Memakai Ekstasi, Wakil Rakyat Masuk Bui |
SETIAWAN Dwi Prasodjo, wakil rakyat dari PDIP Metro, Lampung, harus meringkuk di bui. Terbukti memakai narkoba jenis ekstasi, Wakil Ketua DPRD Metro ini dikenai hukuman delapan bulan penjara oleh Hakim Gani S. Parlaungan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Senin pekan lalu. Vonis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa.
Prasodjo dipergoki Kepolisian Daerah Lampung lagi ngegelek di panti karaoke Nirwana, Lampung, 30 Desember 2002, bersama tiga rekannya, Zulheri, Puji, dan Astuti. Bahkan di bawah tempat duduknya ditemukan sebutir pil setan itu.
Prasodjo tergolong nekat. Sebab, Ketua Umum PDIP yang juga Presiden RI, Megawati, pernah memerintahkan agar para kadernya menjalani tes antinarkoba.
Terdakwa pasrah menerima putusan hakim. Namun vonis itu dinilai terlalu ringan untuk pelanggaran Undang-Undang Psikotropika golongan I ini. Gerakan Anti Narkoba (Granat) Lampung pun bersuara keras. "Sebagai anggota DPRD, mestinya dia jadi panutan, bukan malah mengkonsumsi narkoba," kata Toni Eka Chandra, Ketua DPD Granat Lampung.
Edy Budiyarso, Tomi Lebang, dan Tempo News Room, Adi Sutarwijono, Kukuh S. Wibowo (Surabaya), Bambang Soed (Medan)
|