Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 16/XXXII/16 - 22 Juni 2003
   
Hukum

Yang Gelisah Setelah Putusan

DI MANA kini Samadikun Hartono berada? Pertanyaan ini muncul lagi setelah ia divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung dan mesti segera menjalani hukumannya. Maklum, selama ini bekas Presiden Komisaris Bank Modern itu kurang jelas keberadaannya, dan dikabarkan sering berobat ke luar negeri. Padahal Samadikun sebenarnya dilarang bepergian ke negara lain karena masih dalam status "dicegah".

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Muhammad Indra. Ia menyatakan bahwa instansinya masih mencegah Samadikun pergi ke luar negeri sampai Maret 2004. "Ini semua sesuai dengan permintaan Kejaksaan Agung," ujarnya. Dalam keadaan terpaksa, dia bisa saja melawat ke luar negeri asalkan dengan izin dari Kejaksaan Agung. Dan ini pernah dilakukan Samadikun saat mengurus jenazah anaknya yang menjadi korban peristiwa 11 September 2001.

Mungkinkah sekarang dia juga berada di luar negeri? Mendengar kabar burung ini, buru-buru E.A. Joseph Renyut, Kepala Humas Grup Modern, meyakinkan bahwa bosnya masih tetap di Indonesia. "Sekarang Bapak lagi ke Makassar dan Poso, melakukan pelayanan gereja," kata orang kepercayaan Samadikun ini. Ia mengaku, sehari setelah vonis kasasi jatuh, dirinya juga bertemu dengan Samadikun di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Joseph Renyut tak mau menjelaskan detail pembicaraan mereka saat itu. Hanya, dia menggambarkan ketika itu Samadikun tampak kaget dan gelisah. Bos Grup Modern ini menyayangkan mengapa pihak kejaksaan jalan terus kendati sudah ada penyelesaian lewat Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Toh, Renyut menyarankan agar dia pasrah dan bersedia menerima hukuman. "Habis, gimana lagi, kondisi kayak gini," ujarnya.

Kendati Samadikun belum "menampakkan diri", Jaksa Yan W. Mere mengaku optimistis bisa melakukan eksekusi putusan MA. Karena status dia masih dicekal, ia yakin Samadikun tak bisa meninggalkan Indonesia. "Tapi, kalau lewat jalur gelap, saya ndak tahu," ujarnya sambil tertawa.

Kalaupun Samadikun lolos dari Indonesia, kejaksaan akan memburunya. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Antasari Azhar, pihaknya bakal meminta bantuan aparat keamanan dan Interpol untuk mengejarnya. Langkah lain juga bisa dilakukan buat menyelamatkan keuangan negara. "Misalnya menyita kekayaan terpidana yang sudah diketahui jaksa, misalnya rumah pribadinya," kata Antasari.

Hanibal W.Y.W., Endri Kurniawati


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data