Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 16/XXXII/16 - 22 Juni 2003
   
Hukum

Dentaman Keras dari Merdeka Utara

Adanya penyelesaian perdata tak menghalangi MA memenjarakan Samadikun Hartono. Lalu, apa alasan peninjauan kembali?

SETELAH sekian lama diragukan geregetnya, palu Mahkamah Agung ternyata masih mampu berdentam keras. Pekan lalu, sebuah majelis kasasi lembaga yang berkantor di Jalan Medan Merdeka Utara itu menancapkan hukuman empat tahun penjara atas bekas Presiden Komisaris PT Bank Modern, Samadikun Hartono. "Dia terbukti bersalah menyalahgunakan dana BLBI," kata Ketua Majelis Kasasi, Toton Soeprapto. Selain diganjar hukuman empat tahun, ia juga didenda Rp 20 juta dan membayar duit pengganti Rp 169 miliar, senilai dengan yang dikorupsi.

Putusan perkara penyelewengan dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini membatalkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah membebaskan Samadikun pada Agustus tahun lalu. Yang menarik pula, putusan Mahkamah Agung lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Yan W. Mere, yang menuntut taipan itu satu tahun penjara saja.

Ketika itu majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Rusdi As'ad menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Tapi kini Rusdi tampak gugup, menutup diri, dan tak mau bicara banyak saat dimintai tanggapan soal vonis kasasi ini. "Tidak etis mengomentari putusan yang lebih tinggi," ujar Rusdi, yang sekarang menjadi hakim tinggi di Sumatera Utara, kepada Bambang Soedjiartono dari TEMPO.

Dalam putusannya, majelis hakim kasasi juga menyatakan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah salah menerapkan hukum. "Uang itu (BLBI) seharusnya untuk mengatasi rush, tapi malah untuk keperluan lain," kata Toton. Pemakaian untuk hal lain seperti investasi, membiayai anak perusahaan, atau kepentingan direksi telah melanggar aturan. "Itu korupsi namanya," kata Ketua Muda MA Bidang Hukum Perdata Adat itu.

Walau jabatan Samadikun komisaris utama, bukan direksi, ia dinilai tetap bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana itu. Sebagai komisaris, menurut Toton, ia tentu tahu banyak tentang penggunaan BLBI karena dia pula yang menandatangani persetujuan pengucuran BLBI. "Masa, komisaris enggak tahu duit (BLBI) dibagi-bagi sama direkturnya?" ujarnya.

Berdasarkan anggaran dasar PT Bank Modern, pengeluaran uang lebih dari Rp 10 miliar harus disetujui komisaris. Sementara itu, pada 1996, Samadikun menyetujui pembelian promes PLN senilai Rp 11,9 miliar yang dibayarkan pada 24 November 1997. Pengikatan pembelian promes dilakukan pada 1996, tapi pembayaran pada 1997 menggunakan dana BLBI yang seharusnya untuk menanggulangi rush.

Kata Toton, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cenderung menganggap perkara itu sebagai sengketa perdata karena ada pertimbangan disetujuinya MRNIA (Master of Refinancing and Note Issuance Agreement) Bank Modern. Tapi majelis kasasi berpendapat, karena kasus ini sudah diajukan ke pengadilan, MRNIA tak berlaku. "Apalagi, Samadikun belum membayar uang pengganti BLBI ini," ujarnya.

Dana BLBI adalah kredit macet yang dilatarbelakangi tindakan yang dapat dipidanakan, sementara MRNIA adalah masalah keperdataan. Sebab, MRNIA tidak bisa menghapus sifat melawan hukum dari penyalahgunaan dana BLBI. "Karena itu, MRNIA harus pula segera dipenuhi," demikian uraian majelis kasasi.

