduli polusi udara, rancangan peraturan kali ini bisa dibilang komplet. Di situ, antara lain, diatur berbagai persoalan, mulai dari ketentuan bahan bakar hingga persoalan penegakan hukum. "Saking komprehensifnya, saya malahan khawatir (peraturan itu) tidak bisa diimplementasi akibat keberatan dari pihak-pihak yang akan terkena aturan baru," seloroh pria gondrong yang biasa dipanggil Puput ini.

Selain mengatur polusi udara ambien (luar), yang paling mutakhir adalah dimasukkannya klausul polusi dalam ruangan bagi tempat-tempat publik. Padahal, kata Puput, sebelumnya pihak pemerintah daerah selalu menolak memasukkan ketentuan ini.

Dalam perdebatan awal, menurut Puput, pihak pemerintah daerah merasa urusan polusi dalam ruang merupakan tanggung jawab Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Kesehatan. "Agaknya pemda confused dengan definisi ruang publik dan privat," ujar Puput. Sebab, yang diatur oleh dua instansi itu perihal polusi udara di ruangan tempat kerja, bukan tempat umum seperti mal, yang belum ada aturannya. Belakangan, ketika pemahaman ini sudah membumi, sikap pemerintah daerah berubah. Klausul polusi dalam ruang ini tak lagi ditolak.

Ketentuan yang akan diatur adalah kewajiban pemeriksaan rutin emisi gas di ruang-ruang publik tertutup, seperti mal dan pusat belanja. Standar emisinya mengacu pada standar emisi ambien. Lembaga pelaksananya diharapkan lewat Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, sedangkan penegakan hukumnya dilakukan oleh polisi.

Meski tak menyebut langsung, terdapat pula klausul pelarangan merokok di tempat umum (baca Seruan yang Tak Sampai). Caranya, mewajibkan pengelola ruang publik menyediakan ruangan merokok. Kendati demikian, Kosasih yang perokok berat menganggap persoalan polusi dalam ruang dan juga masalah rokok lebih baik diatur khusus lewat sebuah kebijakan di tingkat pusat.

Kosasih sendiri bersikukuh agar polusi dalam ruangan tak dimasukkan ke dalam rancangan aturan baru. Selain di luar terms of reference pembahasan, katanya, juga "belum cukup kajian tematisnya." "Kalau memang sudah ada, tunjukkan pada saya," ujarnya.

Puput mengakui minimnya penelitian mengenai polusi udara ruangan. "Tapi beberapa bukti empiris mengharuskan kita mewaspadainya," ujarnya. Pendapat yang lagi-lagi bertabrakan dengan keyakinan Kosasih. "Semuanya harus ada kesaksian. Walaupun pencegahan, jangan memojokkan tanpa bukti," kata Kosasih.

Untuk memperkuat alasan, Puput menyodorkan bukti berupa kebocoran sistem pendingin udara di sebuah pusat belanja beberapa waktu lalu. "Kalau terjadi di masa depan sementara tak ada aturannya, bisa berabe," Puput menambahkan.

Kekhawatiran Puput amat berdasar. Soalnya, sebuah penelitian di Amerika Serikat dua tahun lalu sampai pada kesimpulan bahwa tingkat paparan polusi udara dalam ruangan bervariasi 5-70 kali lipatnya. Sialnya lagi, zat-zat polutan dalam ruangan ini masuk kategori karsinogen—berpotensi menyebabkan kanker. Zat-zat itu antara lain radon, karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), formaldehida, serta asap rokok. Yang membuat paparan polutan ini menjadi perhatian besar, 90_95 persen waktu manusia dihabiskan di dalam ruangan.

Menurut Puput, biarpun mampu meloloskan klausul aturan polusi dalam ruangan untuk tempat publik, ke depannya diperlukan aturan bagi polusi dalam ruang untuk tempat-tempat privat—rumah dan perkantoran. "Itu untuk ke depan. Apa yang bisa dicapai saat ini merupakan kemajuan berarti," ujar Puput.

Sesuatu yang tak harus dipaksakan buat kondisi saat ini. "Yang penting bagaimana mengawal rancangan peraturan yang sudah akomodatif ini agar tak dipreteli lagi," ujar Puput pula.

Agus Hidayat, Listi Fitria (Tempo News Room)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data