Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 16/XXXII/16 - 22 Juni 2003
   
Opini

Sudah Terlambat, Jangan Dihambat

Bank Indonesia mengusulkan agar pembentukan Otoritas Jasa Keuangan ditunda. Gagasan yang sepatutnya diabaikan.

Independensi tak pernah diperoleh secara gratis. Bank Indonesia merasakan hal ini ketika UU Nomor 23 Tahun 1999 diundangkan. Sebagai imbalan atas kemerdekaannya dari campur tangan pemerintah, BI harus merelakan kehilangan wewenangnya sebagai badan pengawas lembaga jasa keuangan di republik ini. Berdasarkan pasal 34 dalam UU tentang BI itu, ditetapkan bahwa, "Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen dan dibentuk dengan undang-undang." Lembaga pengawasan ini seharusnya sudah terbentuk dan berfungsi sejak 31 Desember lalu.

Kenyataan ternyata melenceng dari jadwal amanat hukum itu. Mungkin karena terhambat pergantian pemerintahan Abdurrahman Wahid ke Presiden Megawati Soekarnoputri, lembaga Otoritas Jasa Keuangan belum juga terbentuk karena undang-undangnya belum disahkan. Kabarnya, Presiden Megawati baru saja mengirimkan draf RUU pemerintah mengenai hal ini ke DPR. Terlambat, memang, tapi tetap lebih baik ketimbang tidak sama sekali.

Yang mengkhawatirkan justru kabar dari Senayan. Para petinggi Bank Indonesia kini diberitakan sedang gencar melobi para wakil rakyat agar menunda pembentukan Otoritas Jasa Keuangan itu. Alasannya demi penghematan. Pasalnya, diperlukan biaya banyak untuk membentuknya, sementara BI masih mampu menangani tugas ini.

Semangat ingin berhemat ini, kalau betul, tentu patut mendapat acungan jempol. Sayangnya, alasan yang mulia itu sepertinya patut diragukan. Bukan saja karena Bank Indonesia selama ini tak dikenal pandai berhemat—seperti terungkap dari hasil audit BPK belum lama ini—reputasinya sebagai pengawas perbankan nasional pun jauh dari bebas cacat.

Skandal penyaluran BLBI yang menyebabkan negara kehilangan lebih dari Rp 144 triliun, misalnya, adalah aib yang sulit dilupakan. Memang Bank Indonesia bukan satu-satunya institusi yang harus bertanggung jawab atas tragedi nasional ini, tapi jelas merupakan aktor utamanya. Belum lagi perselisihannya dengan PT Peruri, yang telah meruapkan keanehan perilaku manajemen Bank Indonesia terhadap kegiatan Yayasan Karyawan BI.

Semua kejadian itu menunjukkan ada yang salah dalam pengelolaan BI. Mungkin sekarang sedang dibenahi, namun mengingat hampir tak ada perubahan personel inti di lembaga ini, sulit untuk mengharapkan telah terjadi reformasi total di dalamnya. Dalam situasi seperti ini, pasti lebih mudah membangun lembaga baru untuk menjadi pengawas jasa keuangan ketimbang mengharapkan keajaiban dari BI.

Maka, upaya para petinggi BI untuk menunda pembentukan Otoritas Jasa Keuangan hanya akan menerbitkan kecurigaan. Timbul kesan kegiatan itu dilandasi oleh kekhawatiran para pejabat Bank Indonesia bahwa institusi yang baru itu, bila bekerja secara profesional, akan membongkar berbagai borok BI di masa lalu.

Kesan ini, mudah-mudahan, tidak benar. Bank Indonesia dapat turut membantu menghilangkan kecurigaan orang ramai ini dengan membuang jauh-jauh resistensinya terhadap pembentukan OJK. Bahkan, sebagai lembaga yang memiliki banyak tenaga terdidik, Bank Indonesia justru harus rela menyumbangkan orang-orang terbaiknya untuk membangun OJK yang kredibel, efektif, dan profesional.

Mengapa tidak?


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data