|
TAK ada yang menyangka bayi merah yang digendong Halimah Lim binti Ng Sai itu adalah "barang dagangan". Perempuan berperawakan
subur itu dengan santai melintasi perbatasan Jagoi Babang, Kalimantan Barat, tengah April tahun silam. Setapak lagi mestinya dia telah masuk ke wilayah Sirikin, Malaysia. Di sana orok mungil itu akan dia serahkan kepada seseorang, tentu dengan imbalan segepok uang. Kelak, di depan hakim, Halimah mengaku mendapat Rp 3,5 juta untuk kerja menyelundupkan bayi itu.
Untung, hari itu petugas dari kepolisian Kalimantan Barat berhasil mencegatnya. Aparat mendapat laporan, perempuan berusia 42 tahun itu hendak menjual orok ke negeri jiran. Tapi, begitu digelandang, Halimah cepat berkelit. Dia mengaku bayi yang masih berusia dua bulan itu titipan sepupunya yang beranak banyak. "Dia tak mampu membiayai anak ini," ia berdalih.
Polisi sebenarnya punya keyakinan kuat dengan sangkaannya. Seperti terbukti kemudian di meja hijau, asal-usul bayi yang digendong Halimah memang tak jelas. Orok malang itu akhirnya dipelihara oleh negara, lalu diadopsi seseorang melalui perantaraan Dinas Sosial Singkawang.
Cuma, untuk membuktikan Halimah berdagang bayi, ternyata sulit. "Halimah hanya terbukti menggelapkan asal-usul seseorang," Ajun Komisaris Besar Polisi Didi Haryono, juru bicara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengeluh.
Perempuan itu akhirnya hanya bisa digiring ke bui dengan Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan asal-usul. Padahal, sebelumnya, dia dibidik dengan pasal 297 yang lebih berat, menyangkut perkara perdagangan anak. Karena itu Pengadilan Negeri Singkawang hanya sanggup mengganjarnya 1 tahun 4 bulan penjara.
Halimah memang licin. Kepada hakim, dia mengaku mengambil bayi itu dari Ai, adik sepupunya yang tinggal di Kubu, sebagai anak angkatnya. Soal bayaran yang diterimanya? "Itu bukan pembelian, tapi ongkos untuk saya saja," ujarnya kepada TEMPO ketika ditemui di penjara Singkawang.
Ternyata, di Jagoi Babang, kisah Halimah itu bukan satu-satunya. Selama 1996 saja, tiga tahun sebelum pos lintas batas itu dibuka resmi, ada enam kasus penyelundupan orok yang dapat digagalkan petugas. Para tersangka, kata Ajun Komisaris Besar Didi, mengaku membawa bayi itu untuk dilego ke Negeri Mahathir Mohamad.
Seperti dalam kasus Halimah, penyidikan polisi hanya bisa menjerat mereka dengan pasal penggelapan asal-usul seseorang dengan maksud mengadopsi anak. Soal perdagangan tak pernah bisa dibuktikan. Soalnya, para pelaku dengan lihai telah memanipulasi surat seakan-akan bayi yang dibawa adalah titipan sanak-saudara atau temannya.
Kelemahan hukum seperti inilah yang dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan bayi. Dalam kasus penyekapan perempuan pekerja di Kuching, misalnya. Meski nyata-nyata aparat memergoki banyak perempuan Kalimantan Barat menjadi korban, polisi Indonesia tak bisa berbuat apa-apa. Selain karena lokasi kejadiannya, kata Didi menambahkan, "Kita tak punya kerja sama penyidikan dengan Malaysia, dan sistem peradilannya pun berbeda."
Soal lain adalah lemahnya pengawasan jalur-jalur tikus di sepanjang tapal batas kedua negara. Sedikitnya ada 55 jalan setapak yang bisa diterobos, yang menghubungkan 55 kampung di Kalimantan dengan 32 dusun di Serawak. Secara resmi, Indonesia dan Malaysia sepakat hanya membuka 10 kampung sebagai pintu masuk. Pos lintas batas di Entikong resmi dibuka pada 1989, sedangkan jalur Jagoi Babang mulai Agustus 1999. Terakhir, pos baru dibuat di Kabupaten Kapuas Hulu dengan Badau-Lubuk Hantu, Malaysia.
Pengawasan, kata Konsul Penghubung Indonesia-Malaysia Israfly Rasoul, makin sulit karena pekerja perempuan Indonesia kebanyakan direkrut calo liar, bukan dari perusahaan tenaga kerja resmi. Selain itu, di sekitar perbatasan, paspor pun begitu mudah dibuat. Asal punya KTP setempat, dalam sekejap dokumen bisa diurus para calo. Jangan-jangan, kata Israfly curiga, ini karena banyak tangan aparat ikut bermain.
|