Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 16/XXXII/16 - 22 Juni 2003
   
Pendidikan

Kelalaian Sekolah yang Membawa Musibah

Evelyn tewas menjelang acara perpisahan sekolah. Ibunya menggugat yayasan dan kepala sekolah.

SLAMET Pengihutan mengambil alih kemudi Panther dari sopir asli. Mengabaikan keselamatan, Slamet langsung berpacu sambil berzig-zag menuju Cibogo, Bogor, Jawa Barat. Rencananya, ia dan rekan-rekannya akan merayakan perpisahan sekolah di daerah wisata itu. Tapi, mana sempat? Di satu tempat, ban mobil pecah. Mobil terguling dan menabrak pembatas jalan tol Jagorawi. Salah satu penumpang, Evelyn Winarta, tewas. Ibunya, Elly Sutrisna, tak terima dan menuntut pihak sekolah.

Tapi, sudah kehilangan putri semata wayangnya, dua kali gugatannya berlangsung alot. Malah yang pertama, lewat Pengadilan Jakarta Timur setahun silam, tak berhasil. Yang sedang berlangsung hingga awal pekan ini adalah sidang gugatan kedua, mulai 6 Januari lalu. Keduanya menggugat pihak yang sama: Kepala Sekolah SMU Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PSKD) dan Yayasan PSKD, yang menaungi sekolah itu. Elly menilai mereka tidak bertanggung jawab atas kecelakaan yang selain menewaskan Evelyn juga melukai beberapa rekannya itu.

Kalau Elly mengizinkan anak keduanya—yang rajin berbenah di rumah—mengikuti acara perpisahan, tentunya dengan alasan. Dalam surat edaran berkop surat sekolah dari panitia ke wali murid kelas III IPS 1, acara itu diketahui Kepala Sekolah SMU PSKD II waktu itu, Bambang Wiranto, dan wali kelas, Rohjayanti. Elly yakin, acara yang rencananya berlangsung dua hari ini akan diawasi ketat para guru.

Ternyata tidak. Menurut Elly, tak ada guru yang mendampingi sekitar 30 anak baru gede itu. Semua akomodasi dan transportasi diurus sendiri oleh panitia, yang diketuai Efanas Yesse. Teman sekelas Evelyn ini menyewa Panther milik kenalan orang tuanya berikut sopir untuk membawa pergi-pulang para siswa dari lokasi sekolah di Jalan Slamet Riyadi, Jakarta Timur, ke Ciloto.

Setelah satu kali sopir mengantar, kemudi Panther beralih ke Slamet sampai dua kali balik. Di tol Jagorawi, tutur Elly, yang menghimpun kronologi peristiwa dari teman-teman anaknya, "sopir tembak" itu menyetir ugal-ugalan. Kecelakaan yang terjadi, selain menewaskan Evelyn, juga mencederai sebagian besar peserta, dan ada yang putus jari kakinya.

"Guru dan kepala sekolah cuma bilang itu musibah dari Tuhan," ujar Elly. Ia bahkan mengurus sendiri seluruh biaya keperluan ini-itu anaknya, termasuk pemakamannya, tanpa bantuan sekolah. Uang duka Rp 6 juta yang diterima Elly adalah sumbangan para murid. Bahkan pihak sekolah dan yayasan, katanya, tidak meminta maaf secara resmi.

Karena menganggap lalai, Elly menggugat kepala sekolah, yayasan, dan "sopir tembak" Slamet menanggung keperluan terakhir Evelyn. Dikira-kira, jumlahnya Rp 135 juta plus kerugian imateriil Rp 1 miliar.

Di pengadilan, para tergugat menampik. Sekolah tidak pernah mengeluarkan secara resmi surat edaran. Acara itu pun bukan acara resmi sekolah, melainkan inisiatif murid sendiri. Semua akomodasi disediakan panitia tanpa konfirmasi guru atau kepala sekolah. Mereka, kata Bambang, hanya mengetahui, sehingga pihak yang seharusnya digugat adalah panitia dan pemilik mobil. Namun, Bambang tidak bisa menjelaskan apa konsekuensi dari izin berupa tanda tangan dalam surat edaran itu.

Meski bukan tanggung jawab mereka, kata Bambang, "Sekolah sudah memberikan santunan selayaknya." Guru dan wakil sekolah juga telah mengunjungi wali murid dan mengadakan upacara keagamaan. Jika Elly meminta lebih banyak dari yang diberikan, itu sama dengan pemerasan, kata mereka.

Lalu, tanggung jawab siapa? Menurut mantan Direktur Sekolah Madania, Muhammad Wahyuni Nafis, jika kepala sekolah dan wali kelas mengizinkan lewat tanda tangan di surat yang diedarkan ke orang tua murid, tanggung jawab ada di pihak sekolah. Sebelum inisiatif murid disetujui, katanya, sekolah seharusnya membicarakannya dengan wali murid. Anak-anak SMU masih perlu pengawasan, ujarnya, karena di usia itu mereka masih "liar".

Sekolah tak bisa menafikan tugas pengawasan dengan sekadar memberi izin administratif, menurut Nafis. Jika itu terjadi, guru dinilainya telah menghilangkan roh pendidikan, loving and caring.

Endri Kurniawati


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data