Tentu, vonis itu amat mengejutkan pihak terdakwa. Mohamad Assegaf, anggota tim pengacara Samadikun, merasa heran atas pertimbangan majelis. Kata dia, kliennya, baik secara pribadi maupun sebagai presiden komisaris, melalui MRNIA telah memberikan uang dan aset yang nilainya lebih besar dari utang dan yang dituduhkan jaksa. Dalam perjanjian itu tegas-tegas disebutkan jaminan pemerintah agar tak dituntut secara hukum jika menandatangani proses itu. "Lalu, kalau tetap dihukum, apa gunanya MRNIA? Apakah ini jebakan?" kata Assegaf.

Assegaf belum mau berkomentar soal langkah hukum yang akan diambil atas putusan MA itu. Ia baru akan bertemu Samadikun dan koordinator pengacara O.C. Kaligis. Tapi, kemungkinan mereka akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Menurut dia, novum (bukti baru) yang menjadi dasar PK tidak sekadar novum yang tidak ditemukan selama proses sidang. "Bisa saja novum itu jika ada pertentangan pendapat hakim dalam memutus," ujarnya.

Sebaliknya, pihak kejaksaan merasa puas atas vonis ini. Meski belum menerima salinan surat putusan MA, juru bicara Kejaksaan Agung Antasari Azhar menegaskan bahwa eksekusi atas putusan kasasi bisa langsung dilaksanakan tanpa harus menunggu hasil PK. "Ini putusan MA, berarti sudah inkracht, langsung kita eksekusi setelah kita terima," kata Mere kepada Wahyu Dhyatmika dari Tempo News Room.

Rabu lalu, berkas perkara dan salinan putusan kasasi memang baru sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Relass (petikan) salinan putusan akan segera dikirim," ujar Panitera Muda Pidana PN Jakarta Pusat, Darwin B. Siregar.

Toton mengakui ada yang menganggap vonis empat tahun terlalu berat, tapi ada yang berpendapat terlalu ringan. Kata dia, pertimbangan majelis hakim kasasi memutus pidana empat tahun adalah karena perbuatan terdakwa dilakukan ketika negara kritis dan nyaris ambruk, yakni ketika kurs rupiah terhadap dolar mencapai Rp 15 ribu. "Untung enggak dihukum mati," ujarnya.

Dalam Undang-Undang No. 31/1999, hukuman minimal kasus korupsi adalah empat tahun penjara, sementara menurut Undang-Undang Antikorupsi 1971 hukumannya tak ada batas. Ahli hukum pidana Loebby Loqman pun berpendapat bahwa putusan itu tak usah diperdebatkan lagi. Tuturnya kepada Suseno dari Tempo News Room: "Kita harus berani menerima suatu yang sudah diputuskan pengadilan."

Hanibal W.Y. Wijayanta, Endri Kurniawati, Sukma N. Loppies (Koran Tempo)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
28/XXXVII/01 - 7 September 2008

 

Berita lainnya

Klub Raksasa Inggris Bertambah Satu - 05 Sep 2008 | 14:58 WIB
Lima Hari, Lima Mayat Bayi - 05 Sep 2008 | 14:56 WIB
Pemerintah Diminta Segera Terbitkan PP Pendidikan - 05 Sep 2008 | 14:52 WIB
Minyak Tanah Non Subsidi Dijual Untuk Umum - 05 Sep 2008 | 14:50 WIB
Warga Perkarakan Lahan Pengembang Alam Sutera - 05 Sep 2008 | 14:50 WIB
Pemerintah Diminta Sediakan Buku Gratis - 05 Sep 2008 | 14:50 WIB
Soal Busway Koridor Baru, Jakarta Bungkam - 05 Sep 2008 | 14:50 WIB
Communicator di Luar Pakem - 05 Sep 2008 | 14:49 WIB
Jalur Motor Bukan Solusi Kemacetan Jakarta - 05 Sep 2008 | 14:34 WIB
Polisi Periksa Saksi Pembunuhan Putri Azhar - 05 Sep 2008 | 14:33 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data