|
Rabu pekan lalu, pemerintah akhirnya menaikkan tarif tol rata-rata 25 persen. Sepuluh tahun terakhir ini tarif tol memang tidak naik. Ruas jalan tol yang naik antara lain jalan tol dalam kota dan Tangerang-Merak, sebaliknya jalan tol Taman Mini-Pondok Pinang, Jagorawi, dan Jakarta-Cikampek. Kenaikan tarif tol ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi dan bukan untuk angkutan umum berpelat kuning, kecuali taksi.
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, Soenarno mengatakan bahwa kenaikan tarif ini sudah lama disosialisasikan, tapi sejumlah pihak tetap menentangnya. Salah satunya adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pengurus harian YLKI, Sudariyatmo, mengatakan bahwa keputusan itu melanggar undang-undang karena belum memperhatikan biaya operasi kendaraan jalan tol yang harus lebih rendah dari biaya jalan alternatif atau arteri. Masyarakat layak mempertanyakan karena biaya angkutan di Jakarta sangat mahal, 20 persen dari pendapatan. Tapi, dengan kebijakan yang ada, pengguna jasa angkutan umum tak perlu khawatir tarif angkutan umum yang melewati tol bakal naik.
|