Di Laut, Kita Makin Galak |
NASIB yang dialami kapal Korea Utara di Surabaya, boleh jadi, hanyalah dampak dari gebrakan yang dilakukan Angkatan Laut selama ini. Dalam
setahun terakhir, penangkapan terhadap kapal asing memang sering dilakukan. Bahkan tak sedikit kapal nelayan asing yang ditembak karena bandel. Sepanjang tahun 2003 saja sudah enam kapal ikan ditembak, lima di antaranya ditenggelamkan.
Menurut Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Bernard Kent Sondakh, penembakan kapal harus dilakukan sesuai dengan prosedur. Penembakan baru dilakukan setelah diberi tiga kali tembakan peringatan. Berikutnya, bila tetap tak mau berhenti, tembakan diarahkan ke bagian mesin kapal. Bagian akhir adalah tindakan tegas. "Setelah awaknya dikosongkan, kapal itu baru ditenggelamkan," kata Kent baru-baru ini.
Sikap tegas Angkatan Laut berakar dari kekecewaan yang dalam. Mereka masygul terhadap ringannya hukuman bagi kapal-kapal asing, baik kapal ikan maupun kapal penyelundup. Belum lagi, mafia mereka di darat bakal dengan sigap melepaskan kapal itu bila ditangkap. "Kapal nelayan kita juga dibakar kok jika ketangkap di negara lain," ujar Kent, yang menerapkan beleid keras itu sejak diangkat menjadi KSAL tahun lalu.
Yang paling spektakuler adalah kasus tujuh kapal pengangkut pasir laut yang ditangkap pertengahan tahun lalu di perairan Riau. Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dan Tanjung Balai Karimun hanya menghukum denda Rp 30 juta subsider kurungan 6 bulan. Ini karena pasal yang dikenakannya ringan, antara lain tidak memiliki izin berlayar. Sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran, cuma diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta.
Padahal, di luar pelanggaran pelayaran, ketujuh kapal itu sebenarnya juga menggelapkan muatan pasir. Kapal keruk Gorjunov, sebagai contoh, selama 6 Juni-26 Juli 2002 mengangkut pasir laut sebanyak 166 trip, tapi yang tercatat dalam dokumen ekspor Bea dan Cukai cuma 55 trip. Namun, kejaksaan tak menjeratnya dengan tuduhan ini.
Itu sebabnya, Angkatan Laut "ngambek" dengan vonis tersebut dan sempat tak mau melepaskan kapal-kapal sitaan tersebut. "Putusan itu kami anggap tidak adil karena penangkapannya saja berisiko tinggi," ujar Panglima Armada Barat, Laksamana Muda Mualimin Santoso. Karena AL tak mau melepaskannya, akhirnya dibentuklah Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut (TP4L). Keputusannya? Ujungnya, vonis hakim dianulir sepihak oleh tim ini, dan ditetapkan dendanya menjadi 15 persen dari harga kapal.
Kenekatan Angkatan Laut juga terjadi saat menangani kasus pengangkatan keramik kapal Cina, Teksing, oleh Michael Hatcher pada 2000. Angkatan Laut sempat menahan kapal survei Restless milik Hatcher (pemburu harta karun kenamaan dari Australia) hampir sepanjang dua tahun. Alasannya? Kapal survei ini ketahuan ikut terlibat dalam pengangkatan keramik yang menggunakan surat izin palsu. Barulah setelah ada desakan serius dari pemerintah Australia, akhirnya Angkatan Laut terpaksa melepas kapal yang berstatus sewaan dari Singapura itu.
Arif A. Kuswardono
|