Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 16/XXXII/16 - 22 Juni 2003
   
Opini

Jika Negara Mengatur Pendidikan

UU Sistem Pendidikan Nasional disahkan dengan penuh masalah. Apakah bisa jalan?

Banyak yang lega, tapi masih banyak pula yang waswas, ketika RUU Sistem Pendidikan Nasional akhirnya disahkan DPR menjadi undang-undang. Lega karena segala usaha untuk membatalkan, meninjau ulang, menunda satu minggu, tidak dapat dilakukan. Waswas karena ternyata keputusan penting ini bukan dicapai lantaran kemenangan argumentasi mengenai pendidikan sendiri, tapi sekadar hasil politik siasat-menyiasati, desak-mendesak, menang adu suara dengan kutak-katik tata tertib persidangan parlemen.

Tetapi nasi sudah jadi bubur. Tak ada gunanya berpaling kembali. Mungkin saja nanti akan ada pembangkangan atau undang-undang tak bisa dijalankan—sebagaimana UU Penyiaran—namun sedikit demi sedikit semua orang harus menyesuaikan diri, sekalipun setengah terpaksa dan tersendat-sendat.

Kita masih menunggu peraturan pelaksanaan undang-undang ini, yang mudah-mudahan mengurangi timbulnya ketegangan. Untuk itu, peraturan pelaksanaan harus dibuat dengan tujuan melonggarkan dan membuka pilihan, bukan mengetatkan persyaratan ini dan itu.

Sejak semula bau politik tercium dalam pro dan kontra RUU ini. Alasan Fraksi PDI Perjuangan untuk absen total dari sidang paripurna DPR saat RUU ini disahkan juga berbau politik. Semua pihak memasang tingkah-polah masing-masing untuk menyenangkan para pendukungnya. Sampai sejauh mana ekspresi politik ini akan ditunjukkan, kita belum tahu. Untuk keperluan itu, bukan tidak mungkin—sekadar sebagai isyarat simbolis—Presiden Megawati akan menolak menandatangani pengesahan rancangan undang-undang ini. Memang, sesuai dengan aturan konstitusi, bila Presiden tidak menandatanganinya dalam waktu 30 hari, rancangan undang-undang yang sudah disetujui itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Sekalipun akhirnya akan sah, dengan tidak membubuhkan tanda tangannya, Megawati menunjukkan kepada pengikutnya, di mana dia sebenarnya berdiri. Hal seperti ini telah beberapa kali dilakukan Megawati, walau itu juga menunjukkan bahwa Presiden berlawanan haluan dengan menterinya sendiri, yang mewakili pemerintah saat membuat undang-undang. Jika ini dilakukan lagi untuk UU penting ini, makin nyatalah warna politik dalam pertentangan yang terjadi.

Sebetulnya suatu pengaturan yang berlebihan—overregulation—oleh negara di bidang pendidikan pada asasnya sudah keliru. Pengaturan sistem pendidikan nasional melalui undang-undang seharusnya bersifat menunjang kebebasan, dan membantu untuk menggunakan kebebasan itu bagi kepentingan pendidikan sendiri. Pengaturan mengenai pengajaran agama pun seyogianya bersifat membebaskan: melarang sekolah mewajibkan mengikuti pelajaran agama yang tidak dianut murid, melarang pengajaran agama oleh guru yang bukan seagama, dan sebelumnya mencantumkan bahwa pelajaran agama adalah mata pelajaran pilihan. Tapi ini sudah terlambat semuanya. Letak masalahnya bukan di tingkat undang-undang, tetapi pada ketentuan konstitusi yang jadi asal pertentangan. Konstitusi harus dihargai dan dipatuhi. Amendemen UUD yang keempat berbunyi: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa...." Kaidah konstitusi inilah yang dijadikan dasar mengatur pendidikan agama di sekolah sebagaimana dirumuskan dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional yang telah disetujui itu. Dan kita tidak boleh pura-pura tidak tahu bahwa rumusan konstitusi tentang pendidikan itu juga hasil kompromi politik dalam sidang MPR yang lalu. Rumusan ini dicantumkan sebagai pengganti kesediaan untuk tidak memasukkan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya" dalam pasal mengenai agama.

Karena itu, kita harus sadar bahwa pertentangan yang muncul sebetulnya punya akar yang lebih dalam.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data